Mediakompasnews.com – Martapura – Kegigihan team gabungan Sat Reskrim Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil ungkap kasus yindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 338 KUHPidana ( Kamis , 24/11/2022)
Kapolres OKU Timur AKBP NURYONO,S.H.,S.I.K.,M.M, didampingi Kasat Reskrim AKP HAMSAL,S.H.,M.H, melalui Kasi Humas IPTU H.EDI ARIANTO, menerangkan telah mengamankan 1(satu) tersangka an.MHD, 20 tahun,Mahasiswa,Desa Tegal Rejo Kec. Belitang Kab.OKU Timur.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur Polda Sumsel Membenarkan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan an. M.Haidar Dzakir Alias dzakir bin Suryanto, umur 20 tahun, pekerjaan mahasiswa, alamat desa Tegal Rejo Kec.Belitang Kab.OKU Timur.
Lebih jauh disampaikan olehnya, berdasarkan laporan Polisi nomor : LP- B / 12/ XI /2022/OKUT/Belitang 3 tanggal 23 November 2022 , adanya penemuan mayat di kebun desa Rejo sari Jaya Kec. Belitang Jaya kab. OKU Timur, berdasarkan identitas yang dimiliki Febri Setiawan ( 20 ), mahasiswa UIGM ,desa Sari Agung Rt. 04 Rw. 01 kec. Lalan kab. Muba, dan keterangan saksi yang merupakan rekan korban Ariski Setiawan , warga desa sari agung rt. 04/Rw.01 kec. Lalan kab. Muba.
Dari saksi dilokasi kejadian , Eko Widodo ( 34 )warga Desa REmejo Sari Jaya Kec. Belitang Jaya, Kab. OKUT , Riki Junaidi ( 35 ) warga desa REJO SARI JAYA Kec. Belitang Jaya Kab. OKU Timur. Menyebutkan bahwa kejadian yang bermula pada hari Rabu tanggal,23 November 2022 sekira jam 15.00 Wib, telah ditemukan mayat laki-laki dalam keadaan terbakar dan terdapat luka bacok dikaki sebelah kiri perut sebelah kanan luka tusuk.leher belakang terdapat robekan, dada sebelah kiri terdapat luka tusuk kemudian atas kejadian tersebut KAPOLSEK BELITANG 3 IPDA. DR ( C ) JHONI ALBERT. SH. MSI. MH. MM langsung berkoordinasi ke Kasat Reskrim lalu dilakukan oleh TKP oleh unit identifikasi. Dan didapati lah mayat tersebut bernama FEBRI SETIAWAN BIN SAMTONI. lalu pihak Polsek Belitang 3 memanggil keluarga korban untuk memastikan mengenai korban tersebut. Dan dari keterangan kakak korban membenarkan bahwa korban sudah hilang dari rumah sejak hari senin tanggal 21 November 2022 sekira jam 18.30 wib. sampai dengan ditemukan mayat tersebut dengan menggunakan 1 unit mobil honda Brio BG 1905 BR warna kuning kemudian unit opsnal Polsek Belitang 3 berkoordinasi dengan opsnal sat reskrim dan sat intel. Dan didapatilah pelaku sedang berada di martapura oleh gabungan opsnal reskrim dan sat intelkam polres Oku timur Serta Polsek Martapura .
Guna kepentingan penyidikan, barang bukti berupa 1 unit mobil honda brio BG 1905 BR warna kuning, 1 helai baju kaos warna abu sisa terbakar. Milik korban, KTP dan SIM milik korban serta terduga pelaku yang merupakan warga desa Tegal Rejo kec. Belitang Kab. OKU Timur telah diamankan Polres OKU Timur kepolisian daerah Sumatera Selatan .
*(Dwi.K/Marsidi)*