LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Rokan Hulu

Minggu, 29 Januari 2023 - 03:28 WIB

Team Awak Media Desak Kapolsek Kunto Darussalam Tertibkan Galian C Diwilayah Hukumnya

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Pasca maraknya aktivitas Tambang galian C di Dua Titik Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu(Rohul), Team Awak Media mendesak pihak Kepolisian wilayah Hukum setempat Tertibkan Penambangan galian C milik H. Kuli dan Icap yang diduga tidak memili Izin Usaha Tambang(IUP).

Berdasarkan penelusuran dari Awak Media, Terpantau aktivitas Penambangan semakin marak yang di khawatirkan akan merusak lingkungan hidup didesa tersebut, sehingga berdampak kepada masyarakat sekitarnya.

Terlihat dilokasi terdapat beberapa unit alat berat jenis excavator beroperasi melakukan kegiatan pengerukan dan penjualan material sertu kepada pihak pembeli.

Baca Juga :  Danrem 064/MY Dampingi Kasdam III/Siliwangi TMMD ke-115 Kodim 0602/Serang

Saat salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya di wawancarai oleh awak media membenarkan bahwa adanya aktivitas penambangan di lokasi tersebut telah beroperasi selama enam bulan.

“Aktivitas Galian C sudah enam bulan ini beroperasi dan sampai saat ini belum ada tindakan tegas oleh aparat penegak hukum wilayah setempat untuk menertibkan susuai dengan regulasi aturan yang ada, “Terangnya.

Lebih lanjut ia berharap, Agar Pihak kepolisian untuk tegas menindak pihak pengusaha galian C yang tidak  mengantongi izin usaha dan memberikan saksi yang berat akibat dampak kerusakan lingkungan hidup yang telah diperbuat, “Harapnya.

Baca Juga :  Rutan Tangerang dan Dukcapil Rekam Data 148 Warga Binaan, Pastikan Validitas NIK

Seperti diketahui, Penambangan Galian C seharusnya Memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Selain itu, Usaha Penambangan juga harus mematuhi ketentuan Perundang – Undangan agar tidak merusak lingkungan hidup di sekitarnya.

Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara(Minerba).

Baca Juga :  Aksi Cepat Tangkap Yonif Raider 300/BJW Atsi Bencana Gempa Di Kabupaten Cianjur

Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

Terpisah, Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Fandri S.H., ketika di konfirmasi terkait Penambangan Galian C  yang disinyalir beroperasi di wilayah hukumnya mengatakan, “Sementara kami masih mendata dan rencana kami akan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Rohul, “Tutup (Team)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Danrem 064/my Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila Dan Kenaikan Pangkat Personel

Berita Utama

SPSI SPPP Siaga 1 Pertahankan Wilayah Kerja Dari Pengganggu

Berita Utama

Puput Marshanda Gadis Babel Lolos Casting Tahap 2 Film Brotherlillah

Berita Utama

Serahkan Hewan Kurban, Kapolri: Bentuk Keikhlasan Wujudkan Personel yang Presisi

Berita Utama

Hut Korpri Ke 51 Di Tandai Dengan Syukuran ASN Polres Lampung Selatan

Berita Utama

Terkait E-Waroeng Nakal, Dinas Sosial dan Sekmat Mundu Siap Rekom Berhentikan E-Waroeng

Berita Utama

Bahas Harga Pertalite, Jokowi Larang Warga Tepuk Tangan Doakan APBN Kuat Subsidi

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Kiprah 87 Tahun Usia Anggota Wantimpres Irjen Pol (Purn) Sidarto Danusubroto