DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan / TNI/POLRI

Minggu, 30 Juni 2024 - 07:23 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, Dua Tersangka Pelaku Curat Tak Berkutik Pada Tim Resmob Polres Rohul

Oplus_0

Oplus_0

Mediakompasnews Com – Rokan Hulu – Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Pencarian Dengan Pemberatan (TP-Curat), dengan Dua Tersangka, Jumat (28/6/2024) sekitar pukul 16.00 Wib.

“Pelapor ATS (26), Saksi LN dan MA, dengan Tersangka AMA alias Ipin dan ES,” ungkap Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, Sabtu (29/6/2024).

Lanjutnya, Kedua Tersangka diringkus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun Sukajadi RT 004 RW 001 Desa Rambah Baru Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rohul.

“Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan, berupa Dua Obeng (Alat yang digunakan), Satu Unit Sepeda Motor merk Honda Revo (Kendaraan yang digunakan) dan Satu Unit SPM Merk Yamaha N-Max BM 4212 MQ warna Hitam,” tuturnya.

Baca Juga :  Wakil Presiden RI Tiba Di Kota Sorong Personil Gabungan TNI – Polri Amankan Kota Sorong

AKP Raja Kosmos menjelaskan, awal kejadian, pada Minggu 16 Juni 2024 sekitar pukul 22.30 Wib, Pelapor bersama istrinya pulang ke Rumah setelah ikut Takbir Keliling

Selanjutnya, Pelapor memarkirkan Sepeda Motor Merk Yamaha N-Max BM 4212 MQ warna Hitam miliknya ke dalam Rumah tepatnya di Ruang Tengah.

Kemudian, Senin ( 17/6/2024) sekitar pukul 06.00 Wib, tiba-tiba Ibuk Pelapor WA, datang ke rumah, langsung masuk ke Dalam Kamar dan membangunkan Pelapor sambil berkata “Kok Pintu Rumah terbuka dan Sepeda Motornya juga Ga ada?”.

Mendengar hal tersebut, Pelapor langsung keluar dari Dalam Kamar dan mendapati Sepeda Motor sudah tidak ada di dalam Rumah.

Baca Juga :  Polsek Penengahan Sambangi Balita Penderita Bocor Jantung

Pelapor, juga melihat Pintu Rumah dalam keadaan terbuka, selanjutnya Pelapor kembali ke dalam Kamar untuk mengecek barang lainnya dan ternyata Handphone Satu Unit Hand Phone merk Vivo Y 12 warna Biru milik LS sudah tidak ada di atas Lemari Kamar bersamaan tempat dimana kunci Sepeda Motor.

Atas kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, pada Jum’at (28/6/2024) sekitar pukul 10.00 Wib, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi diduga Pelaku yang melakukan dugaan TP Curat AMA alias Ipin dan ES

Mendapat informasi tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohul, langsung melakukan penyelidikan terhadap Ke Duanya.

Baca Juga :  Kepala BNN Kabupaten Batu Bara Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2023

Kemudian sekitar pukul pukul 15.00 Wib, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi AMA dan ES sedang berada di Sialang Jaya Kecamatan Rambah.

Selanjutnya, sekitar pukul 16.00 Wib, Tim Resmob Polres Rohul berhasil mengamankan AMA dan ES di Sialang Jaya Kecamatan Rambah.

Saat dilakukan interogasi terhadap AMA dan ES mengakui telah melakukan dugaan TP Curat tersebut bersama dengan BO.

“Selanjutnya diduga Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

“Atas perbuatan, Kedua Tersangka, dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, kedepannya Kita berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul,” tutup AKP Raja Kosmos mengakhiri.

(Humas Polres Rohul)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Masyarakat Apresiasi Langkah Divisi Humas Polri Dalam Menggelar Dialog Publik Jelang Pemilu 2024

Berita Utama

Polda Lampung Ajak Masyarakat Ikuti Aturan Pemerintah Tentang Penggunaan Obat Sirup Bagi Anak

Berita Utama

Pemuda, Mahasiswa dan Buruh Komitmen Bersama Kawal Sampai Tuntas Pembangunan IKN

Hukum dan Kriminal

Sat Reskrim Polres Tangsel  Dan Polsek Kelapa Dua Berhasil Ungkap  Kasus Tindak Pidana Kekerasan

Berita Utama

Polda Riau Ungkap Tindak Pidana Rokok Ilegal, Barang Bekas, dan Kejahatan Siber degan Kerugian Negara Miliyaran Rupiah

Berita Utama

Wamenkumham Sebut, Pemerintah Harus Lakukan Langkah Nyata dalam Pelindungan dan Komersialisasi KI

Berita Utama

Putri Ketua MPR RI Bamsoet Dilamar Putra Wakapolda Nusa Tenggara Barat

Berita Utama

Anggota DPRD Lampung Selatan Sadide Gelar Sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebabgsaan