Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home JAKARTA

Suami Pelaku Pembakaran Istri dan Fua Anaknya di Jakarta Timur Terancam 12 Tahun Penjara

by Admin5 Habibi
Juli 4, 2023
in JAKARTA
0
Suami Pelaku Pembakaran Istri dan Fua Anaknya di Jakarta Timur Terancam 12 Tahun Penjara
0
SHARES
11
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Pembakaran istri dan dua anaknya yang berusia 12 dan 15 Tahun secara hidup-hidup lantaran cemburu istrinya selingkuh dengan pria lain di salah satu rumah konttakan di Jl. Inspirasi PPD, Cakung Jakarta Timur merupakan perbuatan sadis dan keji. 04/07/23

Ketiga korban dibakar hidup-hidup dengan menyiramkan bensin ke tubuh tiga korban, saat ketiga korban asyiik bermain Handphone di rumahnya.

Related posts

Dukung Talenta Muda dan Kelompok Rentan, Paradaya Movement 2.0 Resmi Mengudara

Dukung Talenta Muda dan Kelompok Rentan, Paradaya Movement 2.0 Resmi Mengudara

Mei 29, 2025
KPK Kunjungi Kantor SMSI Pusat, Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi

KPK Kunjungi Kantor SMSI Pusat, Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi

Mei 27, 2025

Ketika ketiga korban berteriak minta tolong karena kesakitan dan kepanasan, namun suaminya justru membiarkan korban menahan kesakitan.

Mengingat luka yang dirasakan begitu serius akhirnya ketiga korban dibawah ke rumah sakit atas bantuan masyarakat

Baca Juga :  Carut Marut Polemik HGB Pagar Laut, ditanggapi Harison Mocodompis pada acara ILC

Ibu dan dua anaknya yang menderita luka berat itu, saat ini korban telah mendapat penanganan medis serius di dua rumah. Anak korban berusia 12 tahun posisinya menderita luka berat dan saat ibi telah mendapat perawatan intensip sementara pelaku saat ini sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit Polri Keramat Jati Jakarta Timur…

Atas perbuatan pelaku, pelaku terancam ketentuan UU RI tentang Tindak Pidana Kekersan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) junto Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan An ak dengan ancaman 12 tahun penjara.

Perbuatan pelaku membakar istri dan dua orang anak biologisnya masing-masing usia 12 dan 15 tahun dengan cara lebih dulu menyiramkan bensin ke tubuh istrinya lalu dipantik dengan korek api. Lalu api menyambar tubuh kedua anaknya yang sedang asyiik bermain handpone..

Baca Juga :  Kasad Launching Aplikasi Super ETWP AD dan Bagikan Seragam PNS AD

Untuk memberikan dukungan semangat hidup kepada ketiga korban, Komisi Nasional Perlindungan Anak DKI Jakarta dan tim lotigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial anak dan berkordinasi de gan Unit PPA Jakarta Timur segera bertemu korban untuk memberikan layanan trauma psikologis dan melakukan pengawalan proses hukum, demikian disampaikan Ketua Komnas Perlindungan Anak DKI Jakarta Cornelia Agatha Senin 03/07.

” Untuk memberikan layanan sosial , dan layanan hukum dan fasilitasi layanan terapi phikoligi sosial saya segera berkordinasi de gan rekan-rekan yang bertugas di layanan Unit PPA proses ysng menangani kasus ini,”tambah Cornelia Agatha

Baca Juga :  Praperadilan Tersangka Investasi Robot Trading Net89 yang Kedua Kalinya Ditunda

Komisi Nasional Perlindungan Anak juga meminta kepada Polres Jakarta Timur, jika pelaku sudah pulih dari sakitnya segeralah menahan pelaku untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawan hukumnya dan untuk segera melimpakan berkas perkaranya ke Jaksa penuntut umum, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas perlindungan anak dalam keterangan persnya di kantornya Senin 03/07.

Komisi Nasional Perlindungan anak juga memberikan apresiasi dan terima kasih kepada kepada Polres Jakarta dan satresktimum dan jajaran operasional penyidik PPA yang sudah kerja untuk memberikan pertolongan terhadap ketiga korban .

Kejadian sadis dan tak manusiawi ini jangan pernah terjadi lagi dan dalam situasi apalun konflik dalam rumah tanggah mari menahan diri dan perbanyaklah beribadah, dialog dan berkomunikasi, tambah Arist.

Penulis : Abubakar

Previous Post

Dukung Ketahanan Pangan, Prajurit Badak Hitam 511 Beri Edukasi Cara Bertani Yang Benar Kepada Warga Di Perbatasan

Next Post

Polwan Penerima Reward Kapolres Rohul Tetap Konsisten Dan Intens Giat Himbauan Kamtibas Serta DDS

Next Post

Polwan Penerima Reward Kapolres Rohul Tetap Konsisten Dan Intens Giat Himbauan Kamtibas Serta DDS

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In