Senin, Januari 19, 2026
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Soal Kasus Mutilasi di Mimika, Presiden: Usut Tuntas Kemudian Proses Hukum

by Redaksimkn
Agustus 31, 2022
in Berita Utama, Pemerintah RI
0
Soal Kasus Mutilasi di Mimika, Presiden: Usut Tuntas Kemudian Proses Hukum
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Jayapura – Presiden Joko Widodo menegaskan agar aparat berwajib mengusut tuntas kasus pembunuhan disertai mutilasi empat warga Mimika, Papua. Presiden juga meminta agar aparat segera memproses hukum tindak kriminal tersebut.

“Saya kira yang paling penting usut tuntas kemudian proses hukum,” tegas Presiden Jokowi dalam keterangannya di Gedung Olahraga (GOR) Toware (HMS), Kabupaten Jayapura, pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Related posts

Ibadah Bersama, Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Kepribadian dan Spiritualitas Warga Binaan

Ibadah Bersama, Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Kepribadian dan Spiritualitas Warga Binaan

Januari 19, 2026
Hadir dan Mendengar, Rutan Kelas I Tangerang Serap Aspirasi Warga Binaan Secara Door to Door

Hadir dan Mendengar, Rutan Kelas I Tangerang Serap Aspirasi Warga Binaan Secara Door to Door

Januari 19, 2026

Kepala Negara juga telah memerintahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk membantu proses hukum yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian. Diketahui, kasus mutilasi tersebut melibatkan enam oknum prajurit TNI AD.

Baca Juga :  Sachrudin: Menanam Pohon untuk Masa Depan Kehidupan dan Lingkungan

“Saya telah perintahkan kepada Panglima TNI untuk membantu proses hukum yang juga telah dilakukan oleh kepolisian tetapi _di-back up_ oleh TNI sehingga sekali lagi proses hukum harus berjalan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap TNI tidak pudar,” jelasnya.

Sebelumnya, enam oknum anggota TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua. Tim penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan penahanan sementara selama 20 hari terhadap para tersangka untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.

Baca Juga :  DPP AWPI Serahkan Piagam Penghargaan 100 Hari Kinerja Polres Barsel

“Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus s.d. 17 September 2022,” ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Source : Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

(Ahmad Hidayat)

Baca Juga :  Kunjungi Markas Samodok, Kasad Cek Kesiapan Operasi Yonif RK 744/SYB
Previous Post

Presiden Jokowi Serahkan NIB bagi Pelaku UMKM di Tanah Papua

Next Post

Presiden Jokowi Silaturahmi dengan Karyawan PTFI

Next Post
Presiden Jokowi Silaturahmi dengan Karyawan PTFI

Presiden Jokowi Silaturahmi dengan Karyawan PTFI

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In