Breaking News

Home / Berita Utama / Sorotan

Senin, 8 Agustus 2022 - 15:49 WIB

Simak Berikut Ini Penjelasan Tim Penasehat Hukum, Notaris Albert Riwukore, SH

Mediakompasnews.Com – Kupang – Pada prinsipnya Tim Penasihat Hukum Tersangka ALBERT WILSON RIWUKORE, SH menghormati langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik termasuk penahanan terhadap klien kami.

Namun Tim Penasihat Hukum tidak sependapat dengan tindak pidana
penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disangkakan kepada klien kami ALBERT
WILSON RIWUKORE, SH atau dengan perkataan lain perbuatan yang disangkakan kepada klien kami ALBERT WILSON RIWUKORE, SH sama sekali tidak memenuhi unsur penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP maupun penggelapan dalam jabatan debagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP.

Adapun alasan Tim Penasehat Hukum tidak
sependapat dengan tindak pidana penggelapan yang disangkakan kepada klien kami ALBERT WILSON RIWUKORE, SH adalah:

Baca Juga :  Satgas Yonif 511/DY Laksanakan Doa Bersama Lintas Agama Di PLBN Sota-Merauke

1. Bahwa 9 (sembilan) SHM yang diduga digelapkan telah diambil oleh pemiliknya sendiri atas nama RAHMAD, SE melalui staf Notaris ALBERT WILSON RIWUKORE yaitu RINDA A. DJAMI;

2. Bahwa Bank Perkreditan Rakyat Crista Jaya selaku Pelapor tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan 9 (sembilan) Sertifikat Hak Milik tersebut sebab pada 9 (sembilan)
Sertifikat Hak Milik tersebut tercatat atas nama Pemegang Hak: RACHMAT, SE dan sama sekali tidak ada Pengikatan Hak Tanggungan dengan Bank Christa Jaya;

3. Bahwa benar awalnya 9 (sembilan) Sertifikat Hak Milik dimaksud diserahkan oleh RACHMAT, SE selaku pemilik kepada Kantor Notaris ALBERT WILSON RIWUKORE, SH untuk dibuatkan Akta Pengikatan Hak Tanggungan dengan Bank Christa Jaya, tetapi
sebelum dibuatkan Akta Hak Tanggungan, sembilan SHM tersebut diambil kembali oleh pemiliknya atas nama RACHMAT, SE;

Baca Juga :  Ridwan Kamil Bantu Renovasi Rumah Warga Tak Mampu di Cianjur

4. Bahwa kemudian diketahui 9 (sembilan) SHM itu telah diagunkan atau dijaminkan oleh pemiliknya atas nama: RACHMAT, SE di BPR Pitobi dan Bank NTT dan telah melunasi hutangnya pada Bank Perkreditan Christa Jaya sebesar Rp 3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah);

5. Bahwa apabila menurut BPR Christa Jaya, 9 (sembilan) SHM itu merupakan jaminan
agunan kredit di Bank Christa Jaya maka dapat diduga terjadi pelanggaran terhadap
pedoman pemberian kredit sebagaimana diatur dalam undang-undang perbankan sebab pemberian kredit harus dilakukan setelah pada SHM telah dilekatkan Hak Tanggungan berdasarkan Akta Pengikatan Hak Tanggungan yang dibuat oleh PPAT. Padahal faktanya pada 9 (sembilan) SHM tidak ada Akta Pengikatan Hak Tanggungan dengan BPR Christa Jaya.

Baca Juga :  Polsek Kabun Serakan Bantuan Sosial Kepada Masarakat Pengemudi Di Jalan Raya Kabun

6. Bahwa kami selaku Tim Penasihat Hukum akan mempelajari secara cermat kasus ini dan apabila kami menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang perbankan
maka kami akan melaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses sebagaimana mestinya, sedangkan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan yang disangkakan kepada ALBERT WILSON RIWUKORE, kami tetap mentaati Langkah hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Demikian!

Dr. YANTO MP. EKON, SH.,M.Hum

YOHANIS DANIEL RIHI, SH,

MERIYETA SORUH, SH.,MH

(Imron Z.A.)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

HUT Kabupaten Batu Bara Meminta Semua Elmen Pemerintah,Masyarakat Dan Media Kerja Sama Membangun Batu Bara

Berita Utama

Pemkab Rohul Resmi Keluarkan Logo Pada HUT Ke 23 Rokan Hulu

Berita Utama

Ketum IMI Bamsoet: Ground Breaking Pembangunan Bintan International Green Circuit Akan Dilakukan Presiden Joko Widodo

Berita Utama

Akhlak Yang Dicontohkan Nabi, Kabag SDM Polres Lebak Polda Banten Pimpin Ngaji Bareng Kapolres

Berita Utama

Ketua Umum IMI Bamsoet Ajak Hyundai Motors Indonesia Dukung Acara Perang Bintang All Star Challenge, Indonesia Modification and Lifestyle Expo 2023

Berita Utama

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Kunjungan Kerja ke Tiongkok

Berita Utama

AMAK Gelar Aksi Damai Terkait Ada Dugaan Surat Tanah Palsu Untuk Kepentingan PSN PIK 2

Berita Utama

Danrem 072/Pamungkas Terima Audiensi Dari BKKBN DIY