DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Peristiwa

Kamis, 29 Agustus 2024 - 15:30 WIB

AMAK Gelar Aksi Damai Terkait Ada Dugaan Surat Tanah Palsu Untuk Kepentingan PSN PIK 2

Mediakompasnews.com – Kab. Tangerang – Aliansi Masyarakat Anti Kezaliman (AMAK) gelar aksi damai untuk penyampaian pendapat terkait PSN PIK 2, Lantaran ada dugaan merugikan negara dan masyarakat, Kamis (29/08/2024).

Oman, Ketua Amak mengatakan. Warga desa kohod khususnya kampung alar merasa khawatir akan kebijakan kepala desa kohod yang akan merelokasi warganya ke tempat lain namun belum jelas kemana relokasi akan dilakukan, lantaran kampung lain yang dilakukan relokasi 3 tahun lalu belum mendapatkan lahan pengganti, terangnya.

“Memang Kepala desa kami ini agak sedikit aneh, menjual nama pengembang untuk menakut nakuti warga, saya menduga itu hanya untuk memuluskan scenario Relokasi yang akan mendapatkan keuntungan yang sangat besar bagi dia dan merugikan warga desa kohod. Selain itu kami juga menemukan pelanggaran lain yang dilakukan oleh kepala desa kohod akan adanya dugaan pemalsuan surat tanah negara, kedua hal ini adalah pelanggaran berat bagi seorang Pejabat Desa,” imbuh Oman.

Baca Juga :  Peresmian Kelompok Pemberdayaan Ternak Kambing Didesa Mekarjaya Dalam Rangka Hari Pangan Sedunia

Keyakinan Oman tentang kebijakan relokasi berasal dari Kepala Desa Kohod sejalan dengan Pendapat Hukum dari Penasihat Hukum warga Desa Kohod Henri Kusuma, SH.,MH. Henri mengatakan, kebijakan relokasi harus memiliki Payung Hukum yang jelasnya.

“Jadi kita aksi terkait proyek PSN PIK 2, maka payung hukumnya adalah Peraturan Presiden, apabila tidak ada Payung Hukum, maka dipastikan tidak ada relokasi lahan hanya pembebasan murni,” ungkap Henri Salah satu aksi

Baca Juga :  Wajah Pemilu 2024, Masih Dibayangi Politik Identitas

Terkait dugaan pemalsuan surat tanah negara, Henri menambahkan “ya kami sudah melihat bukti pemalsuan tanah tersebut dengan luas yang cukup besar dan sudah kami laporkan ke inspektorat, menurut pendapat saya, dugaan pemalsuan surat ini adalah perbuatan menyalahgunakan wewenang, dan merupakan pelanggaran berat.

Warga aksi damai ini menyampaikan 3 (tiga) tuntutan kepada PJ Bupati Tangerang yaitu (1). Memberhentikan kepala desa kohod Sdr Arsin dan jajarannya yang melakukan pelanggaran berat; (2). Menunjuk PJ Kades yang bebas kepentingan dan memilih kades baru (3). Mendampingi warga dalam proses pembebasan lahan.

Baca Juga :  Suasana Haru di Rutan Tangerang, Warga Binaan Berbuka Puasa Bersama Keluarga

Perlu diketahui, desa kohod merupakan salah satu desa yang akan dibangun PROYEK STRATEGIS NASIONAL (PSN) PIK 2, namun Oman menduga kuat kebijakan relokasi hanya datang dari Kepala Desa, bukan dari Pengembang. Sampai berita ini di tayangkan belum ada kutipan resmi dari pihak terkait.

Penulis: Marhamah

Sumber: Red KJK

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kabaharkam Polri serahkan Bantuan Pemda Batu Bara Untuk Babinkamtibmas dan Babinsa

Berita Utama

Motivasi Pengembangan Usaha Warga, Babinsa Koramil 414-04/Membalong Gelar Komsos Dengan Pemilik Bengkel Las

Berita Utama

Minimalisir Pelanggaran, Korem 064/MY Gelar Penyuluhan Hukum

Berita Utama

Jalan Rusak Di Beberapa Titik Lokasi Di Kecamatan Ujung Batu Ini Faktor Peyebabnya

Berita Utama

Danrem 064/MY Salurkan Bantuan Dari Wakasad Di Madrasah Ibtidaiyah Al Huda Lebak

Berita Utama

Perjanjian Kinerja 2026, Rutan Kelas I Tangerang Siap Hadirkan Pelayanan PRIMA

Berita Utama

Imingi Korban Bisnis Tiket Kapal, Seorang IRT Diamankan Polisi

Berita Utama

Memperingati Hari Ibu, Dandim 0421/LS Berikan Hadiah Rumah Baru kepada Ibu Amisah