Mediakompasnews.com – Kab. Tangerang – Aliansi Masyarakat Anti Kezaliman (AMAK) gelar aksi damai untuk penyampaian pendapat terkait PSN PIK 2, Lantaran ada dugaan merugikan negara dan masyarakat, Kamis (29/08/2024).
Oman, Ketua Amak mengatakan. Warga desa kohod khususnya kampung alar merasa khawatir akan kebijakan kepala desa kohod yang akan merelokasi warganya ke tempat lain namun belum jelas kemana relokasi akan dilakukan, lantaran kampung lain yang dilakukan relokasi 3 tahun lalu belum mendapatkan lahan pengganti, terangnya.
“Memang Kepala desa kami ini agak sedikit aneh, menjual nama pengembang untuk menakut nakuti warga, saya menduga itu hanya untuk memuluskan scenario Relokasi yang akan mendapatkan keuntungan yang sangat besar bagi dia dan merugikan warga desa kohod. Selain itu kami juga menemukan pelanggaran lain yang dilakukan oleh kepala desa kohod akan adanya dugaan pemalsuan surat tanah negara, kedua hal ini adalah pelanggaran berat bagi seorang Pejabat Desa,” imbuh Oman.
Keyakinan Oman tentang kebijakan relokasi berasal dari Kepala Desa Kohod sejalan dengan Pendapat Hukum dari Penasihat Hukum warga Desa Kohod Henri Kusuma, SH.,MH. Henri mengatakan, kebijakan relokasi harus memiliki Payung Hukum yang jelasnya.
“Jadi kita aksi terkait proyek PSN PIK 2, maka payung hukumnya adalah Peraturan Presiden, apabila tidak ada Payung Hukum, maka dipastikan tidak ada relokasi lahan hanya pembebasan murni,” ungkap Henri Salah satu aksi
Terkait dugaan pemalsuan surat tanah negara, Henri menambahkan “ya kami sudah melihat bukti pemalsuan tanah tersebut dengan luas yang cukup besar dan sudah kami laporkan ke inspektorat, menurut pendapat saya, dugaan pemalsuan surat ini adalah perbuatan menyalahgunakan wewenang, dan merupakan pelanggaran berat.
Warga aksi damai ini menyampaikan 3 (tiga) tuntutan kepada PJ Bupati Tangerang yaitu (1). Memberhentikan kepala desa kohod Sdr Arsin dan jajarannya yang melakukan pelanggaran berat; (2). Menunjuk PJ Kades yang bebas kepentingan dan memilih kades baru (3). Mendampingi warga dalam proses pembebasan lahan.
Perlu diketahui, desa kohod merupakan salah satu desa yang akan dibangun PROYEK STRATEGIS NASIONAL (PSN) PIK 2, namun Oman menduga kuat kebijakan relokasi hanya datang dari Kepala Desa, bukan dari Pengembang. Sampai berita ini di tayangkan belum ada kutipan resmi dari pihak terkait.
Penulis: Marhamah
Sumber: Red KJK