LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / TNI/POLRI

Sabtu, 12 November 2022 - 03:53 WIB

Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil, Polsek Penengahan Bertindak

Mediakompasnews. Com – Penengahan- Lampung Selatan – . Seorang ayah bernama MJ (50) tega berbuat cabul terhadap anak tirinya sendiri warga Kecamatan Penengahan, ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan Polda Lampung. Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Kamis, 10/11/2022 pukul 18.30 Wib.

Pasalnya, anak tirinya W (18) dipaksa melakukan hubungan badan hingga berulang-ulang kali. Kini anak tersebut diketahui telah hamil akibat perbuatan tersangka.
Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mewakili Kapolres Lamsel AKBP. Edwin mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan sekitar bulan oktober 2021 sekira jam 14.00 Wib di dalam rumahnya.

Baca Juga :  Kodim 1013/Mtw Rutin Laksanakan Upacara Bendera Hari Senin

“Pada saat dinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak tirinya sejak masih sekolah setahun yang lalu. dan terakhir, dilakukan pada hari selasa kemarin (8/11) hingga kini diketahui hamil,” cetus Gobel.
Setiap melakukan aksinya, tersangka selalu mengancam korban akan dibunuh. Karena takut, korban hanya bisa pasrah melayani nafsu bejat tersangka.

“Perbuatan tersebut diketahui orangtua korban, Selasa (8/11/2022) sekira jam 05.30 Wib. Tidak terima dengan perbuatan tersangka, mereka lapor ke Polsek,” ujar Kapolsek.
Pelaku saat ini ditahan di Polsek Penengahan dan dijerat dengan pasal pasal 81 ayat 1 uu nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti uu ri nomor 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas uu no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 64 ayat 1 kuhpidana.
( Hms / Nasuki)

Baca Juga :  Polsek Leuwiliang Pembagian Sembako Kemanusiaan, Kepada Warga Tidak Mampu

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Danrem 071/Wijayakusuma Resmikan Lapangan Basket Slamet Riyadi di Ex. Batalyon 405/SK Cilacap

TNI/POLRI

Antisipasi Perang Sarung, Polsek Depok Gelar Patroli Gabungan

TNI/POLRI

Kasad Bakar Semangat Prajurit Di Lembah Cibokor, Sekeseler Kudu Jawara

Berita Utama

Kapolda Lampung lantik di 273 Bintara Remaja SPN Kemiling

TNI/POLRI

Melalui Perjalanan Panjang, Dansatgas Yonif 511/DY Berkunjung Ke Pos-Pos Demi Meningkatkan Moril Prajurit

TNI/POLRI

Aksi Danrem 064/MY, Donorkan Darahnya di Bhakti Sosial Kodam III/Siliwangi

Berita Utama

Kunjungi kantor media Kompas TV, ini yang disampaikan Wakapolda Lampung

Berita Utama

Asik Transaksi, Tak Sadar Diintai Polisi, Kurir Sabu Mendekam Di Polsek Rambahsamo