Rabu, Juni 25, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Kab.Sabu Raijua

Sentra Gakkumdu Sabu Raijua Gelar Rakor,Samakan Persepsi Di Pilkada Serentak 2024

by Redaksimkn
Agustus 9, 2024
in Kab.Sabu Raijua, Kegiatan Kampanye
0
Sentra Gakkumdu Sabu Raijua Gelar Rakor,Samakan Persepsi Di Pilkada Serentak 2024
0
SHARES
34
VIEWS

MediaKompasNwes.Com – Sabu Raijua – Guna menyamakan persepsi menjelang Pilkada serentak  tahun 2024,Sentra Penegakkan Hukum Terpadu ( Gakkumdu) Kabupaten Sabu Raijua menggelar giat rapat koordinasi.

Kegiatan rakor tersebut berlangsung di Aula Penginapan Manna,kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur,kamis ( 8/8/2024)

Related posts

Kuasa Hukum Yupiter Djami Ga,SH Bersurat Ke Bupati Sabu Raijua Terkait Hasil Putusan Sengketa Lahan Di Raijua

Mei 2, 2025
Satlantas Polres Sabu Raijua Rutin Lakukan Patroli Beri Teguran Ke Pengendara Tak Pakai Helm

Satlantas Polres Sabu Raijua Rutin Lakukan Patroli Beri Teguran Ke Pengendara Tak Pakai Helm

April 30, 2025

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Sabu Raijua Paulus Naatonis,S.I.P.,M.H, Ketua Bawaslu Sabu Raijua Markus Haba,S.Sos bersama komisioner Bawaslu Sabu Raijua,Kasad Reskrim Sabu Raijua Iptu Deflorintus Wee,SH ,Kanit Pidum Reskrim Sabu Raijua Aipda Tinus Riwu Hegi,SH dan anggota Reskrim Polres Sabu Raijua Brigpol Dani Idin,dan Perwakilan dari Kejaksaan Sabu Raijua Rafif Ramananda,SH.

Baca Juga :  Ada Ancaman, Ketua Tim Pemenangan Prabowo - Gibran Gedung Putih Kab. Sumenep, Fokus Pemenangan Paslon Pilpres 2024

Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Markus Haba dalam arahannya saat membuka rakor tersebut mengatakan dalam menangani pelanggaran yang bisa saja terjadi pada tahapan pilkada yang sedang berlangsung.

Untuk itu semua unsur yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu perlu duduk bersama dan berdiskusi untuk samakan persepsi.

” Mengingat tahapan pendaftaran calon kepala daerah akan berlangsung pada 27 – 29 Agustus 2024,yang tidak menutup kemungkinan akan terjadi pelanggaran tindak pidana,” jelas Markus

Markus menambahka,oleh kerena itu di perlukan pemahaman dan persepsi yang sama dalam penanganan pelanggaran pidana oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu) mengahadapi pilkada  serentak 2024 mendatang.

Baca Juga :  Resmi Di Dukung Partai Golkar Dan Nasdem, Paket Solid Gelar Deklarasi Akbar

“Perlu adanya persamaan persepsi antara tiga unsur tersebut sehingga dalam penanganan tindak pidana Pilkada berjalan sesuai dengan aturan,” kata Markus Haba

Kapolres Sabu Raijua Paulus Naatonis mengatakan bahwa Polres Sabu Raijua sangat mengapresiasi kegiatan tersebut.
Menurutnya,dalam penanganan tindakan pidana Pilkada, pihak kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu harus mempunyai pola pikir yang sama.

“Kami dari polres Sabu Raijua telah membentuk tim dan penyidik – penyidik,kami juga telah mengikuti pelatihan – pelatihan dan rakor – rakor dalam penindakan hukum pada tindak pidana pemilu,”jelas Kapolres Naatonis

Lanjutnya,Bahwa sebagai kita ketahui,dalam tindak pidana pemilu adalah tindak pidana yang spesialis dan tidak bisa di samakan dengan tindak pidana umum, sehingga dalam penanganannya butuh penanganan yang profesional.

” Tindak pidana pemilu tidak bisa disamakan dengan tindak pidana umum, sehingga butuh penanganan yang profesional, karena mengingat jangka waktu penyidikan sampai pada penuntutannya hanya empat belas hari,”ungkap Naatonis

Baca Juga :  Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

Senada dengan Kapolres Sabu Raijua, perwakilan Kajari Sabu Raijua Rafif Ramananda mengatakan bahwa penanganan tindak pidana pemilu tindak pidana yang mengundang Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali yang  menyatakan bahwa peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum.

“Oleh kerena itu dalam penganannya butuh penanganan yang profesional,karena tindak pidana pemilu tidak bisa di samakan dengan tindak pidana umum,” tutupnya dalam rakor tersebut

Dalam kegiatan tersebut hadir juga Akademisi Hukum Unwira Kupang Dr.Mikael Feka ,SH.MH  melalui zoom metting untuk berbagi ilmu  dengan perserta rapat Sentra Gakkumdu lewat materinya.
( Florianus Fendi)

Previous Post

4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Rokan Hulu Telah Disidang, Satu Diantaranya Ternyata Residivis

Next Post

Pencalonan Kader Internal PSI Kota Bekasi Berbuah Surat Peringatan 1

Next Post

Pencalonan Kader Internal PSI Kota Bekasi Berbuah Surat Peringatan 1

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In