Mediakompasnews.Com – Belitung –
Oknum pelaksana pekerjaan proyek pembangunan gedung kantor rumah pelayanan dan pelindungan sosial yang berada di Jalan A. Yani Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, melarang awak media mengambil foto yang berada di ruang publik, Senin (10/7/2023) sekira pukul 15.40 Wib.
Kontraktor CV. Basri Royal Utama bernama Tio ini, Ia nampaknya belum memahami undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) pasal 14 tahun 2008 yang menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Difinisinya pembangunan gedung yang bersumber insentif fiskal sebesar Rp. 1.805.004.200.000 ini bukannya bersumber milik swasta atau perorang namun milik negara, sehingga siapa saja berhak mendapatkan informasi terkait pembangunan tersebut.
Namun tidak pada wartawan media ini, Tio yang mengakui sebagai pelaksana CV. Basri Royal Utama melarang wartawan untuk mendokumentasikan kegiatan pembangunan dengan alasan tidak memiliki izin rekomendasi Bupati Belitung H. Sahani Saleh, S. Sos yang sudah meresmikan pembangunan tersebut.
“Tapikan tidak boleh asal foto-foto dikarenakan pembangunan ini wilayah kami bukan wilayah kalian. Selain itu, pembangunan ini yang meresmikanya Sanem, jadi harus seizin dirinya (Bupati),” Jelasnya.
Lanjut Tio, selain proyek pembangunan gedung kantor pelayanan dan pelayanan sosial ini, tiga diantaranya juga diresmikan Bupati Belitung Yaitu gedung Foodcourt Tematik, kantor Camat dan kantor Satu Pintu.
“Dikarenakan ini proyek diakhir kepemimpinan sehingga Bupati tidak mengizinkan kecuali sudah izin Bupati sendiri. Kalian tau kan ini proyek Sanem dipidatonya seperti apa, dia tidak mau proyeknya diganggu,” Jelas Tio kepada wartawan.
Bahkan dengan penuh percaya diri, proyek yang saat ini dikerjakannya itu akan menghasilkan kualitas yang baik, tepat waktu, rapi dan bekerja dengan tanggungjawab.
“Pihak Kejaksaan dan Kepolisian pun sudah pernah berkunjung, mereka sudah tau pembangunan yang kami kerjakan ini,” Jelasnya.
Dari pantauan media ini diduga seluruh pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) dan pihak konsultan tidak berada ditempat. Tio mengatakan, mitranya CV. Nuansa Cipta Samudra Consult sebagai kosultan pengawas sedang dalam berduka sehingga tidak hadir dilokasi tersebut.
Sedangkan pekerja tidak menggunakan APD baik sepatu safety, jaket, sarung tangan, bahkan pelindung kepala saat melakukan aktivitas, Tio mengatakan, APD tersebut sempat digunakan namun dikarenakan hujan sehingga basah.
“Karena terkena hujan jadi tidak digunakan,” Katanya singkat. (Andri s/tim)