Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home BELITUNG

Selain Melarang Masuk dan Mengambil Foto, Pelaksana Pembangunan Gedung Pelayanan dan Pelindungan Sosial Ini Sebut Nama Bupati

by Admin5 Habibi
Juli 10, 2023
in BELITUNG
0
Selain Melarang Masuk dan Mengambil Foto, Pelaksana Pembangunan Gedung Pelayanan dan Pelindungan Sosial Ini Sebut Nama Bupati
0
SHARES
127
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Belitung –
Oknum pelaksana pekerjaan proyek pembangunan gedung kantor rumah pelayanan dan pelindungan sosial yang berada di Jalan A. Yani Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, melarang awak media mengambil foto yang berada di ruang publik, Senin (10/7/2023) sekira pukul 15.40 Wib.

Kontraktor CV. Basri Royal Utama bernama Tio ini, Ia nampaknya belum memahami undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) pasal 14 tahun 2008 yang menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Related posts

Puluhan Awak Media Antusias Ikuti Acara Ngopi Bareng Bersama Danlanud H. AS Hanandjoeddin

Januari 25, 2024
POBSI Belitung Raih Emas Diporprov Ke VI Bangka Barat

POBSI Belitung Raih Emas Diporprov Ke VI Bangka Barat

Agustus 28, 2023

Yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Baca Juga :  32 Anggota Paskibraka Kabupaten Belitung Tahun 2023, Resmi dikukuhkan oleh Bupati Belitung

UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Difinisinya pembangunan gedung yang bersumber insentif fiskal sebesar Rp. 1.805.004.200.000 ini bukannya bersumber milik swasta atau perorang namun milik negara, sehingga siapa saja berhak mendapatkan informasi terkait pembangunan tersebut.

Namun tidak pada wartawan media ini, Tio yang mengakui sebagai pelaksana CV. Basri Royal Utama melarang wartawan untuk mendokumentasikan kegiatan pembangunan dengan alasan tidak memiliki izin rekomendasi Bupati Belitung H. Sahani Saleh, S. Sos yang sudah meresmikan pembangunan tersebut.

Baca Juga :  Ketua Rt 05 Iwan Setiawan Dusun Air Palembang Timur Desa Aik Palembang Jaya Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H Mohon Maaf Lahir Dan Batin

“Tapikan tidak boleh asal foto-foto dikarenakan pembangunan ini wilayah kami bukan wilayah kalian. Selain itu, pembangunan ini yang meresmikanya Sanem, jadi harus seizin dirinya (Bupati),” Jelasnya.

Lanjut Tio, selain proyek pembangunan gedung kantor pelayanan dan pelayanan sosial ini, tiga diantaranya juga diresmikan Bupati Belitung Yaitu gedung Foodcourt Tematik, kantor Camat dan kantor Satu Pintu.

“Dikarenakan ini proyek diakhir kepemimpinan sehingga Bupati tidak mengizinkan kecuali sudah izin Bupati sendiri. Kalian tau kan ini proyek Sanem dipidatonya seperti apa, dia tidak mau proyeknya diganggu,” Jelas Tio kepada wartawan.

Bahkan dengan penuh percaya diri, proyek yang saat ini dikerjakannya itu akan menghasilkan kualitas yang baik, tepat waktu, rapi dan bekerja dengan tanggungjawab.

Baca Juga :  Anggota Paskibraka Kabupaten Belitung Tahun 2023 Sukses Kibarkan Bendera Merah Putih

“Pihak Kejaksaan dan Kepolisian pun sudah pernah berkunjung, mereka sudah tau pembangunan yang kami kerjakan ini,” Jelasnya.

Dari pantauan media ini diduga seluruh pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) dan pihak konsultan tidak berada ditempat. Tio mengatakan, mitranya CV. Nuansa Cipta Samudra Consult sebagai kosultan pengawas sedang dalam berduka sehingga tidak hadir dilokasi tersebut.

Sedangkan pekerja tidak menggunakan APD baik sepatu safety, jaket, sarung tangan, bahkan pelindung kepala saat melakukan aktivitas, Tio mengatakan, APD tersebut sempat digunakan namun dikarenakan hujan sehingga basah.

“Karena terkena hujan jadi tidak digunakan,” Katanya singkat. (Andri s/tim)

Previous Post

Polresta Cirebon Laksanakan Operasi Patuh Lodaya 2023, Ini Sasarannya

Next Post

Polres Pasaman Gelar Operasi Patuh Singgalang Utamakan Preemtif dan Prefentif

Next Post
Polres Pasaman Gelar Operasi Patuh Singgalang Utamakan Preemtif dan Prefentif

Polres Pasaman Gelar Operasi Patuh Singgalang Utamakan Preemtif dan Prefentif

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In