LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Uncategorized

Sabtu, 10 Juni 2023 - 06:03 WIB

Sejuta Lilin untuk Kematian Engeline Korban Kekerasan ibu Angkatnya Di Bali

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Delapan tahun silam lalu persisnya 19 April 2016 Engelina (8) putri cantik murid SD di Denpasar, Bali dikabarkan hilang, lalu 22 April 2023 ibu angkat Engeline melaporkannya kepada Polsek Denpasar Timur.

Berangkat dari laporan anak hilang itulah dimulainya pemyidilan dan penyelidikan oleh Polisi. Sabtu (10/06/23).

Dengan kerja keras banyak pihak, Polisi Kapolda Bali aktivis peduli anak, pemerintah, Komisi Nasional Perlindungan Anak dan stake holder perlindungan Anak dan berbagai organisasi sosial peduli anak di dalam dan diluar dan didalam negeri 10 Juni 2015 akhirnya menemukan Engelina putri kandung pasangan suami istri warga Banyuwangi Jawa Timur meregang nyawa dengan paksa, yang sebelumnya putri dan kreatif eksplotasi, diperjakan secara pak mengurus ayam, anjing dan kesayangan ibu angkatnya, dipukul, mati dan dikuburkan disamping kandang ayam di depan rumah ibu angkatnya.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pesepakbola Naturalisasi Lakukan kekerasan di Tangerang

Kabar ditemukan jenazah Engeline mati dan dikuburkan secara keji dekat kandang ayam dibantu oleh Asisten Rumah Tangga membuat geger dan heboh bagi masyarakat Bali, Indonesia bahkan masyarakat dunia international..

Berjalannya penyelidikan dan penyidikan oleh polisi, selama hampir setahin setelah ditemukan jenazah Engeline oleh Polisi dan atas bantuuan banyak pihak termasuk Komnas Perlindumgsn Anak, organi sosial peduli anak, organisasi kekuatan sosial kepemudaan di Bali, dan media masa dan para pihak peduli anak alhirnya 10 Juni 2015 menemukan pelaku utamanya adalah ibu angkatnya Margaret.

Baca Juga :  DPRD kabupaten Belitung Bentuk Pansus Terkait HGU Di PT Foresta

Atas perkara ini , oleh pengadilan Negeri Bali menghukum Ibu Angkat Engeline dengan hukan 20 tahun psfa pengadilan tingkat pertama di Denpadar Bali kemudian pada tingkat kasasi di MA justru dihulum dengan hukuman seumur hidup sementata ART Margaret Agus warga NTT melalui pembelaan Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea di hukum 10 tahun penjara yang semula dihukum 20 tahun penjara.

Nah, sekarang tragedi kematian Engeline sudah 8 tahun berlalu, mengingatkan kita agar terus bergerak menjadikan tragedi kematian Engeline sebagai ikon Aksi memutuskan kekerasan terhadap anak di Imdonesia.

Baca Juga :  Dugaan Overclaim, Lembaga DPD KGSAI Provinsi Banten Surati PT. NF Sinar Pangan

Agar pengorbanan dan kematian Engeline tidak menjadi sia-sia, dihari peringatan ditemukannya jenazahnya 10 Juni 2015, Komnas Perlindungan Anak mengajak bangsa Indonesia menundukkan kepala untuk beberapa detik..dan meminta semua pihak khususnya aktivis dan peduli anak untuk menyalakan sebanyak 1000 lilin dimalam hari di tempatnya masing’-masing dan ditempat-tempat persembayangan Pure di Bali diikuti meniup peluit sebagai tanda aksi memutus maya rantai keketasan terhadap anak di Indonesia, demikian ajak Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan dalam keterangan persnya hari ini di Jakarta, Sabtu 10 Juni 2023.

Penulis : Abubakar

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Jelang Pengamanan Kampanye Terbuka, Polres Tegal Kota Gelar TFG

Uncategorized

Ketua LMP Marcab Lebak Serahkan Berkas Kepengurusan Ke Bakesbangpol Lebak, Jawab Tudingan LMP Bayangan

Pemerintah Daerah

Tim Pendamping PTSL 2023 Didampingi TIB Kunjungi Camat Pallangga

Uncategorized

DOJO ELANG LAUT Mengikuti Kejurdo BKC CHAMPIONSHIP 2024

Kegiatan Masyarakat

Bandung Karate Club Adakan Sosialisasi Wasit Juri dan Pelatih Se Kota Bekasi

Uncategorized

Maknai Hari Raya Idul Adha 1444 H, Polda Kalteng Gelar Salat Id Bersama Masyarakat

Uncategorized

Rayakan Idul Adha 1446 H, Polda Kalteng Sembelih 52 Sapi dan 12 Kambing

Uncategorized

Jenderal Dudung Ziarah Ke Makam Bung Karno