Mediakompasnews.Com – Kota Sukabumi – Hasil giat Satresnarkoba Polres Sukabumi, menangkap AP (30) di kampung langkob Desa. Kertaangsana Kec. Nyalindung, Kab. Sukabumi. Selasa (14/05/2024).
Kasat Narkoba Polres Sukabumi, Iptu Tatang Mulyana, mengatakan “AP di tangkap saat polisi menggerebek salah satu kios yang berkedok farmasi dimana kios tersebut memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan atau mengedarkan obat-obat keras golongan G jenis Tramadol,” Ucapnya
“Modusnya kios Farmasi, kami tindak lanjuti adanya informasi masyarakat. Dari hasil penggerebekan dilakukan, anggota menyita barang bukti uang hasil penjualan, handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi dan ratusan butir obat daftar G diduga jenis tramadol,” Ujar Tatang dalam keterangannya, Kamis (16/05/2024)
Menurut keterangan pelaku AP bahwa obat daftar G jenis tramadol tersebut diperoleh dari rekanannya bernama OYOK (DPO) untuk di edarkan kembali dan di konsumsi
Atas kejadian tersebut AP alias Onde, berikut dengan barang bukti diamankan oleh Anggota Polsek Nyalindung dan selanjutnya di bawa ke Mapolres Sukabumi, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Hary (KBO)