DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Rabu, 1 Februari 2023 - 12:47 WIB

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur. Tersangka yang berinisial B (42) tersebut saat ini telah dilakukan penahanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, aksi bejat tersangka terhadap korbannya yang masih berusia 17 tahun tersebut dilakukan beberapa kali.

Baca Juga :  Mayat Pria di Temukan di Aliran Sungai Haji Newi Ciseeng, Pihak Kepolisian Gelar Olah TKP

Menurutnya, perbuatan tersebut pertama kali dilakukan tersangka sejak 2022 hingga terakhir kalinya pada September 2022 sebelum akhirnya berhasil diamankan berikut barang bukti berupa pakaian korban.

“Aksi tersangka juga terpergok istrinya, sehingga kemudian dilaporkan ke Polresta Cirebon. Kami bertindak cepat menangkapnya dan meminta keterangan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, Rabu (1/2/2023).

Ia mengatakan, dalam melakukan aksinya tersangka juga kerap memaksa dan mengancam korban agar tidak menceritakannya kepada siapapun. Sehingga korbannya yang merupakan gadis di bawah umur tersebut tidak berdaya.

Baca Juga :  Polresta Cirebon Kembali Menerima Penghargaan Pelayanan Prima dari Kementerian PANRB

Selain itu, tersangka juga kerap mengiming-imingi uang tunai agar korban tidak melaporkan perbuatan bejatnya kepada keluarganya. Bahkan, pihaknya mengakui dari hasil pemeriksaan sementara ternyata tersangka B merupakan paman dari korban.

“Tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 81 ayat (2) Jo ayat (1) dan atau Pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan diancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Saat Membuka Tuksedo Studio Exhibit 2023 di Bandara Ngurah Rai Bali: Jangan Kaget, Ini Buatan Indonesia

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Patroli Malam Hari Diintensifkan Polsek Sumber Untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Cegah Kriminalitas

Berita Dunia

Menjelang Nataru Jajaran TNI Dan POLRI Giat PAM Dan Mendirikan Posko Di Beberapa Titik

Berita Utama

Kapolsek Kabun Perintahkan Bhabinkamtibmas Pasang Spanduk Himbauan

Berita Utama

Jalin Silaturahmi, Babinsa Gelar Komsos Bersama Perangkat Desa

Berita Utama

Bergaya Sederhana, Kapolres Rohul AKBP Pangucap, Ngopi Dengan Wartawan di Warung Pinggir Jalan

TNI/POLRI

Kolonel Inf Sigid Hengki Sampaikan Pesan Penting Bagi Prajurit Wira Yudha di Acara Tradisi

Berita Utama

Kodim 0305 Pasaman, Terima Satu unit Ambulance dari Program BRI Peduli TJSL

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Laksanakan Apel Kesiapan Pengamanan Malam Tahun Baru 2023