Breaking News

Home / TNI/POLRI

Selasa, 27 Desember 2022 - 14:37 WIB

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur. Bahkan, dari hasil pemeriksaan sementara ternyata pelaku merupakan tenaga pengajar dan korban adalah murid.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial SR (25) warga Kabupaten Cirebon.

“Korbannya berjenis kelamin laki-laki yang masih berusia 13 tahun dan merupakan salah satu murid SR. Dari pengakuan korban, tersangka melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali,” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (27/12/2022).

Baca Juga :  Selamat! Dua Kapolsek Diberi Penghargaan Lewat Tangerangpos Award 2023

Ia mengatakan, perbuatan tersebut terakhir kali dilakukan tersangka kepada korban pada 13 September 2022. Saat itu, SR mengajak korban nongkrong ke suatu tempat, namun ternyata diajak ke tempat berbeda dengan yang dijanjikan.

Kemudian SR mengajak korban menonton video porno di handphone miliknya dan memaksa untuk melakukan tindakan pencabulan. Bahkan, tersangka juga mengancam akan menghukum korban jika tidak menuruti keinginannya.

Baca Juga :  Babinsa Kodim 0421/Ls Bina Karakter Pemuda Melalui Gerakan Pramuka

“SR juga mengancam agar korban tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada siapapun. Namun, korban tidak terima sehingga mengadu ke orang tuanya yang kemudian melapor ke Satreskrim Polresta Cirebon,” kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

Pihaknya pun bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut dan berhasil mengamankan SR berikut sejumlah barang bukti. Diantaranya, pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian dan handphone milik pelaku.

Baca Juga :  Dua Personil PAM Polda Lampung Di PT AKG Bahuga, Diperiksa Intensif Oleh Bidpropam

Saat ini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa SR dan akan dilakukan pemeriksaan psikologis untuk memastikan apakah memiliki kelainan atau tidak. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku juga pernah menjadi korban pencabulan.

“SR dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami bersama pihak terkait juga memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing kepada korban,” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Benahi Organisasi Kasad Pimpin Alih Kodal Satuan Kenaikan Pangkat Pati Dan Sertijab Pejabat TNI AD

Berita Utama

CBS Jalasenastri AAL Meriahkan Jala Fair Tahun 2023

TNI/POLRI

Wakapolda Lampung Bersama Humas jajaran Polda Lampung Kunjungi JAK TV, Merupakan Langkah Awal Sinergi

Berita Utama

Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 51 Personel, Kapolres Metro Tangerang Ingatkan ‘Jaga Citra Polri

TNI/POLRI

Kontingen TNI AD Siap Pertahankan Supremasi Pada AARM 30/2022

TNI/POLRI

Satgas Pamtas Yonif 511/DY Bersama Anak-Anak Sekolah Melaksanakan Upacara Bendera Dengan Penuh Hikmat

TNI/POLRI

Dalam Bulan Suci Ramadhan 1444 H Anggota SPKT Polsek Beber Patroli Obyek Vital

Berita Utama

Puncak Acara HUT Ke-62 Kostrad, Pangkostrad Pimpin Syukuran Secara Sederhana