LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Kab.Sumenep

Jumat, 14 Maret 2025 - 06:56 WIB

Satreskoba Polres Sumenep Berhasil Amankan 1,82 Gram Sabu Dari Warga Desa Kolor

Mediakpasnews.Com – Sumenep – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep. Kali ini, seorang tersangka berinisial FB (41), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat 1,82 gram.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di depan rumah tersangka. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, S.H., tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka yang sempat berusaha melarikan diri.

Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi, Tim Satresnarkoba Polres Sumenep langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Saat tersangka FB melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi M-3341-XX, petugas langsung melakukan penggeledahan.

Baca Juga :  Polres Sumenep Gelar Olahraga Bersama TNI-Polri dan PP Polri Guna Jalin Sinergitas dan Silaturahmi

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu poket plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,82 gram yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor. Selain itu, kami juga mengamankan satu plastik klip kosong, satu unit handphone Samsung, serta kendaraan yang digunakan tersangka,” ujar AKP Anwar Subagyo.

Barang Bukti yang Diamankan :1 (satu) poket sabu dengan berat 1,82 gram, 1 (satu) plastik klip kosong, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna krem, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu.

Baca Juga :  Polres Sumenep Gelar Rakor Eksternal Persiapan Operasi Ketupat Semeru 2024 Untuk Pengamanan Idul Fitri 1445 H

Tersangka mengakui perbuatannya saat diinterogasi, bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti langsung digiring ke Mapolres Sumenep untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Dugaan Pembunuhan Berencana Menggunakan Bom Rakitan Potas

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Sumenep.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas jaringan peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas Kapolres.

Dengan keberhasilan ini, Polres Sumenep menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan Kabupaten Sumenep yang bersih dari narkoba.
Polres Sumenep Presisi, bersama masyarakat, berantas narkoba sampai tuntas.

(M.ASIS)

Share :

Baca Juga

Kab.Sumenep

Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Mengamankan 4 orang Pelaku Judi Togel

Kab.Sumenep

Ada Yang Beda di Acara Pelantikan KPPS Desa Paberasan Kabupaten Sumenep Kemarin 

Kab.Sumenep

Cafe Hexa Tulungagung Bagikan Parsel/Sembako Menjelang Lebaran

Kab.Sumenep

Polres Sumenep Gelar Sholat Ghaib Untuk Anggota Polisi Yang Gugur Saat Bertugas Di Lampung

Kab.Sumenep

Peringatan Isra Miraj di Masjid Al Amin Desa Baban Penuh Hikmah

Kab.Sumenep

Aktivis Pemerhati Kebijakan Menghimbau Kepada Semua Caleg Untuk Tidak Menggunakan Money Politik 

Kab.Sumenep

Akibat Ulah Oknum Anggota Polres Sumenep, Menutup Saluran Air, Mengakibatkan Banjir Kerumah-rumah Warga

Kab.Sumenep

Penilaian Publik Pada Mbak Nong Adalah Penentu (community behavior) Dalam Memilih Caleg