LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Kab.Sumenep

Jumat, 14 Maret 2025 - 06:56 WIB

Satreskoba Polres Sumenep Berhasil Amankan 1,82 Gram Sabu Dari Warga Desa Kolor

Mediakpasnews.Com – Sumenep – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep. Kali ini, seorang tersangka berinisial FB (41), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat 1,82 gram.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di depan rumah tersangka. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, S.H., tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka yang sempat berusaha melarikan diri.

Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi, Tim Satresnarkoba Polres Sumenep langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Saat tersangka FB melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi M-3341-XX, petugas langsung melakukan penggeledahan.

Baca Juga :  Polres Sumenep Raih Juara 3 Pos Pelayanan Operasi Ketupat 2024, Kapolres AKBP Henri Berkomitmen Terus Memberikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu poket plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,82 gram yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor. Selain itu, kami juga mengamankan satu plastik klip kosong, satu unit handphone Samsung, serta kendaraan yang digunakan tersangka,” ujar AKP Anwar Subagyo.

Barang Bukti yang Diamankan :1 (satu) poket sabu dengan berat 1,82 gram, 1 (satu) plastik klip kosong, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna krem, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu.

Baca Juga :  Akibat Ulah Oknum Anggota Polres Sumenep, Menutup Saluran Air, Mengakibatkan Banjir Kerumah-rumah Warga

Tersangka mengakui perbuatannya saat diinterogasi, bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti langsung digiring ke Mapolres Sumenep untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Kegiatan Jumat Bersih Membawa Berkah Di Desa Telagah Kecamatan Ganding. Layak Jadi Percontohan Bagi Desa Lain

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Sumenep.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas jaringan peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas Kapolres.

Dengan keberhasilan ini, Polres Sumenep menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan Kabupaten Sumenep yang bersih dari narkoba.
Polres Sumenep Presisi, bersama masyarakat, berantas narkoba sampai tuntas.

(M.ASIS)

Share :

Baca Juga

Kab.Sumenep

Kapolres Sumenep Didampingi Bupati Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2024

Kab.Sumenep

Ada Yang Beda di Acara Pelantikan KPPS Desa Paberasan Kabupaten Sumenep Kemarin 

Hut TNI

HUT TNI ke 78, Polres Sumenep Kasih Surprise Ke Kodim 0827 Sumenep

Kab.Sumenep

Petahana No.1 Fraksi PAN Optimis Dengan Hasil Kerja Keras Para Pendukung Paggun Abukte Nyata

Kab.Sumenep

Akibat Ulah Oknum Anggota Polres Sumenep, Menutup Saluran Air, Mengakibatkan Banjir Kerumah-rumah Warga

Kab.Sumenep

Kades Paberasan Dan Masyarakatnya Menyampaikan Apresiasi Terhadap Polda Jatim Dan Putusan Hakim PN Surabaya 

Kab.Sumenep

Penilaian Publik Pada Mbak Nong Adalah Penentu (community behavior) Dalam Memilih Caleg  

Kab.Sumenep

Acara Tasyakuran dan Aqiqah Meriah Rayakan Kelahiran Malika Sofia Nazzwa di Sumenep