Mediakompasnews.Com – Tangerang Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja dan tembakau sintetis dengan estimasi jika dirupiahkan bisa mencapai sepuluh (10) miliar. Confrensi Pers di Pimpin langsung oleh AKBP Faisal Febrianto, S.I.K., M.Si di Halaman Polres Tangsel pada rabu 16 Agustus 2023.
Hadir dalam konferensi pers Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto, S.I.K., M.Si., Walikota Tangsel Drs. H. Benyamin Davnie, Ketua DPRD Tangsel H. Abdul Rasyid, S.Ag., M.AP., Kasat Narkoba AKP Retno Jordanus, S.I.K., Perwakilan Bea Cukai Tery Zakiar, Perwakilan Kejari Kota Tangerang Selatan dan Perwakilan BNNK Kota Tangerang Selatan.
Sat Narkoba, dimana hasil join investigasi dengan bea cukai, sat narkoba berhasil mengamankan barang bukti sabu beserta ekstasi ganja dan tembakau sintetis.
“kami dari Polres Tangerang Selatan sangat konsen untuk mencegah peredaran gelap narkotika,dan penangkapan ini menjadi bukti masih ada peredaran gelap narkotika di Tangerang selatan” tutur AKBP Faisal Febrianto
Sementara itu Walikota Tangerang Selatan mengapresiasi hasil kinerja Polres Tangsel dan menghimbau masyarakat untuk menginformasikan ke Kepolisian apabila ada kejahatan narkotika.
“Atas nama pemerintah kota Tangerang Selatan, kami apresiasi kinerja polres yang berhasil mengungkap narkotika,dengan pengungkapan ini berapa ribu warga Tangerang Selatan yang diselamatkan.Saya menghimbau warga Tangerang Selatan apabila ada informasi terkait narkoba segera menginformasikan ke kepolisian terdekat seperti Bhabinkamtibmas untuk mempercepat pengungkapan kejahatan narkotika sehingga saya berharap Tangerang Selatan bebas dari kejahatan narkotika”jelas Benyamin Davnie.
Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Resto Jordanus kepada awak media menerangkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal Unit 1 sat Narkoba menangkap 1.6 Kg Sabu di salah satu hotel di Tangerang Selatan, kemudian dikembangkan berkolaborasi dengan stakeholder lainnya sehingga mendapatkan jaringan malaysia dan juga jaringan dari belgia.
Adapun barang bukti yang diamankan dalan pengungkapan tersebut terdiri dari Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 25.383 (dua puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh tiga) gram, Ekstasi sebanyak 4.040 (empat ribu empat puluh) butir, Ganja dengan berat brutto 3.751 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh satu) gram dan T. Sintetis dengan berat brutto 2.061 (dua ribu enam puluh satu) gram.
Tersangka HWA, AS, UR, SG, NW, MFD, RS, M dan E barang bukti jenis narkoba Sabu dengan berat 25.383 gram sedangkan tersangka RP barang bukti 4.040 butir Ekstasi dan tersangka APH, AF dan RK barang bukti 3.751 gram Ganja sedangkan tersangka RRW dan DRP barang bukti 2.061 gram Sintetis.
Para pengedar dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman Mati atau Seumur Hidup.
Penulis : Abubakar