Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Tangerang Selatan

Sat Resnarkoba Giat Confrence  Pers Ungkap Kasus Jaringan Narkoba 

by Admin5 Habibi
Agustus 16, 2023
in Tangerang Selatan
0
Sat Resnarkoba Giat Confrence  Pers Ungkap Kasus Jaringan Narkoba 
0
SHARES
16
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Tangerang Selatan  – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel)  berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja dan tembakau sintetis dengan estimasi jika dirupiahkan bisa mencapai sepuluh (10) miliar. Confrensi Pers di Pimpin langsung oleh AKBP Faisal Febrianto, S.I.K., M.Si di Halaman Polres Tangsel pada rabu 16 Agustus 2023.

Hadir dalam konferensi pers Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto, S.I.K., M.Si., Walikota Tangsel Drs. H. Benyamin Davnie, Ketua DPRD Tangsel H. Abdul Rasyid, S.Ag., M.AP., Kasat Narkoba AKP Retno Jordanus, S.I.K., Perwakilan Bea Cukai Tery Zakiar, Perwakilan Kejari Kota Tangerang Selatan dan Perwakilan BNNK Kota Tangerang Selatan.

Related posts

Terlalu Bebas Penjual Obat Berkedok Kosmetik Yang di Bekingi APH Tangsel

Terlalu Bebas Penjual Obat Berkedok Kosmetik Yang di Bekingi APH Tangsel

September 11, 2023
DPD JPKPN Sultra Soroti Pekerjaan Penimbunan Kali Wanggu, Yang Diduga Tanpa Amdal dan Papan Proyek

DPD JPKPN Sultra Soroti Pekerjaan Penimbunan Kali Wanggu, Yang Diduga Tanpa Amdal dan Papan Proyek

Mei 22, 2023

Sat Narkoba, dimana hasil join investigasi dengan bea cukai, sat narkoba berhasil mengamankan barang bukti sabu beserta ekstasi ganja dan tembakau sintetis.

Baca Juga :  Leadership Day - SD AN-NISAA' Global Leadership school with Islamic Values

“kami dari Polres Tangerang Selatan sangat konsen untuk mencegah peredaran gelap narkotika,dan penangkapan ini menjadi bukti masih ada peredaran gelap narkotika di Tangerang selatan” tutur AKBP Faisal Febrianto

Sementara itu Walikota Tangerang Selatan mengapresiasi hasil kinerja Polres Tangsel dan menghimbau masyarakat untuk menginformasikan ke Kepolisian apabila ada kejahatan narkotika.

“Atas nama pemerintah kota Tangerang Selatan, kami  apresiasi kinerja polres yang berhasil mengungkap narkotika,dengan pengungkapan ini berapa ribu warga Tangerang Selatan yang diselamatkan.Saya menghimbau warga Tangerang Selatan apabila ada informasi terkait narkoba segera menginformasikan ke kepolisian terdekat seperti Bhabinkamtibmas untuk mempercepat pengungkapan kejahatan narkotika sehingga saya berharap Tangerang Selatan bebas dari kejahatan narkotika”jelas Benyamin Davnie.

Baca Juga :  Polsek Ciputat Timur Selidiki Pelaku Pelecehan Seksual di Komplek UIN

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Resto Jordanus kepada awak media menerangkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal Unit 1 sat Narkoba menangkap 1.6 Kg Sabu di salah satu hotel di Tangerang Selatan, kemudian dikembangkan berkolaborasi dengan stakeholder lainnya sehingga mendapatkan jaringan malaysia dan juga jaringan dari belgia.

Adapun barang bukti yang diamankan dalan pengungkapan tersebut terdiri dari Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 25.383 (dua puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh tiga) gram, Ekstasi sebanyak 4.040 (empat ribu empat puluh) butir, Ganja dengan berat brutto 3.751 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh satu) gram dan T. Sintetis dengan berat brutto 2.061 (dua ribu enam puluh satu) gram.

Baca Juga :  Wow Keren.. SMAK Stella Maris Kembangkan Bank Sampah Sekolah Berbasis Aplikasi Teknologi Informasi

Tersangka HWA, AS, UR, SG, NW, MFD, RS, M dan E barang bukti jenis narkoba Sabu dengan berat 25.383 gram sedangkan tersangka RP barang bukti 4.040 butir Ekstasi dan tersangka APH, AF dan RK barang bukti  3.751 gram Ganja sedangkan tersangka RRW dan DRP barang bukti 2.061 gram Sintetis.

Para pengedar dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman Mati atau Seumur Hidup.

Penulis  :  Abubakar

Previous Post

32 Anggota Paskibraka Kabupaten Belitung Tahun 2023, Resmi dikukuhkan oleh Bupati Belitung

Next Post

𝐒𝐞𝐦𝐚𝐭𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐫𝐚𝐦𝐮𝐤𝐚 𝐆𝐚𝐫𝐮𝐝𝐚 𝐊𝐰𝐚𝐫𝐫𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐠𝐮𝐥𝐮𝐧𝐠, 𝐉𝐞𝐟𝐫𝐢𝐝𝐢𝐧: 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐧𝐟𝐚𝐚𝐭 𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐋𝐢𝐧𝐠𝐤𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭

Next Post
𝐒𝐞𝐦𝐚𝐭𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐫𝐚𝐦𝐮𝐤𝐚 𝐆𝐚𝐫𝐮𝐝𝐚 𝐊𝐰𝐚𝐫𝐫𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐠𝐮𝐥𝐮𝐧𝐠, 𝐉𝐞𝐟𝐫𝐢𝐝𝐢𝐧: 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐧𝐟𝐚𝐚𝐭 𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐋𝐢𝐧𝐠𝐤𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭

𝐒𝐞𝐦𝐚𝐭𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐫𝐚𝐦𝐮𝐤𝐚 𝐆𝐚𝐫𝐮𝐝𝐚 𝐊𝐰𝐚𝐫𝐫𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐠𝐮𝐥𝐮𝐧𝐠, 𝐉𝐞𝐟𝐫𝐢𝐝𝐢𝐧: 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐧𝐟𝐚𝐚𝐭 𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐋𝐢𝐧𝐠𝐤𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In