DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Jumat, 9 Desember 2022 - 13:06 WIB

Sat Reskrim Polres Lebak. Berhasil Amankan Pelaku dan Barang Bukti, Korupsi Dana Bansos

Mediakompasnews.com,- -Lebak – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan press Conference pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Bansos Tidak Terduga ( Baksos BTT) dan Bantuan Tidak Terencana (BTT) bagi korban Bencana Alam dan Bencana Sosial Tahun Anggaran 2021 di Aula Sanika Satyawada Mapolres Lebak. Jum’at (9/12/2022).

Pelaku ET (48) Jabatan sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial ( Linjamsos) di Dinas Sosial Kabupaten Lebak diamankan oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berikut barang bukti 2 bundle Propsal pengajuan permohonan bantuan Bansos TT dan BTT dari masing-masing desa (tahap 1 dan 2), 2 Bundle Nota Dinas pengajuan Bansos TT dan BTT ke Bupati (tahap 1 dan 2), 1 bundle Dokumen pencairan anggaran (Tahap 1 dan 2) , 2 lembar Surat Perintah pencairan Dana(Tahap 1 dan 2) , 14 lembar Kwitansi Penyaluran (tahap 1 dan 2).

Baca Juga :  Hari Jadi ke-753, Kodim 0827/Sumenep Gelar Kejuaraan Gasstrack Motocross Piala Dandim & Bupati Cup 2022

Press Conference tersebut dipimpin Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. didampingi Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K, Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi dan Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lebak IPDA Putu Ari Sanjaya Putra, S.Tr.K.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH mengatakan,
“Tersangka ET (48) pada program Bantuan sosial tidak Terencana dan atau bantuan tidak terduga adalah Sebagai Pelaksana Kegiatan dikarenakan terkait Jabatannya sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial ( Linjamsos) di Dinas Sosial Kabupaten Lebak,” tutur Wiwin.

“Tersangka ET dalam hal ini telah mengambil alih kewenangan Bendahara pengeluaran Dinas dalam hal ini melakukan Pencairan Anggaran Bansos TT dan BTT tersebut dari Bank Jabar,” ungkapnya.

“Setelah tersangka mencairkan Anggaran Bansos TT dan BTT tersebut dari BJB yang seharusnya langsung didistribusikan kepada kelompok penerima manfaat yang sudah terverifikasi sebanyak 52 KPM , pada kenyataannya hanya dibagikan kepada 6 KPM Saja, sedangkan sisanya tidak dibagikan oleh Tersangka dan di tahap Kedua Bantuan Tidak Terduga dari Anggaran untuk 75 KPM hanya dibagikan kepada 8 KPM Saja di Sajira untuk Korban Kebakaran dan sisanya tidak dibagikan,” terang Wiwin.

Baca Juga :  Dengan Ketulusan Hati, Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 511/DY Membantu Mengobati Warga Yang Menderita Penyakit Tumor Di Perbatasan Papua

“Berdasarkan Keterangan Tersangka dan Barang Bukti dokumen yang Penyidik Sita sisa uang BTT dan Bansos TT yang tidak dibagikan oleh Tersangka kepada para KPM ( Kelompok Penerima Manfaat) sejumlah Rp 308.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Juta Rupiah) yang diakui oleh Pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar hutang,” lanjutnya.

“Di hari anti Korupsi Sedunia ini, Kami Jajaran Polres Lebak selama periode tahun 2021- 2022 sudah menangani Empat Kasus Korupsi dan Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, ini menunjukkan keseriusan Penegak hukum Khususnya Polres Lebak dalam Penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi,” tegas Kapolres Lebak.

Baca Juga :  Tiba-Tiba..! Kasatgas Ops Bina Kusuma Polres Rohul Razia  Kafe Remang-remang, Ini Hasilnya

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K menambahkan,
“Dalam pengungkapan kasus Korupsi Bansos ini kami telah memeriksa saksi sebanyak 150 orang dan kami masih mengembangkan kasus ini apakah ada keterlibatan dari pihak lain,” ucap Andi.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku ET dikenakan Pasal 2 ayat(1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal dua puluh tahun penjara dan denda maksimal satu milyar rupiah,” tukasnya.

(M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Danrem 064/MY Hadiri Penutupan TMMD ke-114 Kodim 0603/Lebak

Berita Utama

Peduli Terhadap Kesehatan Masyarakat, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Bersama Puskesmas Melaksanakan Posyandu

TNI/POLRI

Prajurit Satgas 511 Bersama Mayarakat Perbatasan RI-PNG Atusias Menyambut HUT RI Ke-78

Berita Utama

Kapolsek Kunto Darussalam Akp Fandri SH MH,Pelaku TP Pencurian TBS PTPN V Sei Rokan,Ternyata Sopir Angkutan Buah

TNI/POLRI

Kunjungan (Pocil) Polisi Cilik TK Alzerin ke Polsek Waled

TNI/POLRI

Menindaklanjuti Program Kapolri Jajaran Polsek Bayah Polres Lebak Gelar Jum’at Curhat Bersama Warga

Berita Utama

Serda Widagyo Babinsa Koramil 0111/Pagelaran Bantu Pelaksanan BIAN di Desa Binaan

TNI/POLRI

Kasad Ajak Masyarakat Dukung Program Ketahanan Pangan