Breaking News

Home / Lampung Selatan

Jumat, 22 September 2023 - 13:42 WIB

Saat Pesta Sabu, Pelaku Curas Dijalan Tol KM 12B Digrebek 

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Kerja keras Polisi dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 12B, Dusun Buring, Desa Sukabaru, membuahkan hasil. AF (45) tersangka curas dan MH alias MD (35) tersangka penadah barang curian, yang semuanya merupakan warga Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan berhasil ditangkap oleh satuan gabungan tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Polsek Penengahan. Kamis (21/9/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

Jumat, 22 September 2023 pukul 14.00 Wib Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin dalam jumpa persnya menjelaskan bahwa tersangka AF (45) merupakan residivis kambuhan berhasil ditangkap saat pesta narkoba.

Baca Juga :  Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, S.I.K.M., Med.Kom Kunjungan Kerja Ke KSKP Bakauheni

Kejadian tersebut, Minggu (17/9/2023) sekira pukul 11.00 WIB, tersangka AF (45) menemui korban DRH (64) sopir warga Serang Banten yang sedang makan.
Tersangka memaksa korban dengan mengeluarkan senjata tajam jenis golok meminta korban memberikan uang dan diberi Rp20 ribu. Belum cukup tersangka mengambil paksa dengan merampas dompet yang berisikan uang sebesar Rp1,3 juta dan merampas ponsel merk samsung galaksi tipe A025 warna Biru.

Tersangka melarikan diri dengan melompat tembok pembatas jalan tol menuju arah semak belukar. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp2.3 juta dan melaporkan ke Polsek Penengahan.

Baca Juga :  Semarak Pekan Olahraga PAS Lapas Kalianda: Warga Binaan Adu Gengsi dan Adu Tangkas

“berdasarkan laporan dari korban, kami melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka,” ujar Kapolres AKBP Yusriandi.

Dipimpin Kapolsek Iptu Gobel dan Kanit Jatanras Polres Lamsel Ipda Yuyut, tersangka AF ditangkap di rumah tersangka MH saat sedang berpesta narkoba dengan rekannya sebagai penyuplai narkoba tersangka R (32) Warga Desa Tetaan Kecamatan Penengahan.

“Saat dilakukan introgasi terhadap tersangka, mereka mengakui perbuatannya dan langsung kami gelandang ke Mapolsek berikut dengan barang bukti Narkobanya,” imbuh AKBP Yusriandi.

Baca Juga :  Begitu Mengejutkan, Air Terjun Wisata Alam Yang Baru Ditemukan di Desa Bakauheni

Barang bukti dari pelau curas berhasil diamankan satu bilah golok bersarung warna hitam dan satu unit handphone Samsung type A02S.

Untuk barang bukti pesta shabu yang dimanan yakni seperangkat alat hisap sabu, 1 (satu) buah plastik klip kecil berisikan bubuk kristal dan 1 (satu) buah korek api warna kuning.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AF dijerat pasal 365 KUHPidana, sedangkan MH dijerat pasal 480 KUHPidana. Disamping itu ketiga pelaku AF, MH dan R dijerat dengan pasal 112 jo palas 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Hms /Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Anggota DPRD Lampung Selatan Sadide Gelar Sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebabgsaan

Bandar Lampung

Dukung Program Ketahanan Pangan Kodim 0421 Lampung Selatan Menggelar Panen Raya Jagung

Berita Utama

Pers Polres Lampung Selatan, Harus Paham ilmu Jurnalistik

Lampung Selatan

Bawa Kabur Motor Kawannya, Pria Pengangguran Diamankan Polsek Kalianda

Lampung Selatan

Jelang Pergantian Tahun 2023 Koramil 03/Pnh Gelar Apel Gabungan

Lampung Selatan

Sigap, Tanggap, Tim Posko Kesehatan Polres Lampung Selatan Lakukan Pertolongan Terhadap Pemudik

Berita Utama

Maling Motor Makin Merajalela di Desa Bakauheni Lampung Selatan

Lampung Selatan

Danrem 043/Gatam Gelar Silaturahmi Ke PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Bakauheni Wujud Sinergitas TNI