Mediakompasnews.com – Kab. Tangerang – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan tanpa pungutan kepada seluruh warga binaan. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Hak Integrasi yang digelar pada Jumat (17/10/2025) di Aula Rutan Kelas I Tangerang.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, dan dihadiri oleh jajaran pejabat struktural serta petugas pengamanan. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada warga binaan mengenai hak-hak mereka terkait Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB).
Dalam sambutannya, Irhamuddin menegaskan bahwa seluruh layanan integrasi di Rutan Tangerang dilakukan secara transparan dan tanpa biaya. Ia juga menginstruksikan kepada seluruh petugas agar menindaklanjuti setiap keterlambatan pengurusan hak integrasi dan memastikan laporan dari blok hunian segera ditangani dengan cepat dan tepat.
“Seluruh layanan di Rutan Tangerang tidak dipungut biaya. Jika ada warga binaan yang menemukan indikasi pungutan dari petugas, segera laporkan kepada saya agar dapat kami tindaklanjuti,” tegas Irhamuddin.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif dan persuasif antara Kepala Rutan dan warga binaan. Dalam sesi tersebut, dibahas berbagai langkah strategis untuk meningkatkan transparansi serta mutu pelayanan pemasyarakatan yang berorientasi pada integritas dan keadilan.
“Sosialisasi ini juga menjadi bentuk dukungan nyata Rutan Kelas I Tangerang terhadap 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, 21 Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, serta instruksi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten,” ujarnya.
Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar, mencerminkan komitmen kuat jajaran Rutan Kelas I Tangerang dalam membangun sistem pelayanan publik yang bebas pungli, transparan, dan berdampak positif bagi warga binaan.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan warga binaan semakin memahami hak mereka dan ikut berperan dalam menjaga integritas pelayanan di lingkungan pemasyarakatan,” tutupnya.
Penulis: Mar
Editor: RedPel
Sumber: Humas Rutan Kelas I Tangerang
@rutan_tangerang
Facebook & YouTube: Rutan Kelas I Tangerang
🌐 Website: rutantangerang.kemenkumham.go.id