Mediakompasnews.com – Tangerang – Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2026 kepada satu orang warga binaan, Kamis (19/03/2026).
Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. Kegiatan berlangsung tertib dan khidmat di lingkungan rutan.
Pelaksanaan pemberian remisi dipimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Sigit Teguh Riyanto, mewakili Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin.
Berdasarkan data rutan, jumlah warga binaan yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2026 sebanyak satu orang dengan besaran remisi satu bulan.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, menyampaikan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Remisi khusus Hari Raya Nyepi ini adalah bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Kami berharap hal ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan secara sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihak rutan berkomitmen memberikan pelayanan dan pembinaan optimal guna mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan.
Pemberian remisi ini diharapkan semakin mendorong warga binaan menjalani masa pidana dengan kesadaran serta semangat perubahan ke arah yang lebih baik.
(Redaksi)



















