LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Peristiwa

Selasa, 6 Juni 2023 - 16:47 WIB

Rokok Manchester Beredar Tanpa Melunasi Cukai, Ketum FWJ Indonesia Singgung Bea Cukai Batam

Mediakompasnews.Com – BATAM – Maraknya peredaran rokok merek Manchester tanpa perekatan pita cukai yang telah menguasai pangsa pasar di Kota Batam telah membuat persaingan yang tidak sehat sehingga berdampak pada kecumburuan sosial sesama pengusaha legal dan ilegal. Hal itu dikatakan Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan melalui keterangan Pers nya di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Opan menyebut temuan tim FWJ Indonesia Kordinator Kepulauan Riau di Kota Batam terdapat jenis produk SKM dan SPM. Produk rokok yang diduga tak memiliki pita cukai diedarkan bertahun – tahun lamanya beroperasi yang disinyalir telah merugikan Negara hingga triliunan rupiah.

“Soal ijin dan cukai nya itu sudah diatur Undang -Undang Nomor 39 tahun 2007. Adapun bukti pelunasan cukai sebagaimana dimaksud tertera dengan pelekatan pita cukai dalam setiap kemasannya. “Kata Opan.

Baca Juga :  Putusnya Pasokkan Air PDAM, 165 Warga Binaan Lapas Kelas III Talamau Pasbar Mandi Menggunakan Air Pemadam Kebakaran

Dia juga mengatakan pencetakan pita cukai itu sendiri dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan atau Lembaga yang ditunjuk oleh menteri dengan syarat – syarat yang telah ditetapkan.

Aduan warga juga telah ditampung oleh tim FWJ Indonesia Korwil Kepulauan Riau. Dari keterangan warga, lanjut Opan banyak diantara penikmat rokok itu sendiri mulai beralih ke rokok tanpa pita cukai, selain cita rasanya yang tak jauh beda, harganya juga lebih terjangkau.

“Harga ecerannya sepuluh ribuan mas, tergantung jenis rokok Manchesternya,. Makanya banyak penikmat rokok beralih ke rokok tanpa pita cukai. “Ucap pemilik warung di Kota Batam kepada tim FWJ Indonesia.

Berdasarkan data yang diterima tim nya, keuntungan penjualan dari produk rokok jenis itu lebih menguntungkan ketimbang dari jenis rokok yang dikeluarkan secara resmi.

Baca Juga :  Hujan Lebat Mengakibatkan Warga Serut Gedangsari Alami Bencana Tanah Longsor

“Pemilik warung yang turut mengedarkan rokok tanpa pita cukai mengakui lebih mendapatkan keuntungan besar dari penjualan rokok resmi dengan pita cukai. “Ujar dia.

Lebih rinci Opan mengulas Regulasi terkait perizinan usaha industri rokok terdapar pada Peraturan Menteri Perindustrian No. 64/M-IND/Per/7/2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Usaha Industri Rokok.

Untuk penanaman modal/pendirian baru, Izin Usaha Industri (IUI) Rokok hanya diberikan kepada industri kecil dan menengah yang bermitra dengan industri besar.

Industri Kecil dimaksud harus memenuhi ketentuan, seperti lokasi bangunan pabrik paling sedikit memiliki luas 200 m2, Pabrik berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum. IUI diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Agro.

“Pengusaha produk rokok juga harus melengkapi persyaratan dokumen berupa, surat permohonan rekomendasi ditujukan kepada Direktur Jenderal Industri Agro; Copy akte pendirian perusahaan; Copy NPWP; Copy surat perjanjian kerjasama kemitraan dengan Perusahaan Industri Rokok Berskala Besar; Copy bukti kepemilikan tanah disertai dengan peta lokasi pabrik; Rencana jenis rokok dan kapasitas terpasang. “Terang Opan.

Baca Juga :  Akmil Selenggarakan Pelatihan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Karyawan Pertamina Tahun 20222

Perusahaan yang ingin memproduksi rokok legal dijelaskan Opan harus memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC). “Kewajiban pembuatan NPPBKC ini merupakan pelaksanaan Peraturan Presiden ‎nomor 91 tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha. “Ulasnya.

Untuk itu Opan mendesak Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI serta Bea Cukai Kota Batam untuk menindak tegas pemilik produk rokok Manchester yang marak beredar di Kota Batam.

Sementara itu, Bea Cukai Batam melalui Kepala Seksi Layanan Informasi saat dikonfirmasi hingga kini belum memberikan keterangan resmi mengenai hal tersebut. (RED)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Meriahkan HUT Bhayangkara ke-76, KBPP POLRI Gelar Berbagai Kegiatan di GBK

Peristiwa

Ciptakan Kamtibmas Bhabinkamtibmas Tegur Anak Anak Nongkrong Malam Hari

Berita Utama

Wakapolda Metro Jaya Buka Diktukba Polri Gel II Tahun 2022, di Ikuti 471 Siswa

Berita Utama

Laka Lantas Di Jalan Nasional Pragaan, Mobil Daihatsu Hantam Sepeda Motor

Peristiwa

Seorang Anak Berusia 12 Tahun Tenggelam di Danau Saminten Rumpin Kabupaten Bogor

Berita Utama

Sambut HUT RI Ke 77 Serta Rayakan Ultah Yang Pertama Desa Torbang Adakan Lomba Balap Sound Miniatur Se Jawa Timur

Berita Utama

Lions Clubs Internasional dan Rotary Melaksanakan Ziarah di TMP Cikutra

Berita Utama

Seorang Wartawati Korban Penganiayaan oleh Oknum Petugas Parkir Mendatangi RS Persahabatan