DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan / TNI/POLRI

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:42 WIB

Razia Lalu Lintas Bongkar Sabu dan Ratusan Ekstasi Tersembunyi di Jok Motor

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria berinisial N W (35) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.

Penangkapan terjadi pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di pinggir Jalan TMP Taruna, Kelurahan Suka Asih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula ketika petugas Satuan Lalu Lintas melakukan pengaturan lalu lintas rutin dan memeriksa pengendara sepeda motor Honda Vario nomor polisi B 5347 BDW.

Baca Juga :  Presiden Jajal Kuliner Bakmi Legendaris di Yogyakarta

“Saat diperiksa, petugas menemukan sabu seberat 0,27 gram dan satu butir ekstasi di dalam tas selempang pelaku,” ujar Kombes Jauhari, Rabu (13/8/2025).

Pemeriksaan lebih lanjut pada sepeda motor pelaku mengungkap barang bukti tambahan:

  • Satu bungkus plastik kopi berisi sabu dengan berat brutto 44,83 gram
  • 100 butir ekstasi dengan berat brutto 36,07 gram yang disembunyikan di bawah jok motor
  • Satu bungkus plastik kopi berisi peralatan pakai dan kemasan narkotika
  • Uang tunai Rp1,2 juta
  • Tiga unit ponsel berbagai merek
  • Satu unit sepeda motor
Baca Juga :  Tujuh Ranting PKB Sumenep Deklarasi Dukung Mbak Nong Duduki Podium

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold S., S.Kom., S.I.K., menyatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.

 

Penulis: Marhamah/Redaksi KJK DPP
Sumber: Bidang Humas Polres Metro Tangerang Kota

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Penganiayaan Anak Disabilitas yang Viral di Medsos

Berita Utama

Rutan Tangerang Jadi Pusat Pelatihan Tanaman Warga Binaan

Berita Utama

Ponpes Al Maghfiroh Lapas Rangkasbitung ikut Meriahkan Pameran Festival Hari Santri

Berita Utama

Songsong PON XXI 2024, Kodam I/BB Gelar Open Race Pordasi Cup 2022 Trophy Pangdam I/BB

TNI/POLRI

Panglima TNI : Paspampres Adalah Tameng Hidup Bagi Presiden, Wapres dan Tamu Negara

Berita Utama

Disebut sebut Ada Bandar Besar, Deniteldam I/BB Grebek Rumah BD Narkoba Di Simalungun

TNI/POLRI

Polsek Muncang Kawal Pilkades Serentak 2022 Bersama Personil Brimob

Berita Utama

Silaturahmi Sinergi & Kolaborasi Para Pelaku Praktisi Komunitas Bengkel Las Indonesia – Seniman Api Ramaikan Tangerang Raya