Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria berinisial N W (35) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.
Penangkapan terjadi pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di pinggir Jalan TMP Taruna, Kelurahan Suka Asih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula ketika petugas Satuan Lalu Lintas melakukan pengaturan lalu lintas rutin dan memeriksa pengendara sepeda motor Honda Vario nomor polisi B 5347 BDW.
“Saat diperiksa, petugas menemukan sabu seberat 0,27 gram dan satu butir ekstasi di dalam tas selempang pelaku,” ujar Kombes Jauhari, Rabu (13/8/2025).
Pemeriksaan lebih lanjut pada sepeda motor pelaku mengungkap barang bukti tambahan:
- Satu bungkus plastik kopi berisi sabu dengan berat brutto 44,83 gram
- 100 butir ekstasi dengan berat brutto 36,07 gram yang disembunyikan di bawah jok motor
- Satu bungkus plastik kopi berisi peralatan pakai dan kemasan narkotika
- Uang tunai Rp1,2 juta
- Tiga unit ponsel berbagai merek
- Satu unit sepeda motor
Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold S., S.Kom., S.I.K., menyatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.
Penulis: Marhamah/Redaksi KJK DPP
Sumber: Bidang Humas Polres Metro Tangerang Kota