DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Daerah

Selasa, 10 Januari 2023 - 10:15 WIB

Program Asirum Diperpanjang, Seluruh WBP Lapas Rangkasbitung ikuti Sosialisasi

Mediakompasnews.Com – Rangkasbitung – Laapas kelas III Rangkasbitung Kanwil Kemenkumham Banten melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang perpanjangan program Asimilasi dirumah, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Selasa (10/01/2023).

Turut hadir dalam kegiatan Kepala Subseksi Pembinaan dan Kepala Subseksi Keamanan dan ketertiban. Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh WBP yang bertempat di aula Lapas Rangkasbitung, dan mereka tampak antusias menyimak materi yang diberikan, mulai syarat dan tata cara hingga hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama menjalani Asimilasi di Rumah.

Baca Juga :  Jefridin Tutup MPLS 2023 dengan Perkuat Kolaborasi Tiga Komponen Pendidikan

Kalapas Rangkasbitung, Suriyanta Leonardo Situmorang di tempat yang berbeda menyampaikan agar mempedomani Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan
Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi
Narapidana.

“Sesuai instruksi Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Lapas/Rutan harus melaksanakan implementasi ketentuan dengan sebaik-baiknya, berikan edukasi ke seluruh WBP, layanan harus tepat dan tanpa Pungli, berikan seluruh layanan dengan ramah” ujar Kalapas

Baca Juga :  Bupati Pasaman Ajukan Pengunduran Diri ke DPRD Pasaman, Karena Ikut Mencalon Anggota DPR RI

Kasubsi Pembinaan, Eka Yogaswara menambahkan bahwa program asimilasi di rumah ini dapat diberikan kepada WBP yang memenuhi persyaratan.

“Ya jadi untuk bisa asirum ini ada syaratnya seperti berkelakuan baik dan memenuhi jangka waktu pidana yang ditentukannya. Selain itu juga syarat lain sesuai dengan ketentuannnya. Saya tekankan Kembali bahwa program asimilasi di rumah ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun, jadi kita berikan kepada WBP yang lulus penilaian SPPN (sistem penilaian pembinaan narapidana)” tegas Yoga nama panggilan Kasubsi Pembinaan.

Baca Juga :  Kakanwil Ditjenpas Banten Dukung Karya Kreatif Warga Binaan di IPPA Fest 2025

(Heri)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Malam Puncak Perayaan HUT RI ke 78 KODAM 0403, di Hadiri Lurah Buaran Indah

Berita Utama

Ganjar: Sunan Gresik Tauladan Utama Hubungan Ulama dan Umara

Berita Utama

Operasi Zebra 2023 Sudah Berlangsung Seminggu, Puluhan Pelanggaran Kasat Mata di Tindak Tegas

Daerah

Safari Subuh di Mesjid Pusaka Al Muttaqin Cubadak Dua Koto Sabar AS : Wujudkan Pasaman Berimtaq

Daerah

Jalan Menghubungkan Kec.Panti Ke Dua Koto Yang Baru Selesai di Hotmix Sudah Ada Yang Retak di Duga Kerjaannya Kurang Bermutu

Daerah

Sebarkan Konten Perdamaian, IWO dan Duta Damai Sulut Teken MoU

Daerah

Sambut Bulan Suci Ramadhan, DPD Keluarga Besar Rang Chaniago Jaksel Wisata Religi ke Jawa Barat

Berita Utama

Rencana Revitalisasi Pasar Anyar Tangerang Tidak Ada Sosialisasi