LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama

Senin, 3 Oktober 2022 - 14:13 WIB

Polsek Senen Berhasil Meringkus 5 orang Bandar Narkoba

Mediakompasnews.com – Jakarta – Polsek Senen Polres Metro Jakarta Pusat menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika yang dilaksanakan di Kantor Polsek Senen Jalan Stasiun Senen Jakarta Pusat, Hari Senin Tanggal 3 Oktober 2022

Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolsek Senen Kompol. Resa F. Marasabessy, B.S.C., S.I.K., M.Si. didampingi oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP. Sam Suharto, S.H. M.H. dan Kanit Reskrim Polsek Senen AKP. Ganang Agung Hartanto, S.I.K.

Baca Juga :  Kapolres Metro Jakarta Barat Bersama Forkopimko Gelar Upacara Hari Bhayangkara Ke 76

Diawal rilisnya, Kapolsek Senen Kompol. Resa F. Marasabessy menyampaikan bahwa Polsek Senen telah mengamankan 5 tersangka yang terkait dengan 4 perkara diwilayah hukum Polsek Senen.

“Kami mengamankan 5 tersangka yang terkait dengan 4 perkara” Ungkapnya.

Dalam kurung waktu 2 mingggu Polsek Senen berhasil mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 600 gram.

“kita ungkap dalam waktu kurang lebih 2 minggu, kita berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan total hampir 600 gram” Lanjutnya.

“Untuk kasus yang pertama, kami dari Polsek Senen mengamankan tersangka dengan inisial H di Jl. Senen dalam IV Senen, dengan total BB yg diamankan 550,59 gram” Jelas Kompol. Reza dalam rilisnya.

Baca Juga :  Bamsoet Bersama Menpora dan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Pastikan NTB Siap Gelar Dua Seri Kejuaraan Dunia Motocross MXGP 2023

Sementara Kanit Reskrim Polsek Senen AKP. Ganang Agung Hartanto menambahkan telah mengamankan 3 LP lagi dengan 4 orang tersangka.

“Kita juga mengamankan 3 LP lagi dengan tersangka I alias B untuk jumlah yang diamankan 32, 376 gram, selanjutnya MFS total barang bukti 4 gram dan yang terakhir mengamankan tesangka 2 orang inisial MGP dan DP dengan jumlah 5,4 gram” Jelas AKP. Ganang.

Baca Juga :  Pisah Sambut Kapolres Rohul, Kalapas Pasir Pangarayan Beri Kenang-Kenangan Hasil Karya WBP Kepada AKBP Budi Setiyono

Dari penangkapan tersebut total ada 5 orang pelaku yang diamankan yakni inisial H, I, MFS, MGP dan DP yang semuanya berhasil di amankan diwilayah hukum Polsek Senen.

Akibat perbuatannya kelima pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 UU R I. No.35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara.

Penulis : Yuhelmi

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Capaian Kinerja Imigrasi Tangerang: Ribuan Paspor Terbit, Puluhan WNA Kena Sanksi

Banten

Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Miras Sebanyak 4.664 Botol

Bakal Calon Walikota

BKPP Kota Bekasi Ucapkan Selamat Kepada Tri Hadhiyanto dan Haris Bobiho 

Berita Utama

TNI AL Kupas Kehebatan Perjuangan Maritim Nusantara Ratu Kalinyamat

Berita Utama

SK Gubernur 485/2023, Skak Mat Politik Ansar Ahmad ‘Tamat’

Berita Utama

Sambut HUT TNI AL ke 77, Lanal Tegal Aksi Gerakan Nasional Laut Bersih di Pantai Larangan

Berita Utama

Personel Brimobda Riau Turun Langsung Urai Kemacetan

Berita Utama

Kapolsek Kabun Iptu.Aguswandi SH.Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pengamanan Natal Dan Tahun Baru 2023 Diwilayah Hukum Polsek Kabun