LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama

Senin, 3 Oktober 2022 - 14:13 WIB

Polsek Senen Berhasil Meringkus 5 orang Bandar Narkoba

Mediakompasnews.com – Jakarta – Polsek Senen Polres Metro Jakarta Pusat menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika yang dilaksanakan di Kantor Polsek Senen Jalan Stasiun Senen Jakarta Pusat, Hari Senin Tanggal 3 Oktober 2022

Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolsek Senen Kompol. Resa F. Marasabessy, B.S.C., S.I.K., M.Si. didampingi oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP. Sam Suharto, S.H. M.H. dan Kanit Reskrim Polsek Senen AKP. Ganang Agung Hartanto, S.I.K.

Baca Juga :  Perayaan Natal Oikumene Kebun Dan PKS PTPN V Sei Rokan Distrik Barat Berjalan Dengan Hikmad

Diawal rilisnya, Kapolsek Senen Kompol. Resa F. Marasabessy menyampaikan bahwa Polsek Senen telah mengamankan 5 tersangka yang terkait dengan 4 perkara diwilayah hukum Polsek Senen.

“Kami mengamankan 5 tersangka yang terkait dengan 4 perkara” Ungkapnya.

Dalam kurung waktu 2 mingggu Polsek Senen berhasil mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 600 gram.

“kita ungkap dalam waktu kurang lebih 2 minggu, kita berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan total hampir 600 gram” Lanjutnya.

“Untuk kasus yang pertama, kami dari Polsek Senen mengamankan tersangka dengan inisial H di Jl. Senen dalam IV Senen, dengan total BB yg diamankan 550,59 gram” Jelas Kompol. Reza dalam rilisnya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Umumkan Susunan Kabinet Merah-Putih, di Istana Negara, Jakarta

Sementara Kanit Reskrim Polsek Senen AKP. Ganang Agung Hartanto menambahkan telah mengamankan 3 LP lagi dengan 4 orang tersangka.

“Kita juga mengamankan 3 LP lagi dengan tersangka I alias B untuk jumlah yang diamankan 32, 376 gram, selanjutnya MFS total barang bukti 4 gram dan yang terakhir mengamankan tesangka 2 orang inisial MGP dan DP dengan jumlah 5,4 gram” Jelas AKP. Ganang.

Baca Juga :  Kantor Hukum llham Suardi., Amd., S.E. S.H. M.H. Bantu Warga Miskin Untuk Pendampingan Hukum

Dari penangkapan tersebut total ada 5 orang pelaku yang diamankan yakni inisial H, I, MFS, MGP dan DP yang semuanya berhasil di amankan diwilayah hukum Polsek Senen.

Akibat perbuatannya kelima pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 UU R I. No.35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara.

Penulis : Yuhelmi

Share :

Baca Juga

Berita Utama

288 Botol Miras Merek Angker Disita Personil Polsek Ujung Batu Dalam Operasi Pekat Lancang Kuning 2022

Berita Utama

Anggota Polsek Sungai Durian Tangkap 4 Pengguna Narkoba dan 15 Paket Sabu

Batu Bara

Agenda Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berbasis Resiko

Berita Utama

Kabupaten Deli Serdang Zona Merah, Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Berita Utama

Tendangan Pertama Kalapas, Pertanda Turnamen Mini SOCCER Hari Kemenkumham Rermi Dibuka

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Kemenkes dan Polri Usut Tuntas Kasus Gangguan Ginjal Akut Anak

Berita Utama

Memperingati Hari Ibu, Dandim 0421/LS Berikan Hadiah Rumah Baru kepada Ibu Amisah 

Berita Utama

Rutan Kelas I Tangerang Gaspol Bentuk Desa Binaan, Tindaklanjut Arahan Global Pemasyarakatan