Mediakompasnews.com – Sumatera Utara, Batu Bara – Unit Reskrim Polsek Indrapura Mengamankan 1 orang, dari 3 (tiga) orang Laki-laki, dengan kasus Penganiayaan penyerangan terhadap warga simpang kopi Dusun Kopi Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara. sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana.
Dari dasar Laporan Polisi Nomor, Lp /B/70/ V / 2023 / SPKT/ Polsek Indrapura tertanggal 14 Mei 2023, laporan dari seorang warga simpang kopi Jariadi, Lk, 54 tahun, Islam, Wiraswasta , Dusun Kopi Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, dengan saksi Mahyudi Kusuma,Lk, 25 tahun, Islam,wiraswasta , Dsn V Desa laut Tador Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara. tentang kasus penganiayaan ke Polsek Indrapura, Minggu, 14/05/2023.
Warga yang diamankan adalah Anggi Sodri Hermanto Lk, 24 Tahun,Islam , Wiraswasta, Dusun Mangga Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Sua Kabupaten Batu Bara.
Dengan Kronologi kejadian, Pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2023 sekira pukul 10.00 Wib, yang mana saksi korban sampai dirumahnya, dan sekaligus tempat usaha, setelah pulang belanja dari pajak simpang kopi, pada saat itu korban langsung membawa belanjaan korban kedapur, kemudian korban langsung ke arah belakang rumah (kamar mandi) hendak buang air kecil.
Kemudian Juriadi (korban), mendengar teriakan dari anggota kerjanya, Lela mengatakan, “pak Sodri ngamuk membawa pisau”, pada saat itu juga Anggi (terlapor) langsung menyerang korban dengan menggunakan sebilah pisau, hingga terjadi pergumulan antara korban dan terlapor.
Kemudian saksi (Mahyudi), langsung membantu korban untuk melerai, mengamankan terlapor supaya tidak melakukan penyerangan terhadap korban, setelah korban dan saksi menenangkan sipelaku, mengamankan terlapor, atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke pihak Kepolisian Sektor Indrapura, guna dapat diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Indonesia.
Kronologi penangkapan, Pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023, sekira pukul 10.30 Wib, Personil Polsek Indrapura, yang mendapatkan Informasi dari masyarakat, bahwasanya, ada 1 orang dari 3 (tiga) orang laki-laki pelaku Penganiayaan, setelah mendapatkan informasi tersebut.
Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yg di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim *IPTU Jimmy Rianto Sitorus, SH, langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud, sekira Pukul 10.30 Wib sampai dilokasi, kemudian team Opsnal melihat 1 (satu) orang laki-laki yang dimaksud, langsung mengamankan laki-laki tersebut, selanjutnya dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara Hukum yang berlaku.
Sebagai barang bukti yang disita polisi dari sipelaku, 1 (satu) bilah pisau, yang di pergunakan sebagai alat penganiayaan terhadap sikorban,
Untuk melengkapi berkas kasus tersebut, polisi menindak lanjuti penyidikan, yang
melakukan Pemeriksaan terhadap keterangan dari para Saksi-saksi,
melakukan gelar perkara untuk menindak lanjutkan perkara tindak pidana, Polsek Indrapura segera mengirim SPDP dan Berkas Perkara Ke Jaksa Penuntut Umum guna melakukan proses hukum. (Albs70).