DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Kamis, 15 Desember 2022 - 08:29 WIB

Polsek Delta Pawan Tangkap Seorang Pelaku Narkoba, 2 Plastik Klip Sabu Turut Diamankan

MediaKompasNews.Com,- Ketapang, Kalimantan Barat,- Polsek Delta Pawan Polres Ketapang mengamankan seorang oknum warga yang diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Oknum warga berinisial SAM (51) diamankan dirumahnya di Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang pada Senin, 12 Desember 2022 sekira Pukul 22.30 Wib.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, melalui Kapolsek Delta Pawan IPTU Chandra Wirawan, menyampaikan bahwa diamankannya pelaku tersebut bermula saat petugas menerima informasi dari warga terkait adanya seorang oknum warga yang sering menggunakan sabu.

Baca Juga :  Hari Ini, 55 Pati TNI AD Naik Pangkat

“ Pelaku SAM ini kami amankan di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Delta Pawan pada senin kemaren. Dimana kami mendapatkan informasi bahwa pelaku ini sering menggunakan sabu dirumahnya. Kami langsung melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penggeledahan rumah dan badan pelaku yang disaksikan perangkat RT setempat ” Ujar Chandra.

Lebih jauh dijelaskannya, saat melakukan penggeledahan badan, anggota Polsek mendapati dari saku kanan celana yang sedang dipakai pelaku, barang bukti berupa 2 buah kantong klip plastik transparan yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu serta sebuah pipet dan botol kaca yang digunakan sebagai alat hisap sabu.

Baca Juga :  Tiga Korban Terseret Ombak Pantai Parangtritis Dua selamat Satu Masih Dalam Pencarian

Selanjutnya kata Chandra, pelaku dan barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Ketapang guna proses lebih lanjut, Disampaikan Chandra bahwa pelaku di persangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Baca Juga :  Polsek Tangerang (Benteng) Respon Cepat Laporan Dugaan Penganiayaan di Modernland

(HADI/ANDI)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 511/DY Bantu Sukseskan Penerimaan Sakramen Krisma Umat Katolik Di Perbatasan RI-PNG

TNI/POLRI

Danrem 174/ATW Pimpin Upacara Serah Terima Satgas Pamtas RI-PNG dari Yonif 123/RJW kepada Yonif 511/DY

TNI/POLRI

Wakapolda Jabar Bagikan Sembako Kepada Warga Cisarua Sumedang

Berita Utama

Ustad Abu Bakar Baasyir Terima Bendera Merah Putih dari Danrem 074/Warastratama

TNI/POLRI

Satnarkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Delapan Kasus Penyalahgunaan Narkoba dalam Ops Antik Lodaya 2023

TNI/POLRI

Personil Sat Brimob Polda Jabar Rutin Pantau Pintu Air, Antisipasi Banjir

TNI/POLRI

Polsek Sedong Polresta Cirebon Pengenalan Polisi Sahabat Anak kepada TK Al Hidayah Desa Putat

Berita Utama

Jelang Idul Adha dan Liburan Panjang Anak Sekolah, Koramil 421-03/Pnh Laksanakan Patroli Wilayah