LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / TNI/POLRI

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 14:01 WIB

Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Tawuran Antar Pemuda di Kecamatan Lemahabang

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Polresta Cirebon mengamankan dua pelaku tawuran antar pemuda di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Peristiwa tawuran tersebut mengakibatkan korban luka-luka sehingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial TM (18) dan IA (17). Mereka terbukti menganiaya korban secara bersama-sama menggunakan senjata tajam.

“Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Dongkol termasuk wilayah Desa Asem, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (21/10/2022) pukul 02.00 WIB. Sehingga kami langsung bertindak cepat dan berhasil mengamankan tersangka,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga :  Polresta Cirebon Laksanakan Operasi Patuh Lodaya 2023, Ini Sasarannya

Ia mengatakan, peristiwa tersebut diawali aksi saling tantang melalui media sosial. Kelompok korban pada mulanya menantang kelompok tersangka untuk terlibat bentrokan. Tantangan tersebut diterima sehingga kedua kelompok langsung menentukan lokasi dan waktu tawuran.

Bahkan, kelompok tersangka langsung berkumpul di wilayah Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Kemudian mereka yang berjumlah 30 orang berboncengan mengendarai 20 sepeda motor menuju lokasi tawuran yang telah disepakati sambil membawa sejumlah senjata tajam.

Baca Juga :  Patroli Presisi Macan Kumbang 852 Polsek Babakan Melaksanakan Patroli Dialogis dengan Warga

Setibanya di TKP, kelompok tersangka langsung melakukan penyerangan terhadap kelompok korban. Saat itu, korbannya langsung dibacok menggunakan senjata tajam. Bahkan, bentrokan tersebut terjadi dua kali di lokasi yang berjarak 50 meter dari lokasi sebelumnya.

“Untuk korbannya mengalami luka bacokan di punggung, pinggang, dan tumit kakinya. Sehingga langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Saat ini, dua tersangka tersebut diamankan di Mapolresta Cirebon,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Baca Juga :  Polres Lebak, Polda Banten Memberikan Bantuan Kepada Masyarakat Yang Terdampak Banjir 

Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Di antaranya, dua celurit, sepeda motor, pakaian korban yang terdapat bercak darah, dan lainya. Sementara kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511 Laksanakan Komsos Dengan Aparat Pemerintah Distrik Di Wilayah Operasi

TNI/POLRI

Polsek dan Koramil 0620-03/Talun lakukan Pengamanan Pelepasan Kirab Budaya

Berita Utama

Danpasmar 1 Pimpin Langsung Sertijab Danyonmarhanlan IV Tanjungpinang

TNI/POLRI

Wakapolres Cirebon Kota Melakukan Pengecekan Langsung Kondisi Ruang Tahanan

Berita Utama

Kapolri Akan Tambah Polda dan Personel di Wilayah Daerah Otonomi Baru

TNI/POLRI

Kapolres Lebak Hadiri Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkades Serentak se-Kabupaten Lebak Tahun 2022

Berita Utama

Polsek Rokan IV Koto Kunjungin Objek Wisata Air Terjun Selanca

Berita Utama

Kapolda Riau Lepas Secara Tradisi 62 Personel Yang Masuk Purna Bhakti