LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / TNI/POLRI

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 14:01 WIB

Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Tawuran Antar Pemuda di Kecamatan Lemahabang

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Polresta Cirebon mengamankan dua pelaku tawuran antar pemuda di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Peristiwa tawuran tersebut mengakibatkan korban luka-luka sehingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial TM (18) dan IA (17). Mereka terbukti menganiaya korban secara bersama-sama menggunakan senjata tajam.

“Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Dongkol termasuk wilayah Desa Asem, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (21/10/2022) pukul 02.00 WIB. Sehingga kami langsung bertindak cepat dan berhasil mengamankan tersangka,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga :  Kapolres Metro Tangerang Kota, PJ.Walikota Tangerang, dan Dandim 0506 Gelar Patroli

Ia mengatakan, peristiwa tersebut diawali aksi saling tantang melalui media sosial. Kelompok korban pada mulanya menantang kelompok tersangka untuk terlibat bentrokan. Tantangan tersebut diterima sehingga kedua kelompok langsung menentukan lokasi dan waktu tawuran.

Bahkan, kelompok tersangka langsung berkumpul di wilayah Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Kemudian mereka yang berjumlah 30 orang berboncengan mengendarai 20 sepeda motor menuju lokasi tawuran yang telah disepakati sambil membawa sejumlah senjata tajam.

Baca Juga :  Soal Tudingan Laporan Tak Jelas, Polsek Jatiuwung: Henti Lidik Sudah Sesuai SOP dan Gelar Perkara

Setibanya di TKP, kelompok tersangka langsung melakukan penyerangan terhadap kelompok korban. Saat itu, korbannya langsung dibacok menggunakan senjata tajam. Bahkan, bentrokan tersebut terjadi dua kali di lokasi yang berjarak 50 meter dari lokasi sebelumnya.

“Untuk korbannya mengalami luka bacokan di punggung, pinggang, dan tumit kakinya. Sehingga langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Saat ini, dua tersangka tersebut diamankan di Mapolresta Cirebon,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Baca Juga :  NGOBRAL" Cara Asyik Patroli Rutin Di Pelabuhan Bakauheni

Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Di antaranya, dua celurit, sepeda motor, pakaian korban yang terdapat bercak darah, dan lainya. Sementara kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Antisipasi Curanmor Kanit Reskrim Himbau Tukang Parkir Lebih Waspada

Berita Utama

Berlangsung Ketat dan Transparan, Pangdam XII/Tpr Pimpin Sidang Parade Calon Taruna/Taruni Akmil TA 2022

TNI/POLRI

Polri Telah Siapkan Kontijensi Plan Antisipasi Dinamika di Lapangan

TNI/POLRI

Personil Pos Pam Dukupuntang Polresta Cirebon Laksanakan Pengaturan Arus Lalin, Antisipasi Kemacetan Arus Lalin pagi hari

Berita Utama

Bin Rohtal Doa dan Yasinan Bersama dilakukan di Musholah Al Mujahidin Polsek Sedong

TNI/POLRI

Laksamana Muda TNI Agus Hariadi Menjabat Sebagai Pangkoarmada III

TNI/POLRI

Babinsa Koramil 414-04/Membalong Anjangsana Himbau Instansi Bank Perketat Keamanan Nasabah

Berita Utama

Sijago Merah Mengamuk, Ditaksir Rp 150 Juta Lesap, Begini Respon Polsek Ujungbatu