DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Kamis, 6 April 2023 - 08:40 WIB

Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Spesialis Pencurian Tabung Gas Elpiji

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pelaku pencurian gas elpiji yang beraksi di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, pada 30 Januari 2023 lalu. Kedua pelaku yang tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon tersebut masing-masing berinisial H (35) dan G (40).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, keduanya bersekongkol untuk mencuri gas elpiji dan biasanya beraksi di toko yang kondisinya tutup. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

Baca Juga :  Lomba Memancing Festival Ciliwung Kopassus 2022

“Sasaran mereka adalah toko-toko yang menjual gas dan kondisinya sudah tutup. Bahkan, kedua pelaku juga biasanya memantau dan mengamati situasi sekitar toko sebelum beraksi,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, Kamis (6/4/2023).

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa para pelaku telah beraksi di lima lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Cirebon. Dari seluruh aksi tersebut para pelaku juga telah menggondol 562 tabung gas elpiji rata-rata berukuran tiga kilogram.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 511/DY Edukasikan Tanaman Alpukat Di Perbatasan RI-PNG

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa linggis, kunci sok, obeng, 34 tabung gas elpiji 3 kg, dan satu unit mobil minibus yang digunakan sebagai sarana kejahatan untuk melakukan pencurian. Bahkan, para pelaku juga saling berbagi peran dalam melakukan aksinya.

“Ada yang berperan sebagai sopir minibus dan eksekutornya. Mereka biasanya berkeliling mencari sasaran siang hari kemudian beraksi pada malam hari menggunakan mobil yang disewa. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Baca Juga :  Polresta Cirebon Gerebek Gudang Penyalahgunaan Gas Bersubsidi

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polda Bali Amankan Kunjungan Kerja Presiden Ri Ke Wilayah Bali

Berita Utama

Dikabarkan Sering Transaksi Narkotika, Seorang Pria Diringkus Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul

TNI/POLRI

Danrem 064/MY Brigjen TNI Tatang Subarna, TNI Dan Polri Di Banten Tetap Solid

Berita Utama

Wujudkan Akuntabilitas Kinerja, Ditlantas Polda Kalteng Ikuti Audit PNBP dan BLU Itwasum Polri

TNI/POLRI

Satgas Yonif 511/DY Berbagi Berkat dan Memberikan Pelayanan Kesehatan Secara Gratis di Ujung Timur Indonesia

Kab.Lebak

Kapolsek Cibadak Polres Lebak Pimpin Langsung Pengamanan Rekapitulasi Perolehan Suara di PPK Kec.Cibadak Kab. Lebak

Berita Utama

Tersangka Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Diamankan Personil Polsek Bonaidarussalam

TNI/POLRI

Kapolresta Cirebon Pimpin Upacara Korps Rapot Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2023