DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Kamis, 6 April 2023 - 08:40 WIB

Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Spesialis Pencurian Tabung Gas Elpiji

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pelaku pencurian gas elpiji yang beraksi di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, pada 30 Januari 2023 lalu. Kedua pelaku yang tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon tersebut masing-masing berinisial H (35) dan G (40).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, keduanya bersekongkol untuk mencuri gas elpiji dan biasanya beraksi di toko yang kondisinya tutup. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

Baca Juga :  Jumat Peduli Personel, Kapolresta Cirebon Jenguk Para Anggota yang Sakit

“Sasaran mereka adalah toko-toko yang menjual gas dan kondisinya sudah tutup. Bahkan, kedua pelaku juga biasanya memantau dan mengamati situasi sekitar toko sebelum beraksi,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, Kamis (6/4/2023).

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa para pelaku telah beraksi di lima lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Cirebon. Dari seluruh aksi tersebut para pelaku juga telah menggondol 562 tabung gas elpiji rata-rata berukuran tiga kilogram.

Baca Juga :  Jelang Perayaan Natal Tahun 2022 Dan Tahun 2023, Kapolres Rohul Bantu 50 Zak Semen Gereja HKBP Km 6 Pasir Pengaraian

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa linggis, kunci sok, obeng, 34 tabung gas elpiji 3 kg, dan satu unit mobil minibus yang digunakan sebagai sarana kejahatan untuk melakukan pencurian. Bahkan, para pelaku juga saling berbagi peran dalam melakukan aksinya.

“Ada yang berperan sebagai sopir minibus dan eksekutornya. Mereka biasanya berkeliling mencari sasaran siang hari kemudian beraksi pada malam hari menggunakan mobil yang disewa. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Baca Juga :  Cegah Paham Radikalisme, Ini Yang di Lakukan Oleh Satgas Deteksi Polres Tegal Kota

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Jalan Santai dan Olahraga Bersama, Sambut Hari Bhayangkara Ke-76 di Polda Papua Barat

Berita Utama

Kapolres AKBP Pangucap Resmi Buka Lat Pra Ops Keselamatan Lancang Kuning 2023 Polres Rohul

Berita Utama

Polisi Jadi Pahlawan di Dongeng Buatan Anak, Kapolri: Tanamkan dan Jadikan Semangat Jadi Lebih Baik

Berita Utama

Kapolri Pastikan Kapolda Jambi dan Rombongan dalam Perawatan Maksimal RS Bhayangkara

TNI/POLRI

Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Satwa liar Di Lindungi

Berita Utama

Tersangka Kasus Penganiayaan Di Pasir Pengaraian, Diringkus Team Resmob Polres Rohul Di Kabupaten Lima Puluh Kota

Berita Utama

Ops Pekat Lancang kuning Tahun 2022 Dipimpin Kapolsek Tambusai Utara, Puluhan Botol Miras Disita Dari Warung Remang-remang

TNI/POLRI

Jelang Kunker Menteri Ke Tanjung Lesung, Polres Pandeglang Laksanakan Sterilisasi Wilayah