LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / TNI/POLRI

Kamis, 6 April 2023 - 08:40 WIB

Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Spesialis Pencurian Tabung Gas Elpiji

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pelaku pencurian gas elpiji yang beraksi di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, pada 30 Januari 2023 lalu. Kedua pelaku yang tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon tersebut masing-masing berinisial H (35) dan G (40).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, keduanya bersekongkol untuk mencuri gas elpiji dan biasanya beraksi di toko yang kondisinya tutup. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

Baca Juga :  Satgas Saber Pungli Indramayu Adakan Studi ke Tasikmalaya

“Sasaran mereka adalah toko-toko yang menjual gas dan kondisinya sudah tutup. Bahkan, kedua pelaku juga biasanya memantau dan mengamati situasi sekitar toko sebelum beraksi,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, Kamis (6/4/2023).

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa para pelaku telah beraksi di lima lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Cirebon. Dari seluruh aksi tersebut para pelaku juga telah menggondol 562 tabung gas elpiji rata-rata berukuran tiga kilogram.

Baca Juga :  Kasad: Kinerja PNS TNI AD Mampu Mendukung Tugas Pokok TNI AD

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa linggis, kunci sok, obeng, 34 tabung gas elpiji 3 kg, dan satu unit mobil minibus yang digunakan sebagai sarana kejahatan untuk melakukan pencurian. Bahkan, para pelaku juga saling berbagi peran dalam melakukan aksinya.

“Ada yang berperan sebagai sopir minibus dan eksekutornya. Mereka biasanya berkeliling mencari sasaran siang hari kemudian beraksi pada malam hari menggunakan mobil yang disewa. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Baca Juga :  Satlantas Polres Tegal Turun ke CFD, Gencarkan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polda Gorontalo Limpahkan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone ke Kejaksaan

TNI/POLRI

Bertindak Dengan Hati, Keluarga Asuh Perbatasan Happy

TNI/POLRI

Kasad Sematkan Brevet, Baret dan Sangkur Komando Kopassus Kepada Panglima TNI dengan Kapolri

Berita Utama

Kurangi Beban Jalan Tol dan Arteri, Kapolri Lepas 434 Bus Mudik Gratis Polri Presisi

Berita Utama

Tingkatkan Kompetensi dan Legitimasi Penyidik, Polda Gorontalo Laksanakan Sertifikasi Penyidik

Berita Utama

Momen Hari Bhayangkara Ke -76, Polri Mempersiapkan Sederat Lomba Terbuka Bagi Masyarakat

TNI/POLRI

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Grebek Tempat Pembuatan Sabu Di Kemas Dalam Bentuk Liquid

Berita Utama

Buka Rakernis Brimob, Kapolri: Amankan Agenda Nasional Hingga Internasional