LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / TNI/POLRI

Kamis, 27 April 2023 - 12:51 WIB

Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pelaku peredaran uang palsu menjelang Lebaran. Kedua pelaku berinisial AK (42) dan SJ (42) yang merupakan warga Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, keduanya diamankan di wilayah Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (18/4/2023) kira-kira pukul 13.05 WIB.

“Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan tim Satreskrim Polresta Cirebon serta Unit Reskrim Polsek Susukanlebak masih mengembangkan kasusnya,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (19/4/2023).

Baca Juga :  Perkuat Fungsi Kehumasan, Kabid Humas Polda Lampung beserta Kasi Humas Jajaran kunjungi Divisi Humas Polri

Ia mengatakan, modus operandi para tersangka dalam melakukan aksinya ialah mendatangi jasa layanan perbankan di wilayah Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon. Kemudian mereka meminta petugas untuk mentransfer sejumlah uang Rp 3 juta.

Menurutnya, setelah petugas mentransfer uang tersebut ke rekening yang diberikan oleh para pelaku. Selanjutnya pelaku menyerahkan uang sesuai nominal yang ditransfer kepada petugas. Namun, setelah diperiksa ternyata uang tersebut palsu.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Bijak dalam Membuka Lahan perkebunan

Sehingga pihaknya yang menerima laporan tersebut bertindak cepat dan langsung mengamankan kedua tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan 100 ribuan sebanyak 30 lembar dan lainnya.

“Kami mengembangkan kasusnya, dan berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 66 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan. Sehingga uang palsu yang diamankan sebagai barang bukti jumlahnya mencapai 96 lembar,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Baca Juga :  Jawara Baduy Agen Lingkungan Hidup, Jaga Ekosistem, dan Kurangi Terjadinya Bencana Alam

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 245 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat bertransaksi maupun menukar uang baru dan diminta memerhatikan spesifikasinya untuk memastikan tidak menjadi korban peredaran uang palsu.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kasad Tinjau Kesiapan Tim AARM 30/2022

Berita Utama

Jumat Curhat Besama Kapolsek Ujung Batu Akp Andi Cakra Putra

TNI/POLRI

*Polsek Leuwiliang Pembagian Sembako Kemanusiaan, Kepada Warga Tidak Mampu

TNI/POLRI

Peringati Hari Bhayangkara ke-77, Polresta Cirebon Gelar Donor Darah

TNI/POLRI

Safari Kamtibmas, Kapolsek Arjawinangun Polresta Cirebon Bersama Danramil 2019 Arjawinangun sambangi Kuwu Desa Tegalgubug Lor

Berita Utama

Mantap..! Di Ajang Kejurda Piala Kapolda Riau Inkanas 2022, Polres Rohul Sabet 13 Piala

Berita Utama

Buka Musrenbang Polda Sumut, Kapoldasu : 80 Persen Keberhasilan Organisasi Ditentukan Perencanaan Yang Baik

Berita Utama

Kasad : TNI AD Harus Dapat Berikan Perlindungan dan Keamanan IKN Sebagai Center of Gravity