DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Kamis, 27 April 2023 - 12:51 WIB

Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pelaku peredaran uang palsu menjelang Lebaran. Kedua pelaku berinisial AK (42) dan SJ (42) yang merupakan warga Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, keduanya diamankan di wilayah Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (18/4/2023) kira-kira pukul 13.05 WIB.

“Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan tim Satreskrim Polresta Cirebon serta Unit Reskrim Polsek Susukanlebak masih mengembangkan kasusnya,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (19/4/2023).

Baca Juga :  Gerombolan Pelajar di Tegal Diamankan Polisi Ketauwan Membawa Samurai dan Celurit

Ia mengatakan, modus operandi para tersangka dalam melakukan aksinya ialah mendatangi jasa layanan perbankan di wilayah Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon. Kemudian mereka meminta petugas untuk mentransfer sejumlah uang Rp 3 juta.

Menurutnya, setelah petugas mentransfer uang tersebut ke rekening yang diberikan oleh para pelaku. Selanjutnya pelaku menyerahkan uang sesuai nominal yang ditransfer kepada petugas. Namun, setelah diperiksa ternyata uang tersebut palsu.

Baca Juga :  Personil Polsek Rambah Samo Berhasil Mengamankan Pelaku Perkara Tindak Pidana Penganiayaan

Sehingga pihaknya yang menerima laporan tersebut bertindak cepat dan langsung mengamankan kedua tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan 100 ribuan sebanyak 30 lembar dan lainnya.

“Kami mengembangkan kasusnya, dan berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 66 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan. Sehingga uang palsu yang diamankan sebagai barang bukti jumlahnya mencapai 96 lembar,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Baca Juga :  Empat Pemain Judi Domino Ditangkap Personil Polsek Rambahhilir

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 245 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat bertransaksi maupun menukar uang baru dan diminta memerhatikan spesifikasinya untuk memastikan tidak menjadi korban peredaran uang palsu.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kapolsek Warunggunung Polres Lebak Menerima Kunjungan Dari Pengurus GP Ansor Kecamatan Warunggunung

Berita Utama

Rapat Lintas Sektoral Nataru, Kapolri Pastikan Wujudkan Rasa Aman Bagi Warga

Berita Utama

Buka Taklimat Awal Audit Kinerja Itwil III Itwasum, Irjen Iqbal : Penting Untuk Menjamin Terlaksananya Program dan Anggaran Polri

Berita Utama

Polwan Goes To School Ajak Pelajar Cerdas Bermedia Sosial.

TNI/POLRI

Babinsa Kopka Azmiadi Kembali Beraksi Evakuasi Pipa Tiang Pancang yang Berhamburan di Jalanan

Berita Utama

Kapolda Papua Barat Melaksanakan Tatap Muka Bersama Pendeta GKI Tanah Papua Klasis Sorong dan Pendeta PGGP Sorong Raya

Berita Utama

Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H Kodim 0601/Pandeglang Menggelar Acara Tauziyah, Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

TNI/POLRI

Anggota Koramil 0607-03/Baros Serda Usep Monitoring Harga Minyak Goreng di Toko H. Tata