Kamis, Juli 17, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Polda Kalimantan Tengah

Polres Kobar Gagalkan Peredaran Sabu 5 Kg Lebih, Kabidhumas Polda Kalteng: Ini Prestasi Luar Biasa

by Admin5 Habibi
Mei 2, 2023
in Polda Kalimantan Tengah
0
Polres Kobar Gagalkan Peredaran Sabu 5 Kg Lebih, Kabidhumas Polda Kalteng: Ini Prestasi Luar Biasa
0
SHARES
8
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Kotawaringin Barat – Prestasi luar biasa ditorehkan Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng, atas keberhasilannya mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 5.287,53 gram atau 5 Kg lebih dan 20 butir ekstasi.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.I.K., M.Si saat konferensi pers di Aula Patriatama 95 Mapolres setempat, Selasa (02/5/2023) pukul 10.00 WIB.

Related posts

Ayo Segera Daftar, Lomba Peringatan Hari Bhayangkara ke-77 Masih Dibuka Lho!!!

Juni 10, 2023

Persiapan Kapolda Cup 2023, Tim Polresta Palangka Raya Latih Gerakan dan Teknik Bela Diri Polri

Juni 7, 2023

“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan empat tersangka, yaitu IV (21), IP (21), SP (41), dan NS (32),” terang Bayu.

Baca Juga :  Humas Polda Kalteng Gelar Turnamen Mini Soccer Soliditas Merah Putih, Laskar Ngopi FC Juaranya

Atas keberhasilan Polres Kobar tersebut, Kabidhumas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji, S.I.K., M.Si menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya kepada Polres Kobar karena ini merupakan prestasi luar biasa.

“Kami Polda Kalteng sangat mengapresiasi atas prestasi luar biasa Polres Kobar yang telah menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu seberat 5 Kg lebih dan 20 butir ekstasi,” tuturnya.

Baca Juga :  Polda Kalteng Buka Pendaftaran Penerimaan Jalur Akpol, Bintara dan Tamtama Gratis

Kabidhumas berharap, peredaran Narkoba di Kalimantan Tengah dapat ditekan dan dapat dicegah semaksimal mungkin sehingga banyak jiwa yang terselematkan khususnya para generasi muda.

“Atas pengungkapan kasus tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar,” tegasnya. (Yosep)

Baca Juga :  Polda Kalteng Gelar Kenal Pamit 5 Pejabat Utama dan 3 Kapolres

Sumber: Bidhumas Polda Kalteng

Previous Post

Layaknya Warung Penjual Kopi, Penulis Togel Bebas Beroperasi Diwilhum Asahan

Next Post

Presiden Jokowi Lepas Kontingen Indonesia Untuk SEA Games Ke-32 di Kamboja

Next Post
Presiden Jokowi Lepas Kontingen Indonesia Untuk SEA Games Ke-32 di Kamboja

Presiden Jokowi Lepas Kontingen Indonesia Untuk SEA Games Ke-32 di Kamboja

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In