Mediakompasnews.com- Sumatera Utara, Batu Bara – Polres Batu Bara Mulai dari terhitung tanggal 01 Juni 2023, akan memberlakukan sistem tilang manual, untuk di jalan, terkhususnya di wilayah hukum Polres Batu Bara, Selasa, 16/05/2023.
Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes SIK Melalui Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP HW Siahaan SH.MH, mengatakan, “pengumuman ini di beritahukan kepada masyarakat Baru Bara, agar dapat menaati peraturan berlalu Lintas di jalan, Khususnya di wilayah hukum Polres Batu Bara”.
Lanjut Kasat Lantas Di beritahukan kepada masyarakat khususnya pengguna jalan Raya, “Agar berhati-hati di saat berkendara agar wajib mengunakan Helm standar SNI, sepeda motor agar dapat mengunakan kaca spion, juga dapat melengkapi surat-surat kendaraannya”, Ujar Kasat Lantas. (Albs70).