Mediakompasnwes.Com – Sabu Raijua NTT – Unit Tipedter Sat Reskrim Polres Sabu Raijua dan anggota Sat Sabhara Polres Sabu Raijua melakukan kegiatan pengecekan stok penjualan dan Volume isi kemasan Pouch Minyak goreng merk Minyakita di Distributor ( D3) di toko – toko dan kios yang berada di Wilayah Hukum Polres Sabu Raijua.
Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kasad Reskrim Polres Sabu Raijua Iptu Deflorintus Wee, SH dan anggota unit II Sat Reskrim dan anggota Sat Sabhara Polres Sabu Raijua. Senin, (17/3/2025)
Kegiatan di lakukan dengan cara mengeluarkan serta memeriksa kemasan dan mengecek isi minyakita dari dalam kemasan 1000ml / 1 liter, kemudian di tuangkan ke dalam alat ukur/Liter yang di bawah oleh petugas untuk mengetahui isi volume Minyak yang di pindahkan dari dalam kemasan Pouch.
” Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan volume Minyak goreng sesuai dengan yang tertera pada kemasan dan tidak merugikan masyarakat” kata Kasad Reskrim Deflorintus Wee
Def menjelaskan bahwa, pengecekan di lakukan di beberapa toko termasuk di toko Tanjung Mas dan toko UD Ngaso yang berada di wilayah hukum polres Sabu Raijua.
Namun dari hasil pemeriksaan di temukan bahwa minyak goreng kemasan ukuran 1 liter sesuai dengan yang tertera di kemasan.
” Setelah di lakukan uji kalibrasi kami tidak menemukan adanya pengurangan volume.Artinya,minyak goreng yang di jual benar – benar berisi 1000 liter sesuai dengan yang tertera dalam kemasan,” jelas Deflorintus Wee
Def menambahkan, selain pengecekan terhadap takaran atau ukuran volume,tim juga melakukan pengecekkan terhadap stok penjualan minyak goreng di beberapa toko di wilayah hukum polres Sabu Raijua.
“Pengecekan ini sangat penting terutama menjelang Idul Fitri,di mana permintaan minyak goreng biasanya meningkat,” tutup Kasad Reskrim Polres Sabu Raijua Deflorintus Wee
(Bidhumas/Red)