Sabtu, Mei 10, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Polda Riau Ungkap Tindak Pidana Rokok Ilegal, Barang Bekas, dan Kejahatan Siber degan Kerugian Negara Miliyaran Rupiah

by Samiono
Januari 11, 2024
in Berita Utama, TNI/POLRI
0
0
SHARES
15
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Pekanbaru – Pada Kamis (11/1/24) sekira Jam 09.00 Wib, Kapolda Riau Irjen Pol. Mohammad Iqbal bersama Dir Reskrimsus Kombes. Pol Nasriadi dan Kabid Humas Polda Riau Kombes. Pol. Hery Murwono mengadakan konferensi pers yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Bea Cukai. Konferensi ini membahas perkara perdagangan rokok ilegal, barang bekas dari luar negeri, dan kejahatan siber di Provinsi Riau.

Dir Krimsus Polda Riau, dalam penjelasannya, menyampaikan bahwa hari ini mereka merilis tiga perkara besar. Pertama, kasus perdagangan rokok ilegal yang diungkap pada akhir tahun 2023 di Jalan Arjuna No. 21 Kel. Labuh Baru Timur Kec. Payung Sekaki. Sebanyak 40 ribu rokok ilegal dari berbagai daerah berhasil disita, melanggar Undang-Undang No 17 tahun 2023 Pasal 43, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 500 juta Rupiah. Dengan pelaku berinisial JES

Related posts

Dirkrimsus Polda Gorontalo, Serahkan Tersangka Kasus BBM ke Kejaksaan

Dirkrimsus Polda Gorontalo, Serahkan Tersangka Kasus BBM ke Kejaksaan

Mei 9, 2025
Bupati Ischak Luncurkan Program: Tegal Berinovasi Untuk Pendidikan yang Lebih Unggul

Bupati Ischak Luncurkan Program: Tegal Berinovasi Untuk Pendidikan yang Lebih Unggul

Mei 8, 2025

Perkara kedua menyangkut perdagangan barang bekas dari luar negeri, yang berhasil dihentikan di jalan Perawang-Siak Kilometer 11 pada awal Januari 2024. Sebanyak 52 karung pakaian bekas dan 146 sepatu bekas berhasil diamankan, melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Larangan Perdagangan Impor Barang-Barang Bekas, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 5 miliar Rupiah. Dua tersangka berhasil ditangkap berinisial DBS (45) berperan sebagai sopir dan SS (29)

Baca Juga :  Kodam I/BB Siap Dukung Poldasu Berantas Narkotika dan Penyakit Masyarakat

Perkara ketiga adalah kejahatan siber yang melibatkan tersangka berinisial DA alias Donny (39 tahun). Tersangka menggunakan link palsu terkait dengan crypto untuk meretas akun korban, menyebabkan kerugian finansial bagi para korban.

Hasil kejahatan tersebut, berupa tiga mobil mewah, kendaraan roda dua, dan aset rumah, telah disita. Polda Riau mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan siber terkait crypto untuk segera melaporkan ke pihak berwajib.

Baca Juga :  Wabup Indra Gunawan Buka Secara Resmi Khitanan Massal Oleh IKMI

Pelaku DA alias Donny (39 tahun) telah melancarkan aksinya semenjak tahun 2017 lalu. Dari DA, polisi menyita barang bukti bernilai fantastis mencapai Rp 5 miliar lebih.

“tersangka ditangkap di rumahnya Perum Damai Langgeng, Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru Riau pekan lalu. Dari tersangka polisi menyita aset sebesar Rp 5,1 miliar, rumah mewah pribadi, tiga mobil mewah dan sejumlah kendaraan roda dua dan sejumlah aset lainnya” Jelas Dir Reskrimsus Kombes. Pol Nasriadi.

“Modus tersangka menyebar link palsu ke seluruh pemilik akun akun Metamask (Dompet Digital Crypto) dan menyebarkannya ke media sosial Facebook dan Discord. Link palsu tersebut berisi pemberitahuan, peringatan penutupan akun Metamask sehingga korban segera mengganti username dan passwordnya. Ketika ada pemilik akun yang merespon, maka pelaku langsung mendapatkan identitas dan password pemilik akun. Lalu pelaku langsung mencuri seluruh koin crypto di akun tersebut,” sebutnya

Baca Juga :  Polsek Karawaci Terima Audiensi Ormas: PPBNI Satria Banten, DPAC Kecamatan Karawaci

Kemudian, kumpulan ID dan password Metamask (Dompet Digital Crypto) para korban akan tersimpan ke e-mail penampung milik tersangka. Selanjutnya, mengakses akun korban dengan ID yang telah tersimpan dan mengetahui isi saldo akun tersebut.

“Seluruh saldo tersebut di kirim ke akun Indodax milik tersangka untuk dilakukan pembelian koin Ethereum (ETH). Setelah berhasil mencuri seluruh uang digital dari walllet korbannya, pelaku langsung melakukan trading dan menarik seluruh uang hasil trading itu ke akun miliknya,” bebernya.

Pelaku dijerat Ayat (1) jungcto Pasal 48 Ayat (1) dan/atau Pasal 30 Ayat (2) juncto Pasal 46 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
“Pelaku diancam hukuman 9 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar,” pungkasnya.

 

(Samiono)

Previous Post

Tradisi Pedang Pora dan Tari Muang Sangkal Warnai Penyambutan Kapolres Sumenep

Next Post

Pisah Sambut Kapolres Sumenep Digelar Di Pendopo Agung Kraton

Next Post
Pisah Sambut Kapolres Sumenep Digelar Di Pendopo Agung Kraton

Pisah Sambut Kapolres Sumenep Digelar Di Pendopo Agung Kraton

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In