DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Sabtu, 14 Januari 2023 - 13:37 WIB

Polda Lampung Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bendungan, Kerugian Negara 50 Milyar di Lampung Timur

Mediakompasnews.com – Lampung – Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan hasil konfirmasi dengan Direktur reserse kriminal khusus Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arief Praptono.

Sejak diambil alih penanganannya dari Polres Lampung Timur, saat ini perkara korupsi pengadaan tanah , dengan modus tanam tumbuh fiktif senilai 50 milyar di Lampung Timur, Langsung dilakukan pendalaman oleh penyidik Tipikor Ditkrimsus Polda Lampung Lampung Selatan, Sabtu (14/1/2023).

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arief Praptono membenarkan ” Kami lakukan pendalaman penyidikannya dan hasil pendalamannya ditemukan dalam pengadaan tanah bendungan modus operandinya tanam tumbuh fiktif bendungan marga tiga di Lampung Timur yang merugikan negara senilai 50 milyar”, Ujarnya.

Baca Juga :  Pastikan Pemungutan Suara Berjalan Aman, Kapolres Tegal Kota Tinjau Pengamanan TPS

Sebelumnya, Kombes Pol. Donny Arief Praptono menjelaskan kronologis awal kasus tersebut Bermula Pada tanggal 10 januari 2020 ditetapkan lokasi pembangunan bendungan Marga Tiga yang merupakan proyek strategis nasional.

“Pada saat dilakukan penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah genangan di desa trimulyo Kecamatan Sekampung”, ungkapnya.

Dari hasil audit tujuan tertentu terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah genangan bendungan marga tiga, di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung tahun 2022, atas 299 bidang yang sudah dan yang akan dilakukan pembayaran ganti kerugian atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan senilai Rp. 79.546.673.464. 00,-.

Dari sejumlah nilai tersebut terdapat Mark Up atau Fiktif dan penanaman setelah penetapan lokasi dengan jumlah selisih pembayaran ganti kerugian yang berpotensi pada kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 50.411.095.236,00,- (hasil sesuai audit BPKP), jelas Donny.

Baca Juga :  Antisipasi Ganguan Harkamtibmas, Kapolsek Ujung Batu Silaturahmi Dengan Panitia Dan Pengawas Pilkades Ngaso Dan Ujung Batu Timur

Kombes Pol. Donny Arief Praptono yang baru sehari menjabat di Polda Lampung menjelaskan bahwa motif dugaan kasus korupsi tersebut yaitu memasukkan data fiktif pada saat invetarisasi dan identifikasi (awal), melakukan penanaman tanam tumbuh serta kegiatan lainnya setelah Penetapan Lokasi (PENLOK).

“Melakukan Mark Up melalui proses pengajuan keberatan (sanggah) dan terdapat pegajuan keberatan (sanggah) fiktif mark up pada saat perbaikan data setelah adanya inspeksi KJPP”, ujar Donny.

Donny melanjutkan, saat ini Polda Lampung telah memeriksa sebanyak 271 orang yang terdiri dari 7 (tujuh) orang ahli, mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, Permintaan audit BPKP, dan telah melaksanakan gelar perkara di Polda Lampung.

Baca Juga :  Patroli Dialogis di Rest Area 229 B, Polresta Cirebon Berikan Himbauan Kamtibmas

Jika terbukti nantinya para tersangka akan kita kenakan sanksi pasal 2 atau pasal 3 uu RI no. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 56 KUHP.

“Ancaman sanksi pidana tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)”, tutup Donny.

(Hms/ Nasuki)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Jaga Kondusifitas, Polres Lebak Gelar Patroli KRYD di Wilayah Lebak

TNI/POLRI

Danrem 064/MY Beri Pengarahan Hingga Resmikan Media Center Kodim 0603/Lebak

Berita Utama

Diduga Oknum Kepolisian Minta Jatah, Toko Obat Golongan G

Berita Utama

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-75, Simak Amanat Presiden Jokowi

TNI/POLRI

Polisi Bantu Tangani Longsor Di Dusun Legokmenol Kabupaten Ciamis

TNI/POLRI

TNI AL Latih Selam Pramuka Saka Bahari

TNI/POLRI

Gelar Pasukan Apel Oprasi Keselamatan Progo 2023

Lampung Selatan

Olah Raga Bersama Kodim 0421/Ls Dan Polres Lamsel Wujudkan Sinergitas Yang Solid