Mediakompasnews.com – Gorontalo – Polda Gorontalo membentuk tim investigasi gabungan untuk menyelidiki penyebab banjir yang melanda Kabupaten Pohuwato. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya keterkaitan antara aktivitas pertambangan dan peristiwa banjir yang terjadi di wilayah tersebut.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo, SH., MH., menyampaikan bahwa tim investigasi dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, KBP Dr. Maruly Pardede, SH., S.I.K., MH, Selasa (10/02/26).
“Kami membentuk tim investigasi bersama untuk melakukan penyelidikan secara komprehensif terkait dugaan penyebab banjir di Kabupaten Pohuwato, termasuk aktivitas pertambangan di wilayah Pani Gold Project dan sepanjang Sungai Taluduyunu,” ujar Irjen Pol Widodo dalam keterangannya.
Penyelidikan dilaksanakan berdasarkan surat perintah Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada 28–29 Januari 2026. Tim Subdit IV Tipidter bersama instansi teknis terkait turun langsung ke lokasi tambang serta meninjau permukiman warga terdampak banjir.
Pada hari pertama, tim melakukan observasi di area Pani Gold Project (PGP) yang dioperasikan oleh PT PETS, PT PBT, dan PT GSM. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah fasilitas pertambangan, termasuk area peledakan, lokasi pembuangan material sisa (waste dump), serta infrastruktur pengendali limpasan air.
Beberapa fasilitas yang menjadi perhatian antara lain sediment pond dan sediment trap yang berfungsi memperlambat aliran air, serta pengamanan lereng untuk mencegah potensi erosi dan longsor.
Pada hari berikutnya, tim menyusuri aliran Sungai Taluduyunu hingga ke sejumlah titik yang terdampak banjir. Petugas juga menemukan adanya aktivitas pertambangan masyarakat di beberapa bagian daerah aliran sungai.
Kapolda menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kegiatan Pani Gold Project disebut telah memiliki perizinan berusaha dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Dari hasil penyelidikan sementara, kegiatan Pani Gold Project telah dilengkapi perizinan berusaha, dokumen AMDAL, serta fasilitas pencegahan banjir. Kami belum menemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian perusahaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan,” jelas Kapolda.
Meski demikian, proses pendalaman masih terus dilakukan. Polda Gorontalo juga memberikan perhatian terhadap aktivitas pertambangan masyarakat yang dinilai belum dilengkapi sistem mitigasi risiko bencana yang memadai.
Secara hukum, penyidik menyatakan belum menemukan unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara maupun Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, penyelidikan tetap berlanjut.
“Apabila di kemudian hari ditemukan fakta atau pelanggaran hukum, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Irjen Pol Widodo.
Langkah investigasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian informasi kepada masyarakat terkait penyebab banjir di Pohuwato, sekaligus menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan agar tetap berjalan sesuai regulasi dan memperhatikan aspek keselamatan lingkungan. (Mar)



















