Mediakompasnews.com – Kota Sukabumi –
PT. Pertamina (Persero) resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jeriken. Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.
Dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jeriken atau drum untuk diperjualbelikan.
Adapun aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jeriken ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
Tapi apa yang terjadi faktanya pertamina SPBU dengan nomor 33.43101 Jl.Siliwangi No 30 Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat diduga telah melayani pembelian jenis BBM pertalite dengan jeriken.
Hal ini terungkap saat awak media memantau proses pengisian BBM di SPBU itu, Saat itu terlihat salah satu petugas SPBU mengisi BBM pertalite subsidi ke dalam puluhan jeriken yang ada di dalam mobil.
Sekilas, aksi petugas SPBU ini seperti melakukan pengisian ke tangki mobil yang sedang mengantri. Namun setelah ditelisik lebih dekat, petugas ini ternyata sedang mengisi BBM pertalite subsidi ke puluhan jeriken yang tersusun dalam sebuah mobil angkutan kota (angkot).
Dedi sebagai pengawas SPBU saat dikonfirmasi oleh awak media, tidak bisa memberikan tanggapan terkait dugaan hal tersebut dan mengarahkan untuk langsung konfirmasi ke pihak manager SPBU,kalau hari ini beliau libur, hari senin atau selasa bisa langsung ketemu beliau, Sabtu (08/04/2023).
“Untuk terkait dugaan hal tersebut bisa langsung konfirmasi ke pihak manager SPBU,” ucapnya.
Lebih lanjut, saat di pertanyakan aturannya terkait melayani pembelian dengan jeriken, dedi mengatakan itu tidak benar dan tidak boleh.
“Untuk melayani pembelian dengan jeriken itu telah menyalahi aturan dan tidak diperbolehkan” jelasnya.
Kepada pihak pertamina pusat dan pihak pihak yang terkait untuk segera memberikan teguran dan sanksi yang tegas kepada pengelola SPBU.
( KBO_Hary )