DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Kota Tangerang / Sorotan

Kamis, 20 Juli 2023 - 09:42 WIB

Pembangunan Indomaret di Karawaci, Disinyalir Belum Memiliki PBG

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Pengerjaan proyek bangunan jaringan retail waralaba PT. Indomarco Prismatama, di Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, diduga belum miliki izin PBG serta tidak penerapan komitmen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) konstruksi, Kamis (20/07/2023).

Dari informasi yang dihimpun, proyek pembangunan tersebut dengan luas tanah sekitar 400 meter persegi. Diduga belum mengantongi izin dari Pemerintah Kota Tangerang dan Standar Operasional Prosedur (SOP) K3 tidak di laksanakan.
Sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2021, tentang berubah Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,

Baca Juga :  Lucky Hakim Temu Kangen Relawan LH di Pepabri Indramayu

Joko, pemborong proyek Waralaba mengatakan. Bahwa bangunannya untuk Indomaret dan surat-surat sudah lengkap semua pak, izin IMB, kita sudah proses bahkan kemarin sudah koordinasi ke Kecamatan juga, katanya, Rabu lalu (19/07/2023).

“Kita semua sudah lengkap, bahkan Kecamatan Karawaci sudah ketemuan Untuk berkoordinasi dan mengijinkan, untuk pekerjaan bangunan waralaba yang kita bangun,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kecamatan Karawaci, Mahdiar membenarkan adanya bangunan waralaba yang dibangun di wilayah kecamatan Karawaci. “Kita sudah panggil, untuk meminta informasi kelengkapan data proses izin Peruntukan Bangunan Gedung (PBG). Akan tetapi proses PBG sampai saat ini, pemilik dan pemborong belum bisa membuktikannya, Kita tunggu,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemda Kab. Kota Baru: Bupati H. Sayed Jafar. SH., Resmikan Pasar Desa Mandala Kelumpang Hilir

Kendati demikian, Ia merasakan kecewa dan geram dengan kutipan pemborong seolah-olah dipanggil oleh pihak Kecamatan, telah mengijinkan dalam pembangunan waralaba. Perlu diKetahui tupoksi kita itu sebagai pengawasan dan berhak untuk menanyakan terkait proses perizinan PBG nya, artinya bukan berarti mengijinkan.

“Mereka itu kita undang, untuk memberikan informasi terkait Izin PBG, mana sampai sekarang tidak dapat menunjukan proses izinnya dan ini bukan berartinya kita undang mereka beres semua sudah koordinasi dengan kecamatan, maksudnya apa??,” ucapnya dengan geram.

Baca Juga :  HUT ke-117 Ikatan Motor Indonesia, Bamsoet Ajak Majukan Dunia Otomotif Indonesia

Lanjutnya, Dirinya akan menyurati pemborong Bangunan Waralaba untuk meminta keterangan terkait kutipan kepada. Teman-teman wartawan. ‘Bahwa Perijinan dan Koordinasi sudah oleh kecamatan’. “Apabila tidak datang maka kita akan sampaikan ke Satpol PP Kota Tangerang agar ada tindakan tegas tentang Peraturan Daerah (Perda) nya,” pungkas Mahdiar.

Penulis : Marhamah
Sumber: KJK Tangerang Raya

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bamsoet Lantik Pengurus IMI DKI Jakarta 2021 – 2025

Berita Utama

Lawatan ke Australia, Kasad Letakkan Karangan Bunga di Australian War Memorial

Berita Utama

DPW Partai NasDem Banten Rayakan HUT Partai NasDem Ke 11 Bersama Relawan Anis

Batu Bara

PKD Se Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara Resmi Dilantik

Berita Utama

Akibat Cuaca Ekstrem Sebabkan Satu Rumah Warga Desa Gununganten Roboh

Berita Dunia

Pimpin Delegasi Indonesia, Wapres Ma’ruf Amin Hadiri Pembukaan KTT Perubahan Iklim COP27

Berita Utama

Presiden Jokowi Pimpin Rapat Terkait Evaluasi Proyek Strategis Nasional

Banten

Angkat Trophy Terakhir Bersama Farnel Fa U-12, Aldo Bima Berpamitan Hijrah Ke French