Breaking News

Home / Berita Utama / Pendidikan

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 06:57 WIB

Pembangunan Gedung Sekolah Tersembunyi Di Belakang Ruko, Di Duga Tidak Memiliki Izin

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Pembangunan gedung sekolah yang tersembunyi, dibelakang bangunan Ruko Boulevart Perumahan Premier Village, Rt 003, Rw 03, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang di duga kuat tidak memiliki izin mendirikan bangunan serta mendapat penolakan dari warga RW. 013, Jumat (21/10/2022).

Hal itu diketahui dengan terpampangnya spanduk bertuliskan penolakan warga disisi pagar jalan Boulevart perumahan yang mengarah ke kantor Kelurahan Cipondoh. Tidak itu saja, pembangunan 3 ( Tiga ) lantai gedung sekolah itu juga sangat tersembunyi di belakang ruko-ruko. Sehingga sulit diketahui adanya kegiatan pembangunan sekokah swasta tersebut.

Lebih mengherankan lagi, jalur akses masuk ke dalam bangunan hanya bisa melewati bangunan Ruko yang dijebol dinding belakangnya,. Dipintu rooling ruko tersebut dijaga oleh seorang pria dan selalu tertutup, hal itupun diketahui ketika wartawan mau konfirmasi kedalam lokasi, rooling hanya terbuka ketika ada aktivitas datang bahan bangunan atau orang didalam ada keperluan keluar masuk.

Baca Juga :  Arus Libur Natal dan Tahun Baru 2022 Rame dan Lancar di Pelabuhan Bakauheni-Merak

Ketika di konfirmasi kedalam lokasi bangunan, Ramli pemilik bangunan sekolah yang Rumah tinggalnya berada tepat dilokasi pembangunan mengatakan, pembangunan itu dilakukan bertahap dan sudah izin kekelurahan, kecamatan dan walikota. Tapi ketika ditanya tentang plang pembangunan proyek serta perizinan dari dinas terkait, ia hanya tersenyum dan tak bisa menjelaskan apa-apa.

” Warga yang menolak belom menyampaikan apa-apa kesaya, dan pembangunan SMK ini disipon sudah ada. Dulu sebelum ada Premier jadi ga nyambung nih daerahnya jadi terpisah antara bangunan inj dengan yang disipon.” Ujar Ramli. dan masih dengannya.

Baca Juga :  Kunjungi Kodim 0603/Lebak, Brigif Mekanis 14/MY Dan Dodiklatpur Rindam III/Siliwangi Danrem 064/MY Berharap Tetap Jaga Kekompakan

” Ini sebenarnya pengembangan, SMK YPMR, yang disipon udah berdiri 18 Tahun. Jadi saya terserah lah terhadap warga. Mau ditolak ya ditolak lah, Ini negara demokrasi. Saya ini yayasan bukan PT. dalam yayasan itu terdapat beberapa orang termasuk saya salah satunya.” Ungkap Ramli lagi dengannya.

” Sumber dana untuk membangun sekolah yang sekarang ini berasal dari anggota yayasan. Jadi jangan dibuat berita karna saya ga mau Rame. Soal penolakan saya ngapain takut, saya orang sini asli biarkan saja dulu.klo soal perizinan media pengen tau coba tanya aja sama maul.” Tutupnya.

Hal di atas telah ditegaskan dalam Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG.

Baca Juga :  Tebar Satu Juta Benih Ikan di Sungai Cimanuk Dihadiri Bupati Nina Agustina

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. dan berikut pasal yang terkait tentang perizinan sebuah bangunan.

[1] Pasal 7 ayat (2) UU Bangunan Gedung sebelum diubah Pasal 24 angka 4 UU Cipta Kerja jo. Pasal 14 ayat (1) PP 36/2005
[2] Pasal 1 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 16/2021”). dan banyak lagi pasal lain yang mengatur ketentuan soal bangunan.

(RED/KJK)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Tahanan Wanita Kabur dari Lapas Tangerang Berhasil Ditangkap oleh Tim Gabungan

Berita Utama

Ditipu Loker Hoaks Starbucks, 2 Mahasiswi di Palangka Raya Curhat ke Humas Polda Kalteng

Berita Utama

Buka Musrenbang Polda Sumut, Kapoldasu : 80 Persen Keberhasilan Organisasi Ditentukan Perencanaan Yang Baik

Berita Utama

Koramil 421-03/Pnh, Perkuat Sinergitas Antara Jurnalis Gelar Komsos

Berita Utama

Miris, Pemasangan Tiang Internet Diduga Ilegal di Sudimara Selatan Langgar Perwal dan Perda

Berita Utama

Penguatan Pembinaan Teritorial, TNI AD Jalin Kerjasama dengan PT. Timah Tbk

Berita Utama

Pimpin Rakor Penanggulangan Karhutla Tahun 2023 Bersama Forkopimda, Kapolres Rohul Perlu Penyamaan Persepsi

Berita Utama

Kapolres Sumenep Cek Ruang SKCK, Pastikan Petugas Berikan Pelayanan Prima