Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Patroli Kring Serse Sat Reskrim Polres Lebak, Amankan Tiga Pelaku Pencurian Baterai Panel Surya

by Redaksimkn
Oktober 27, 2022
in Berita Utama
0
Patroli Kring Serse Sat Reskrim Polres Lebak, Amankan Tiga Pelaku Pencurian Baterai Panel Surya
0
SHARES
1
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Lebak – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan press Conference pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan Baterai Panel Surya di Loby Mapolres Lebak. Kamis (27/10/2022).

Related posts

Banyak Parkir Liar di Jalan Husein Sastranegara, Aktivis Desak Penindakan Tegas

Banyak Parkir Liar di Jalan Husein Sastranegara, Aktivis Desak Penindakan Tegas

Juni 26, 2025
Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Juni 24, 2025

Dalam press Conference tersebut dihadiri Wakapolres Lebak Polda Banten Kompol Roby Heri Saputra,SH,SIK,MH. didampingi Kasat Reskrim Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K, Kasihumas Iptu Jajang Junaedi, Kanit 1 Krimum Sat Reskrim Ipda M. Hazali Afian, SH, Muksin,SE Korsatpel Terminal Type A Lebak BPTD Wilayah 8 Banten

Tiga orang pelaku SK (27), DD (47), JH (27) berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berikut barang bukti
1 (Satu) Unit Kotak Besi untuk penyimpanan Baterai Lithium 110 AH 25.6 V 2640 WH, 1 (Satu) Unit kendaraan R4 Merk Toyoya avanza warna putih, dengan Nopol; B-1384-WZE, 1 (satu) alat Kunci inggris,1 (satu) Kunci kontak kendaraan R4 merk Toyota,1 (Satu) Kabel panjang + 5 (lima) meter.

Baca Juga :  Buka Rapat Anggota Komite Olimpiade Indonesia, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pemberian Predikat Bapak Olahraga Indonesia kepada Presiden Jokowi

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,MH. melalui Wakapolres Lebak Kompol Roby Heri Saputra,SH,SIK,MH mengatakan,
“Ya, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian baterai Panel lampu Surya penerangan di sepanjang Jalan Raya Cipanas Blok Salak Minyak Ds. Sindang Mulya Kec. Maja Kab.Lebak pada Minggu (23/10/2022) pukul 01.00 Wib,” ucap Roby.

“Tiga orang pelaku SK (27), DD (47), JH (27) berhasil diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak berikut barang buktinya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tujuh Anggota Polres Tegal Kota, Terima Penghargaan dari Kapolres

“Pada saat Team Opsnal Sat Reskrim Polres Lebak pada saat melaksanakan Patroli Kring Serse guna antisipasi C3 ( Curat, Curas dan Curanmor ) Sekaligus Antisipasi Geng motor dan tawuran antar pelajar di wilayah Kab. Lebak, Petugas mendapati mobil yang mencurigakan yang terparkir di pinggir jalan, karena merasa curiga petugas menghampiri kendaraan tersebut setelah di dekati ada 3 ( tiga) orang pelaku, namun ketika di hampiri 3 ( tiga) orang pelaku kabur, dan terlihat melalui jendela kendaraan yang di bawa pelaku yang posisinya terbuka dan terdapat Kotak box besi lampu panel surya penerang Jalan, sehingga anggota mengejar dan Alhamdulillah berhasil mengamankan 3 ( tiga ) orang berikut barang buktinya,” terang Roby

“Untuk mengantisipasi adanya tindak kejahatan baik C3 maupun Geng Motor yang sangat meresahkan masyarakat, Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Jajaran telah meningkatkan kegiatan patroli rutin di daerah hukum Polres Lebak,” lanjutnya.

Baca Juga :  Peluncuran Buku 'Memperadabkan Bangsa, Paradigma Pancasila untuk Membangun Indonesia'

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K menambahkan,
“Saat ini Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu para pelaku lain seperti para pengepul atau penadah barang tersebut,” tambahnya

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Tujuh (7) tahun Penjara,” tegasnya.

Apresiasi dari Muksin,SE Korsatpel Terminal Type A Lebak BPTD Wilayah 8 Banten,
“Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Polres Lebak khususnya Sat Reskrim Polres Lebak atas keberhasilannya dalam pengungkapan Kasus Pencurian Baterai Panel lampu Surya tersebut,” tuturnya.

(M.IRWANSYAH)

Previous Post

Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Di Alfamaret

Next Post

Dandenpom III/4 Serang Sambut Kunjungan Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo, M.Sc

Next Post
Dandenpom III/4 Serang Sambut Kunjungan Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo, M.Sc

Dandenpom III/4 Serang Sambut Kunjungan Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo, M.Sc

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In