LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Nasional

Kamis, 5 Juni 2025 - 04:49 WIB

Oknum Security Pengadilan Negri Lebak Halangi Wartawan Saat Mau Meliput

Mediakompasnews.com – Lebak – Awak media mengaku kecewa atas tindakan yang dilakukan oknum security di Pengadilan Negeri Lebak, lantaran dirinya tidak diperkenankan meliput kegiatan mediasi buntut sidang gugatan pihak terlapor (Ujang Krisna) terhadap pelapor (Sukaesih) Rabu 4 Juni 2025.

Sidang gugatan ke dua (2) yang digelar di Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang dihadiri sejumlah Kuasa Hukum dari pihak tergugat dan pihak Penggugat, serta pelapor dan terlapor atas duga’an kasus penyorobotan lahan di PT. Bantam, hingga kini belum mendapat keterangan dan putusan yang jelas dari pihak Hakim yang berwenang memutuskan perkara, apakah permasalahan tersebut mengandung unsur pidana atau tidak.

Baca Juga :  Laksanakan RB yang Komprehensif, Lapas Pasir Pangarayan hadiri Pencanangan PI dan Penandatangan PK

Alih-alih melanjutkan sidang, namun Hakim yang memimpin persidangan tersebut mengarahkan agar kedua belah pihak melakukan mediasi. Sah-sah saja hal ini dilakukan karena ini merupakan prosedur berdasarkan aturan hukum yang berlaku, namun demikian mediasi batal dilaksanakan lantaran, awak media yang dihadirkan dari pihak penggugat dihalangi oknum security. Oknum tersebut melarang awak media divisinews (Aris Rj) memasuki ruang mediasi, sehingga cekcok mulut pun tak terhindarkan.

Hal menjadi sorotan King Naga yang turut mengawal sidang,”Ini jelas menyalahi aturan, kan wartawan juga jelas legalitaanya.”ujar Naga.

Wajar saja kalau wartawan bersikukuh untuk tetap masuk meliput agenda mediasi, karena pada saat sebelum awak media masuk ke ruang sidang, dirinya diberi tanda pengenal (PERS) oleh oknum tersebut, maka awak media jelas beranggapan bahwa kartu tanda pengenal tersebut adalah sebagai fasilitas untuk kegiatan peliputan di semua area gedung Pengadilan Negeri Rangkasbitung.”kata Naga kesal.

Baca Juga :  Momen Presiden Jokowi Beli Baju Koko di Pasar Petanahan Kebumen

Berbeda dengan H. Rudi Hermanto SH, selalu PH dari Penggugat,”Wartawan itu tidak boleh dihalangi selama dalam konteks peliputan karena, wartawan itu dilindungi Undang-undang yang sah, sesuai bunyi Undang-undang no, 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan (PERS) dalam melakukan kegiatan liputan.”Paparnya.

Namun faktanya hak-hak wartawan selalu kerap dijegal oleh oknum-oknum arogan seperti halnya yang dialami Awak media divisinews.com.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Lakukan _Topping Off_ Indoor Multifunction Stadium (IMS) Gelora Bung Karno

Rudi Hermanto SH menambahkan,”
Saya sangat menyayangkan atas perlakuan pihak Pengadilan Rangkasbitung terhadap Pers, Padahal sudah jelas dalam pasal 5 poit 1 yang dijelaskan oleh mediator PN Rangkasbitung bahwa yang diperbolehkan masuk dalam ruang mediasi adalah yang dikehendaki para pihak, sedangkan pihak penggugat menghendaki diliput media,”terang Rudi.

Dirinya berharap,”Kedepan saya berharap jangan adalagi penjegalan terhadap hak-hak wartawan yang melakukan peliputan selama legalitas awak media itu jelas, karena tindakan tersebut sama halnya melawan aturan perundangan yang sah dan ada konsekuensi pidananya.”tutup Rudi Hermanto. SH.

(Tim)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Presiden Jokowi Harapkan Peran Aktif Pemda untuk Intervensi Potensi Kenaikan Inflasi

TNI/POLRI

Dandim 0414/Belitung Pimpin Upacara Ziarah Rombongan Dalam Rangka HUT ke 77 Kodam II/Sriwijaya

TNI/POLRI

Polsek Gebang Polresta Cirebon Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Pengunjung Pantai Baro Tempat Wisata di Kecamatan Gebang

TNI/POLRI

Dalam Bulan Suci Ramadhan 1444 H Anggota SPKT Polsek Beber Patroli Obyek Vital

Berita Utama

Presiden Jokowi: Pemekaran Wilayah di Papua untuk Pemerataan Pembangunan

Berita Utama

Presiden Jokowi: Pasar Seni Sukawati Siap Terima Wisatawan

Berita Utama

Lagi Dan Lagi, Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 511/DY Menerima Penghargaan Di Perbatasan Papua

Berita Utama

Presiden Jokowi: Butuh Kolaborasi dalam Pembangunan Bangsa