LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Nasional

Kamis, 5 Juni 2025 - 04:49 WIB

Oknum Security Pengadilan Negri Lebak Halangi Wartawan Saat Mau Meliput

Mediakompasnews.com – Lebak – Awak media mengaku kecewa atas tindakan yang dilakukan oknum security di Pengadilan Negeri Lebak, lantaran dirinya tidak diperkenankan meliput kegiatan mediasi buntut sidang gugatan pihak terlapor (Ujang Krisna) terhadap pelapor (Sukaesih) Rabu 4 Juni 2025.

Sidang gugatan ke dua (2) yang digelar di Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang dihadiri sejumlah Kuasa Hukum dari pihak tergugat dan pihak Penggugat, serta pelapor dan terlapor atas duga’an kasus penyorobotan lahan di PT. Bantam, hingga kini belum mendapat keterangan dan putusan yang jelas dari pihak Hakim yang berwenang memutuskan perkara, apakah permasalahan tersebut mengandung unsur pidana atau tidak.

Baca Juga :  Resmikan Sekretariat Bersama, Gerindra PKB Solid Hadapi Pemilu 2024

Alih-alih melanjutkan sidang, namun Hakim yang memimpin persidangan tersebut mengarahkan agar kedua belah pihak melakukan mediasi. Sah-sah saja hal ini dilakukan karena ini merupakan prosedur berdasarkan aturan hukum yang berlaku, namun demikian mediasi batal dilaksanakan lantaran, awak media yang dihadirkan dari pihak penggugat dihalangi oknum security. Oknum tersebut melarang awak media divisinews (Aris Rj) memasuki ruang mediasi, sehingga cekcok mulut pun tak terhindarkan.

Hal menjadi sorotan King Naga yang turut mengawal sidang,”Ini jelas menyalahi aturan, kan wartawan juga jelas legalitaanya.”ujar Naga.

Wajar saja kalau wartawan bersikukuh untuk tetap masuk meliput agenda mediasi, karena pada saat sebelum awak media masuk ke ruang sidang, dirinya diberi tanda pengenal (PERS) oleh oknum tersebut, maka awak media jelas beranggapan bahwa kartu tanda pengenal tersebut adalah sebagai fasilitas untuk kegiatan peliputan di semua area gedung Pengadilan Negeri Rangkasbitung.”kata Naga kesal.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Dorong OJK Segera Dirikan Bursa Kripto Indonesia

Berbeda dengan H. Rudi Hermanto SH, selalu PH dari Penggugat,”Wartawan itu tidak boleh dihalangi selama dalam konteks peliputan karena, wartawan itu dilindungi Undang-undang yang sah, sesuai bunyi Undang-undang no, 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan (PERS) dalam melakukan kegiatan liputan.”Paparnya.

Namun faktanya hak-hak wartawan selalu kerap dijegal oleh oknum-oknum arogan seperti halnya yang dialami Awak media divisinews.com.

Baca Juga :  Ajak Wisatawan Asing Tanam Karang, Lamun dan Mangrove, Giat Rehabilitasi di Kampung “IPB” Yensawai, Raja Ampat, Janjikan Pengembangan Ekowisata Yang Sesungguhnya 

Rudi Hermanto SH menambahkan,”
Saya sangat menyayangkan atas perlakuan pihak Pengadilan Rangkasbitung terhadap Pers, Padahal sudah jelas dalam pasal 5 poit 1 yang dijelaskan oleh mediator PN Rangkasbitung bahwa yang diperbolehkan masuk dalam ruang mediasi adalah yang dikehendaki para pihak, sedangkan pihak penggugat menghendaki diliput media,”terang Rudi.

Dirinya berharap,”Kedepan saya berharap jangan adalagi penjegalan terhadap hak-hak wartawan yang melakukan peliputan selama legalitas awak media itu jelas, karena tindakan tersebut sama halnya melawan aturan perundangan yang sah dan ada konsekuensi pidananya.”tutup Rudi Hermanto. SH.

(Tim)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Curi Mobil Perusahaan, Seorang Pria Dibekuk Polsek Cikupa Polresta Tangerang

Berita Utama

Wabup H Indra Gunawan Apresiasi Proaktif Polres Rohul Dan Granat Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Bahaya Narkoba

TNI/POLRI

Polisi melaksanakan Operasi Bina Waspada Lodaya 2022

Berita Utama

Presiden Apresiasi Dukungan Masyarakat Melayu-Banjar Terhadap Pembangunan IKN

Berita Utama

Kapolsek Kabun Giat Pemasangan Spanduk Himbauan Jalan Rusak/Berlubang

Sumatera Utara

Kapolres Batu Bara Undang Awak Media Untk Konfrensi Pers Akhir Tahun 2022

Pemerintah RI

Presiden Jokowi: Terus Kawal Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri

Berita Dunia

Presiden Jokowi Minta Jaminan Keamanan Rusia bagi Jalur Ekspor Pangan Ukraina