DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Pemerintah Daerah

Minggu, 20 November 2022 - 09:36 WIB

Oknum Kepala Desa Pamarayan Kabupaten Serang Diduga Kelola Tak Berdasarkan Aturan

Mediakompasnews.com,- Kab-Lebak –
Adanya dugaan Pungutan liar dari pihak Pengelola Parkir wilayah Pasar Pamarayan Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang sangat merasa Keberatan, karena harus membayar sebesar tiga juta rupiah setiap bulannya Kepada Oknum Kepala Desa. Minggu (20/11/2022)

Salah seorang buruh Parkir yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan ke awak media, bahwa petugas Parkir diarea Pasar Pamarayan ada tujuh orang yang masing-masing berbeda-beda tempat lahan parkirnya, ada yang di area Alfamart dan Pasar Pamarayan. Dari hasil parkir rata-rata paling besar cuma Rp. 100, 000,- (seratus ribu rupiah), tapi kita harus setor sama Kepala Desa Pamarayan setiap bulan sebesar Rp. 3,000,000,- (tiga juta rupiah), jelas kami sangat keberatan, sebab sama Kepala Desa sebelumnya kami ngasih seadanya, ” ungkapnya, Rabu/16/11/22.

Baca Juga :  Mendapatkan Izin dari Kemendagri, Bupati Imron Lantik Dua Pejabat Disdukcapil

Saya beserta teman-teman yang menjaga lahan Parkir meminta Kepala Desa Pamarayan agar merubah aturan setoran itu, sebab terkadang Setiap harinya kadang ramai kadang sepi jadi sudah jelas penghasilan pun akan mengurang bila sepi. Karena kami pun tidak pernah memaksa kepada yang parkir di Pasar untuk selalu bayar Parkir, khawatir yang parkir di Pasar Pamarayan ini tidak ada uang bayar parkir. Harapnya

“Padahal kami jaga Parkir masih warga Desa sini Desa Pamarayan bukan orang luar dari Desa, tapi kami seakan dijadikan ladang baginya. Apalagi dengan target harus bayar parkir dengan sebesar itu.ucapnya.”

Baca Juga :  Bupati Nina Agustina Hadiri Pelantikan PC Muslimat NU Kabupaten Indramayu

Lanjut”Kami selaku Petugas Parkir disekitar Wilayah Pamarayan tersebut,untuk melakukan Pungutan Retribusi Parkir ini murni hanya sebatas mengamankan situasi dan Kondisi diwilyah Kecamatan Pamarayan agar terbebas dari Oknum orang jahat yang akan melakukan tindak Kejahatan seperti Curanmor, dan Kami selaku Petugas Parkir tak dibekali seperti Karcis Parkir atau sejenisnya ,jelasnya.”

Jelas hanya mengharapkan Keikhlasan dan Keridoan dari Pengunjung Pasar ataupun dari pengunjung Alfamart atau Indomaret saja contohnya tidak lebih dari itu,ucapnya

Oleh karenaya kami tidak memaksa kepada Para Pengunjung Pasar atau tempat Usaha lainya memberikan jasa Parkir Kepada Petugas siapapun, jelas Kami Keberatan atas Kebijakan Seorang Oknum Kepala Desa sampai mematok angka sebesar itu supaya Kami selaku Petugas Parkir untuk Setor Sebesar 3 jt.tutupnya.

Baca Juga :  Musrenbangdes Tahun 2023 Desa Sumur Kecamatan Ketapang Prioritas Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa

Harapan Kami selaku Petugas Parkir dan selaku warga masyarakat diwilayah Hukum Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang Kepada Aparat Penegak Hukum dan Pihak yang berkompeten dalam hal ini Camat dan Dinas DPMD Kabupaten Serang yang membawahi Pemerintahan Desa agar memanggil Oknum Kepala Desa yang mengeluarkan Kebijakan yang tidak diatur dalam Regulasi di Pemerintahan Desa Pungkasnya,”

TIM

Share :

Baca Juga

Kabupaten Batu Bara

Bupati Batu Bara Hadiri Kenduri HUT ke-13 Desa Tanah Timbul

Pemerintah Daerah

Butuhnya Jaringan Seluler di Polsek Dua Koto Polres Pasaman

Berita Utama

Penguatan Akses Reforma Agraria Jadi Target Tahun Kedua

Pemerintah Daerah

Sajirun Makhmud, Menang Dalam Pilkades Desa Kerang

Berita Utama

Menyambut HUT RI Ke- 77, Kelurahan Sukamulya Adakan Persiapaan Pasang Bendera dan Umbul Umbul

Pemerintah Daerah

Desa Curug Lounching Samisade Tahun Anggaran 2022 Bangun Drainase dan Betonisasi Jalan 

Kabupaten Tegal

Terselesaikan 100 Persen, Program TMMD Sengkuyang Tahap I Tahun 2024 Resmi Ditutup

Pemerintah Daerah

Bupati Cirebon Buka Turnamen Catur Tingkat SMP dan MTs