Minggu, Februari 1, 2026
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Ngeri! Dua Pelaku Curanmor Ancam Korban dengan Senpi

by Redaksimkn
Juli 7, 2022
in Berita Utama, Hukum dan Kriminal
0
Ngeri! Dua Pelaku Curanmor Ancam Korban dengan Senpi
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Tangerang –  Lagi lagi Jajaran Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang membekuk dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial KM dan WA asal Lampung Timur ternyata kerap mengancam korbannya dengan senjata api (Senpi).

Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakumusa saat melaksanakan pres release di Mapolsek Panongan.

Baca Juga :  Operasi Ketupat 2023 Resmi Digelar, Kapolri: Berikan Pelayanan Terbaik ke Pemudik

Related posts

Rutan Kelas I Tangerang Gelar Senam Sehat Pagi Bersama Warga Binaan dan Tahanan

Rutan Kelas I Tangerang Gelar Senam Sehat Pagi Bersama Warga Binaan dan Tahanan

Januari 31, 2026
Penyuluhan Hukum Digelar, Rutan Tangerang Tegaskan Hak Tahanan

Penyuluhan Hukum Digelar, Rutan Tangerang Tegaskan Hak Tahanan

Januari 30, 2026

Romdhon mengatakan, “Kedua pelaku mengeluarkan senjata tersebut saat dalam keadaan kepepet. Dimana, aksinya mencuri motor diketahui oleh orang.”

“Pelaku menodongkan senjata apinya tersebut ke korban jika korban berteriak. Ketika korbannya sudah diam dan tidak meminta tolong, pelaku langsung membawa kabur motor korbannya,” katanya, Kamis (7/7).

Baca Juga :  Bertemu Dewan Pers, Presiden Tekankan Soal Kebebasan Pers Bertanggung Jawab

Saat dilakukan penangkapan, lanjut Romdhon, petugas tidak menemukan senjata api yang kerap digunakan kedua tersangka saat beraksi.

“Dari keterangan kedua tersangka, senjata tersebut sedang di titipkan ke seseorang berinisial FE yang saat ini menjadi DPO,” pungkasnya.

Diketahui, salah satu tersangka berinisial KM merupakan residivis kasus yang sama dan mendapatkan vonis 3 tahun dari Pengadilan Sukadana Lampung.

Baca Juga :  Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono Silaturahmi Dengan Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko 

(Erwin)

Previous Post

Detail, Gus Men Pastikan Seluruh Jemaah Berangkat ke Arafah

Next Post

Warga di Kabupaten Rokan Hulu Riau, Temukan Jejak Harimau

Next Post
Warga di Kabupaten Rokan Hulu Riau, Temukan Jejak Harimau

Warga di Kabupaten Rokan Hulu Riau, Temukan Jejak Harimau

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In