Mediakompasnews.Com- Indramayu – Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) atau PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, tahun 2023 ini terpaksa melakukan penyesuaian tarif akibat lonjakan biaya produksi yang tak bisa dihindari sejak penyesuaian terakhir tahun 2017 lalu.
Hal itu disampaikan Direktur Teknik (Dirtek) Jojo Sutarjo, S.T, Rabu (12/01/2023) dalam acara jumpa pers sosialisasi penyesuaian tarif air bersih di RM Ampera Desa Tambak Indramayu.
Ia menjelaskan, terpaksan dilakukan karena terus meningkatnya biaya pengolahan air mulai dari kenaikan tarif listrik PLN, komponen pengolahan hingga butuhnya dana pemeliharaan dan pengembangan yang tak bisa dihindari demi keberlangsungan pelayanan air bersih. penyesuaian dipandang sangat perlu untuk menjamin pelayanan kepada konsumen”, tuturnya.
Tarif lama air minum PDAM sejak tahun 2017 yakni Rp.4,05 per liter untuk penggunaan 0 s/d 10.000 liter dan Rp.5,20 / liter untuk penggunaan 10.001 s/d 20.000 liter Selebihnya, penggunaan sampai 30.000 liter diterapkan tarif sama yakni Rp.5,20 / liter.
Direktur Utama (Dirut) Perumdam TDA Dr, Ady Setiawan, S.H,.M.H, menjelaskan, penyesuaian tarif untuk tahun 2023 rencananya akan dipatok pada angka kenaikan 30 persen dari tarif lama.
Meski begitu kenaikan tersebut, masih jauh dari tarif batas bawah yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat, dalam keputusannya nomor 610/Kep.890-Rek/2021 dimana untuk Kabupaten Indramayu yakni Rp.5,823 / liter. Tarif penyesuaian Tirta Darma Ayu saat ini tidak melanggar dan masih sesuai perintah gubernur.
Alasan atau indikator yang kemudian menjadi pertimbangan utama. Alasan itu, antara lain adanya kenaikan harga tarif dasar listrik, Bbm, bahan kimia, pengolah air, biaya operasi, dan pemeliharaan yang juga turut naik dan tak bisa dihindari.
Imbas dari seluruh indikator, yakni terjadinya kenaikan biaya usaha yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan pendapatan. Beban Berat itu Menyebabkan perusahaan tidak mampu atau sulit untuk melakukan pengembangan usaha untuk mencapai target peningkatan cakupan layanan.
Ditanbahkan, rencana penyesuaian tarif juga sudah dihitung cermat berdasarkan seluruh indikator diatas.
Lainnya, penyesuaian tarif naik menjadi 30 persen juga dilaksanakan setelah memperoleh tanggapan publik. Adapun, penyesuaian tarif yang akan diberlakukan pada tagihan bulan febuari mendatang, semoga bisa dimaklumi semua pihak .
Sementara itu sebagai pembanding, tarif air minum yang selama ini diberlakukan di Kabupaten Indramayu lebih rendah dari kabupaten dan kota Cirebon.
Padahal kedua daerah tersebut menerima pasokan air dari sumber mata air yang tidak terlalu banyak membutuhkan biaya pengolahan yang tinggi.
Kabupaten Cirebon mengenakan tarif Rp6,79 / liter untuk penggunan 10.000 liter dan menerapkan tarif Rp7,70 / liter untuk pengguna 10.001 – 20.000 liter. Sedangkan Kota Cirebon Rp5,39 / liter untuk penggunaan 10.000 liter dan Rp7,02 / liter untuk 10.001-20.000 liter, Meski terjadi penyesuaian tarif
Ady menyatakan, sesuai arahan Bupati Indramayu, Nina Agustina, sebagai kuasa pemegang modal, ada misi sosial yang tetap dikedepankan, yang dimaksud yakni terjadinya tambahkan subsidi silang. Konkretnya, yakni penyusunan tarif baru tersebut menggunakan mekanisme subsidi silang sehingga terpenuhi rasa keadilan. Pelanggan yang mampu mensubsidi yang tidak mampu. dengan blok tarif kemampuan bayar tinggi mensubsidi dengan bayar minimal, sehingga PDAM Menjadi yang sehat dan berkelanjutan, pungkas Ady.
(Nana/Uj)