Mediakompasnews.com – Kab.Bogor – Diduga oknum pelaku usaha penguras BBM Bersubsidi jenis solar di SPBU melakukan aktivitasnya wilayah Kabupaten Bogor dengan menggunakan mobil box telah di modifikasi dengan Mobil Transportir Tank Sri Karya Lintasindo (SKL), Jumat (29/12/23).
Tak hanya itu, beberapa pelaku juga menggunakan mobil Box Modifikasi yang di isi dengan full tank, lalu di bongkar di sebuah lapak dikelola pelaku lintah penyedot BBM solar bersubsidi Ikbal bersama dengan pengusaha inisial Acong.
“Ditempat terpisah yang akrab di panggil Sekjen KJK Pandji mengatakan, BBM bersubsidi di peruntukan untuk masyarakat, bukan untuk oknum pelaku mafia solar yang ingin meraup untung besar, dengan ditampung/timbun mengunakan kempu-kempu dan jerijen berlokasi Rancabungur, lalu di perjual belikan ke pengusaha industri,” paparnya, Rabu (24/01/24).
Masih Pandji, Seperti terjadi di SPBU Wilayah Bogor, Jawa Barat, aksi para mafia penyedot BBM bersubsidi ini dilakukan dengan modus membeli, diduga melibatkan oknum operator dan pengawas, jelasnya
Para oknum penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Tambah Abil, “Semoga informasi dari pemberitaan ini jadi jalan untuk Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penindakan terhadap oknum pelaku mafia penyedot BBM bersubsidi jenis Solar,” tutupnya.
Sampai berita diterbitkan oknum pelaku penimbunan solar subsidi belum dapat dikonfirmasi.
Penulis: Mar
Sumber: KJK