LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Rabu, 24 Januari 2024 - 11:17 WIB

Mobil Transportir Tank SKL Datangkan Pengusaha BBM Bio Solar Ilegal

Mediakompasnews.com – Kab.Bogor – Diduga oknum pelaku usaha penguras BBM Bersubsidi jenis solar di SPBU melakukan aktivitasnya wilayah Kabupaten Bogor dengan menggunakan mobil box telah di modifikasi dengan Mobil Transportir Tank Sri Karya Lintasindo (SKL), Jumat (29/12/23).

Tak hanya itu, beberapa pelaku juga menggunakan mobil Box Modifikasi yang di isi dengan full tank, lalu di bongkar di sebuah lapak dikelola pelaku lintah penyedot BBM solar bersubsidi Ikbal bersama dengan pengusaha inisial Acong.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Temui Pedagang di Pasar Alasa

“Ditempat terpisah yang akrab di panggil Sekjen KJK Pandji mengatakan, BBM bersubsidi di peruntukan untuk masyarakat, bukan untuk oknum pelaku mafia solar yang ingin meraup untung besar, dengan ditampung/timbun mengunakan kempu-kempu dan jerijen berlokasi Rancabungur, lalu di perjual belikan ke pengusaha industri,” paparnya, Rabu (24/01/24).

Masih Pandji, Seperti terjadi di SPBU Wilayah Bogor, Jawa Barat, aksi para mafia penyedot BBM bersubsidi ini dilakukan dengan modus membeli, diduga melibatkan oknum operator dan pengawas, jelasnya

Baca Juga :  Penciuman Panji TNI AD, Tandai Penerimaan Perwira Remaja TNI AD TH 2022

Para oknum penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Tambah Abil, “Semoga informasi dari pemberitaan ini jadi jalan untuk Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penindakan terhadap oknum pelaku mafia penyedot BBM bersubsidi jenis Solar,” tutupnya.

Baca Juga :  Terima Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Peningkatan Kerjasama Haji Indonesia - Arab Saudi

Sampai berita diterbitkan oknum pelaku penimbunan solar subsidi belum dapat dikonfirmasi.

Penulis: Mar
Sumber: KJK

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kabar Duka , Putra Almarhum Kalamudin Djinab Ditemukan Meninggal Di Rumahnya

Berita Utama

Doa Lintas Agama dari Polri untuk Indonesia yang Lebih Baik

Berita Utama

Denpom III/1 Bogor Gelar Jumat Berkah di Bulan Syawal, Bagikan Makanan ke Warga

Berita Utama

Giat Musrembang DES di Desa Mencek Tengah Kecamatan Lenteng Berjalan Lancar

Berita Utama

Polri Menyelenggarakan Bakti Kesehatan Bagi Masyarakat Kampung Cate, Rempang,

Berita Utama

Luar Biasa Personil Polsek Ujungbatu Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Penggelapan Barang Yang Merugikan Toko Bintang Abadi Ujungbatu Sekira 1,2 Milyar

Berita Utama

Presiden Jokowi Buka dan Ikuti Jalan Sehat Menuju 1 Abad NU

Berita Utama

Aksi Kejam KKB di Nduga Tewaskan Seorang Pendeta