Kamis, Juli 17, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Mobil Transportir Tank SKL Datangkan Pengusaha BBM Bio Solar Ilegal

by Admin2
Januari 24, 2024
in Berita Utama, Hukum dan Kriminal
0
0
SHARES
65
VIEWS

Mediakompasnews.com – Kab.Bogor – Diduga oknum pelaku usaha penguras BBM Bersubsidi jenis solar di SPBU melakukan aktivitasnya wilayah Kabupaten Bogor dengan menggunakan mobil box telah di modifikasi dengan Mobil Transportir Tank Sri Karya Lintasindo (SKL), Jumat (29/12/23).

Tak hanya itu, beberapa pelaku juga menggunakan mobil Box Modifikasi yang di isi dengan full tank, lalu di bongkar di sebuah lapak dikelola pelaku lintah penyedot BBM solar bersubsidi Ikbal bersama dengan pengusaha inisial Acong.

Baca Juga :  LAN Banyuwangi Resmi Adukan Dugaan Tipidkor SMA 1 ke Polres Banyuwangi

Related posts

Sinergi Media dan Rutan Tangerang Terjalin Hangat

Sinergi Media dan Rutan Tangerang Terjalin Hangat

Juli 15, 2025
Dua Pemotor Tergelincir, Jalan Licin Diduga Tumpahan Solar

Dua Pemotor Tergelincir, Jalan Licin Diduga Tumpahan Solar

Juli 11, 2025

“Ditempat terpisah yang akrab di panggil Sekjen KJK Pandji mengatakan, BBM bersubsidi di peruntukan untuk masyarakat, bukan untuk oknum pelaku mafia solar yang ingin meraup untung besar, dengan ditampung/timbun mengunakan kempu-kempu dan jerijen berlokasi Rancabungur, lalu di perjual belikan ke pengusaha industri,” paparnya, Rabu (24/01/24).

Baca Juga :  Jaga Tali Silaturahmi, KKN Reuni Temu Kangen

Masih Pandji, Seperti terjadi di SPBU Wilayah Bogor, Jawa Barat, aksi para mafia penyedot BBM bersubsidi ini dilakukan dengan modus membeli, diduga melibatkan oknum operator dan pengawas, jelasnya

Para oknum penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Baca Juga :  TNI AL Kupas Kehebatan Perjuangan Maritim Nusantara Ratu Kalinyamat

Tambah Abil, “Semoga informasi dari pemberitaan ini jadi jalan untuk Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penindakan terhadap oknum pelaku mafia penyedot BBM bersubsidi jenis Solar,” tutupnya.

Sampai berita diterbitkan oknum pelaku penimbunan solar subsidi belum dapat dikonfirmasi.

Penulis: Mar
Sumber: KJK

Previous Post

Panit Reskrim Polsek Jatiuwung Bantah Konsumsi Narkotika Jenis Sabu

Next Post

Hendak Beraksi Jelang Subuh, 2 dari 3 Terduga Pelaku Curanmor Disergap Polisi Patroli di Tangerang

Next Post

Hendak Beraksi Jelang Subuh, 2 dari 3 Terduga Pelaku Curanmor Disergap Polisi Patroli di Tangerang

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In