LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Kota Tegal / Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 - 05:04 WIB

Menuju Masyarakat Informatif, Pemkab Tegal Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik

Mediakompasnews.Com – Slawi – Sebagai salah satu upaya optimalisasi layanan keterbukaan informasi publik yang berkualitas menuju masyarakat kabupaten yang informatif, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tegal menyelenggarakan sosialisasi keterbukaan informasi publik bagi kelompok masyarakat tahun 2024.

Sosialisasi keterbukaan informasi publik bagi kelompok masyarakat diselenggarakan Rabu 23 Oktober 2024 di ruang aula BPKAD Kabupaten Tegal diikuti oleh pengurus organisasi kemasyarakatan seperti : PWI, IWO, LSM, KNPI , karang taruna, dan para pengguna informasi.

Kadis Kominfo Nurhayati dalam sambutanya mengatakan, bahwa informasi menjadi kebutuhan pokok setiap orang untuk mengembangkan pribadi dan kelompok sosialnya serta memperoleh informasi merupakan hak azazi manusia dan keterbukaan informasi publik menjadi salah satu upaya badan publik dalam mewujudkan masyarakat yang Informatif.

Baca Juga :  Bupati Imron Dukung Lahirnya Bibit Baru Pedangdut dari Kabupaten Cirebon

Di samping itu, sebagai bentuk komitmen Pemkab Tegal selaku badan publik melaksanakan kolaborasi dan kerjasama dengan kelompok masyarakat dalam bentuk kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik untuk peningkatan keterjangkauan dalam tata kelola pelayanan informasi publik yang dilakukan oleh PPID.

Menurut Nurhayati, kegiatan ini sebagai optimalisasi peningkatan layanan dalam melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dalam menyediakan informasi melalui mekanisme yang berlaku dalam pelayanan informasi publik di Kabaupaten Tegal.

“Tujuannya untuk mendorong terwujudnya implementasi Undang undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara efektif dan hak hak publik terhadap

informasi yang berkualitas dapat terpenuhi pada setiap permintaan informasi publik malalui PPID”, ujar Kadis Kominfo.
Kepala Bidang IKP Kusnianto dalam paparannya menjelaskan, informasi menjadi hak seluruh warga negara Indonesia. Maka, lembaga yang mendapat amanah dari UU KIP baik di tingkat Pusat, Provinsi atau Kabupaten/ Kota, dan Desa baik lembaga pemerintah maupun non pemerintah yang mendapatkan sumber keuangan dari APBN/APBD, wajib menyampaikan informasi kepada publik.

Baca Juga :  FKKTI - ABI Bersinergi dengan Pemdes Cogreg Kecamatan Parung Kabupaten Bogor dan PAC Pospera Kecamatan Parung Menggelar Pengobatan GratisĀ 

Sebagai Badan Publik kami mempunyai kewajiban untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud komitmen kami dalam layanan keterbukaan informasi publik guna mewujudkan masyarakat yang informatif”, paparnya.

Lanjut Kabid IKP mengatakan, Informasi yang wajib disediakan setiap saat diantaranya tentang Peraturan Perundangan, Surat Keputusan atau Kebijakan Badan Publik, Informasi berkala adalah informasi yang berkaitan dengan Profil pimpinan Badan Publik dan Informasi Serta merta yaitu Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak seperti Informasi tentang keadaan Bencana.

Baca Juga :  Kadis H Asep Suherman Peringati Hari Jadi Kabupaten Tangerang Ke 392

Pengecualian Informasi telah diatur dalam Pasal 17 Undang-undang KIP dan penyajianya didasarkan pada pengujian konskuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan tetapi setelah dipertimbangakan dengan penuh seksama bahwa menutup suatu informasi dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya seperti Informasi terkait dengan sistem keamanan negara”, tegas Kusnianto..

Semoga dengan terselenggaranya sosialisasi ini dapat memberikan banyak manfaat dan dampak positif yang signifikan, utamanya dalam memberikan layananan Keterbukaan Informasi pada masyarakat yang pada akhirnya dapat membentuk mainset masyarakat yang baik untuk bersama-sama bersinergi dan berpartisipasi dalam membangun daerah Kabupaten.

(Met)

Share :

Baca Juga

Kota Tegal

Bantu Stok Darah di PMI, Polwan Polres Tegal Kota Gelar Kegiatan Donor Darah

Kota Tegal

Resahkan Masyarakat, 4 Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Tegal Kota

Pemerintah Daerah

Kunjungan Ketua DPC Pengurus HNSI Batu Bara Dan Tepung Tawar Kades Kuala Tanjung

Pemerintah Daerah

Dukcapil Tegaskan Tidak Ada Denda Terlambat Urus Dokumen Kependudukan

Berita Utama

Gelar Tumpeng 77 sebagai Wujud Syukur Prestasi yang Diraih Jawa Barat

Berita Utama

Wabup H Indra Gunawan Apresiasi Proaktif Polres Rohul Dan Granat Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Bahaya Narkoba

Pemerintah Daerah

Mulai Februari 2023 mendatang Perumda Darma Ayu Terapkan Penyesuain Tarif 30 Persen

Berita Utama

Bupati Hj.Iti Ocktavia Jayabaya.SE.MM Hadiri Pelantikan Ketua APDESI Tingkat Kab. Lebak