DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Nasional

Jumat, 16 Juni 2023 - 13:07 WIB

Melalui Acara Talk Show Metro TV Q&A, Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan Pemilu Legislatif 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka. Di satu sisi, sistem tersebut dapat mendorong kedekatan emosional antara Caleg dengan konstituennya. Namun disisi lain, harus diakui bahwa sistem tersebut juga membuat masyarakat terjebak dalam politik pragmatis jangka pendek, terjebak dalam politik angka-angka.

“Karena itu, untuk menguatkan sistem proporsional terbuka, masyarakat juga harus cerdas dalam menentukan sikap politik. Jangan mau menerima uang Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu dari para kontestan politik. Karena setelah itu bisa jadi ketika terpilih caleg akan mudah meninggalkan konstituennya. Pilihlah Caleg, Capres, Cagub, Cabup dan Cawalkot sesuai hati nurani. Dengan mempertimbangkan rekam jejak, kapabilitas, dan profesionalitas. Jangan memilih hanya berdasarkan nominal rupiah,” ujar Bamsoet usai taping saat menjadi narasumber program Q&A, BEB, Bamsoet Emang Beda di Studio Metro TV, Jakarta, Jumat (16/6/23).

Baca Juga :  Presiden Sampaikan Duka Cita atas Gempa di Cianjur dan Instruksikan Penanganan Korban

Turut hadir menjadi panelis antara lain, Budayawan Sudjiwo Tedjo, penulis Kang Maman, wartawan Virgie Baker, pengamat politik Pangi Syrwi Chaniago, serta konten kreator Sharlie Anavita.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, putusan MK tersebut sekaligus menunjukan bahwa Pemilu 2024 masih on the track. Sehingga wacana penundaan Pemilu menjadi tidak relevan lagi untuk dibahas dan diperbincangkan.

UU No. 7/2017 tentang Pemilu, khususnya dalam Pasal 431 memang telah mengatur tentang penundaan Pemilu. Yakni disebabkan terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian dan atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan. Hingga saat ini, berbagai prasyarat penundaan Pemilu tersebut belum terpenuhi.

Baca Juga :  Luncurkan Kabayan Milenial The Series, Ridwan Kamil: Kebanggaan Jawa Barat

“Walaupun Pemilu tidak ditunda, kita tetap harus memikirkan terkait perlunya bangsa Indonesia membahas lebih lanjut tentang tata cara pengisian jabatan publik yang pengisian jabatannya dilakukan melalui Pemilu, seperti Presiden dan Wakil Presiden, Anggota MPR RI, DPR RI, DPD RI, hingga DPRD Kabupaten/Kota. Sehingga apabila suatu saat terjadi penundaan Pemilu yang disebabkan berbagai hal yang sudah diatur oleh UU, kita sudah mempunyai aturan yang jelas tentang pengisian berbagai jabatan publik tersebut. Mengingat hingga saat ini, tidak ada ketentuan dalam konstitusi maupun dalam perundangan manapun tentang tata cara pengisian jabatan publik yang disebabkan karena penundaan Pemilu,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, pekerjaan rumah kebangsaan lainnya yang perlu diselesaikan yakni tentang pentingnya Indonesia memiliki Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Sehingga siapapun presidennya, tidak perlu cawe-cawe, tidak perlu khawatir terhadap berbagai program pembangunan yang telah dijalankannya. Karena siapapun penggantinya memiliki kewajiban untuk melanjutkan berbagai program pembangunan sesuai pedoman PPHN.

Baca Juga :  Acara Deklarasi Dan Launching Kobong Banten Di Wilayah Wargun Gunung Lebak Banten

“Tidak hanya PPHN, MPR RI juga menerima banyak aspirasi tentang pentingnya menghadirkan kembali Utusan Golongan dalam keanggotaan MPR RI. Utusan Golongan dalam lembaga perwakilan merupakan amanat dan legasi kesejarahan yang telah diwariskan sejak cita-cita awal kemerdekaan. Keberadaan Utusan Golongan memperkuat ikhtiar agar tidak ada satupun unsur elemen bangsa yang ditinggalkan. Sekaligus dapat menjadi penyeimbang peran dari keterwakilan politik yang dipegang oleh DPR dan keterwakilan daerah yang berada ditangan DPD,” pungkas Bamsoet.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Presiden Harap Program Bioetanol Tebu untuk Ketahanan Energi Dorong Peningkatan Produksi dan Kualitas Tebu

Berita Utama

Tiba di Grasberg, Presiden Melihat Sejarah Pertambangan PT. Freeport Indonesia

Berita Utama

Photobooth Destinasi Wisata Lebak Hadir Di Bandara Soetta

TNI/POLRI

Gunakan Masa Muda Dengan Kegiatan Positif, Babinsa Koramil 414-04/Membalong Komsos Dengan Remaja di Wilayah Binaan

Berita Utama

Hasil Karya WBP Lapas Rangkasbitung sampai Alutsista TNI Dipamerkan di Alun-Alun

Berita Utama

Pangkoarmada III Sambut Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi I DPR RI

Berita Utama

Menparekraf RI Sandiaga Uno Kunjungi Pantai Minang Rua Desa Kelawi

Berita Utama

Babinsa Koramil 414-04/Membalong Selalu Aktif Melaksanakan Komsos Di Desa Binaanya