Mediakompasnews.com,- -Lebak- Terkait peredaran obat Daftar Golongan G yang dituding makin meresahkan masyarakat di Wilayah Kabupaten Lebak yang beredar tanpa ijin, ini mendapat sorotan berbagai elemen di antaranya Ormas Jarum, Ormas PSB, LSM GPBN, LSM FORPAN, GMDM, PERANK Indonesia, Badan Narkotika Kabupaten Lebak (BNK), Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANN) Lebak dan di dampingi pihak Kepolisian Polres Lebak Selasa (31/01/2023)
Disebutkan, Obat Daftar Golongan G adalah obat keras yang pembeliannya tidak boleh sembarangan tanpa aturan dan resep dari dokter, peredaran obat keras daftar golongan G itu di Kabupaten Lebak telah sangat mengkhawatirkan, bahkan toko obat dengan dalih berjualan kosmetik.
Wakil Ketua Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Kabupaten Lebak, Wawan Ruswandi, dalam pengamatannya mengungkap bahwa banyak kasus pemberitaan dan pelaku yang ditangkap polisi.
“Hampir setiap hari saya cermati di media sosial, media online, itu ada saja pengedar obat-obatan terlarang yang ditangkap polisi. Ini membuktikan bahwa peredaran Narkoba ini menjadi racun bagi generasi muda kita, ungkapnya.
“Saya berharap agar pihak APH segera memberantas peredaran obat jenis daftar G yang sekarang lagi marak di Kabupaten Lebak, dan siapapun yang bermain di dalamnya agar segera ditindak dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Saya berharap tidak ada lagi peredaran obat jenis daftar G yang dijual bebas di Kabupaten Lebak, Ujar Wawan Ruswandi Selaku Wakil Ketua (GANN) Kabupaten Lebak,”. (M.Irwansyah)