http://Mediakompasnews.com – Kota Tegal – Sidang perkara gugatan wanprestasi yang diajukan oleh CV Curtina Prasara terhadap RSUD Kardinah Kota Tegal dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2025/PN Tgl kembali digelar pada Selasa (10/6/2025), dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak.
Majelis Hakim yang diketuai Mery Donna Tiur Pasaribu, S.H., M.H., serta dua hakim anggota Rina Sulastri Jennywati, S.H., M.H. dan Sami Anggraeni, S.H., M.H., memberikan ruang terbuka bagi kedua pihak untuk menempuh jalur damai.
“Kami selalu membuka kemungkinan perdamaian, karena itu akan lebih baik bagi kedua belah pihak,” ujar Hakim Ketua dalam sidang.
Dalam persidangan tersebut, CV Curtina Prasara selaku Penggugat menghadirkan saksi ahli Unggul Basoeky, yang menyampaikan penjelasan mengenai berakhirnya perjanjian dalam konteks hukum perdata berdasarkan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Di antaranya adalah Pasal 1381, Pasal 1266, Pasal 1446-1456, Pasal 1444, dan Pasal 1321.
Sementara pihak RSUD Kardinah sebagai Tergugat awalnya mengajukan dua saksi, yakni drg. Agus Dwi Sulistyantono, MM dan Nur Hanifah. Namun, saksi atas nama Nur Hanifah ditolak oleh majelis hakim karena menjabat sebagai Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Kardinah, yang dinilai memiliki kedudukan sebagai bagian dari pihak tergugat.
“Direktur dan wakil direktur adalah bagian dari pihak rumah sakit, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai saksi,” jelas Hakim Ketua dalam persidangan.
Sebagai pengganti, pihak Tergugat mengajukan Agung Wibowo, namun keberatan disampaikan oleh kuasa hukum Penggugat, Richard Simbolon, S.H., M.H., karena yang bersangkutan merupakan kuasa hukum perusahaan pihak ketiga dalam proses lelang, yang menurutnya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pada Kamis, 12 Juni 2025, dengan agenda lanjutan pembuktian.
Terkait pernyataan pihak eksternal dari organisasi masyarakat sipil yang menyebutkan potensi pungutan liar dalam kasus ini, kuasa hukum CV Curtina Prasara menanggapi secara singkat.
“Apa yang dilakukan klien kami mengacu pada perjanjian kerja sama addendum yang belum dibatalkan secara hukum. Perjanjian itu masih berlaku sampai proses hukum ini berjalan,” jelas Richard Simbolon.
Pernyataan tersebut menekankan bahwa hingga saat ini belum ada pembatalan resmi terhadap perjanjian tersebut, yang menjadi dasar CV Curtina Prasara dalam mengelola lahan parkir di lingkungan RSUD Kardinah.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini didasarkan pada proses hukum yang berlangsung secara terbuka di pengadilan, serta tunduk pada prinsip cover both sides, akurasi, dan kepentingan publik.
—
🖊️ Penulis: Met
📍 Sumber: Dokumen Persidangan, Wawancara Terverifikasi
📌 Editor: Sesuai Standar Kode Etik Jurnalistik & UU Pers No. 40 Tahun 1999