Rabu, Juni 25, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Majelis Hakim Upayakan Perdamaian dalam Sidang Gugatan CV Curtina Prasara vs RSUD Kardinah

by Admin2
Juni 11, 2025
in Berita Utama, Daerah, Sorotan
0
Majelis Hakim Upayakan Perdamaian dalam Sidang Gugatan CV Curtina Prasara vs RSUD Kardinah
0
SHARES
2
VIEWS

http://Mediakompasnews.com – Kota Tegal – Sidang perkara gugatan wanprestasi yang diajukan oleh CV Curtina Prasara terhadap RSUD Kardinah Kota Tegal dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2025/PN Tgl kembali digelar pada Selasa (10/6/2025), dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak.

Majelis Hakim yang diketuai Mery Donna Tiur Pasaribu, S.H., M.H., serta dua hakim anggota Rina Sulastri Jennywati, S.H., M.H. dan Sami Anggraeni, S.H., M.H., memberikan ruang terbuka bagi kedua pihak untuk menempuh jalur damai.

Related posts

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Juni 24, 2025

Ketua FJIS Kutuk Keras Tindakan Intimidasi Terhadap Wartawan Oleh PT Bogorindo

Juni 24, 2025

“Kami selalu membuka kemungkinan perdamaian, karena itu akan lebih baik bagi kedua belah pihak,” ujar Hakim Ketua dalam sidang.

Baca Juga :  Warga di Kabupaten Rokan Hulu Riau, Temukan Jejak Harimau

Dalam persidangan tersebut, CV Curtina Prasara selaku Penggugat menghadirkan saksi ahli Unggul Basoeky, yang menyampaikan penjelasan mengenai berakhirnya perjanjian dalam konteks hukum perdata berdasarkan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Di antaranya adalah Pasal 1381, Pasal 1266, Pasal 1446-1456, Pasal 1444, dan Pasal 1321.

Sementara pihak RSUD Kardinah sebagai Tergugat awalnya mengajukan dua saksi, yakni drg. Agus Dwi Sulistyantono, MM dan Nur Hanifah. Namun, saksi atas nama Nur Hanifah ditolak oleh majelis hakim karena menjabat sebagai Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Kardinah, yang dinilai memiliki kedudukan sebagai bagian dari pihak tergugat.

Baca Juga :  PWI Sambut Baik Kedatangan Pengurus Daerah IWO Kabupaten Tegal

“Direktur dan wakil direktur adalah bagian dari pihak rumah sakit, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai saksi,” jelas Hakim Ketua dalam persidangan.

Sebagai pengganti, pihak Tergugat mengajukan Agung Wibowo, namun keberatan disampaikan oleh kuasa hukum Penggugat, Richard Simbolon, S.H., M.H., karena yang bersangkutan merupakan kuasa hukum perusahaan pihak ketiga dalam proses lelang, yang menurutnya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pada Kamis, 12 Juni 2025, dengan agenda lanjutan pembuktian.

Terkait pernyataan pihak eksternal dari organisasi masyarakat sipil yang menyebutkan potensi pungutan liar dalam kasus ini, kuasa hukum CV Curtina Prasara menanggapi secara singkat.

“Apa yang dilakukan klien kami mengacu pada perjanjian kerja sama addendum yang belum dibatalkan secara hukum. Perjanjian itu masih berlaku sampai proses hukum ini berjalan,” jelas Richard Simbolon.

Baca Juga :  Hasil Tangkapan Jaring Nelayan Menjemur Ikan Teri

Pernyataan tersebut menekankan bahwa hingga saat ini belum ada pembatalan resmi terhadap perjanjian tersebut, yang menjadi dasar CV Curtina Prasara dalam mengelola lahan parkir di lingkungan RSUD Kardinah.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini didasarkan pada proses hukum yang berlangsung secara terbuka di pengadilan, serta tunduk pada prinsip cover both sides, akurasi, dan kepentingan publik.

—

🖊️ Penulis: Met
📍 Sumber: Dokumen Persidangan, Wawancara Terverifikasi
📌 Editor: Sesuai Standar Kode Etik Jurnalistik & UU Pers No. 40 Tahun 1999

Previous Post

Kecamatan Tangerang Gelar Sosialisasi Pelayanan Publik 2025, Fokus Tingkatkan Layanan Masyarakat Lewat Program GAMPANG

Next Post

Ketua FJIS Kutuk Keras Tindakan Intimidasi Terhadap Wartawan Oleh PT Bogorindo

Next Post

Ketua FJIS Kutuk Keras Tindakan Intimidasi Terhadap Wartawan Oleh PT Bogorindo

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In