DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Rabu, 14 September 2022 - 09:05 WIB

Mafia Koperasi Dibongkar Oase Law Firm Dengan Bangun Posko Pengaduan

Mediakompasnews.Com – BANYUWANGI Kantor Hukum Oase Law Firm Advocate and Legal Consultant pada tanggal 14 September 2022 membuka POSKO PENGADUAN KORBAN DARI KOPERASI SIMPAN PINJAM.POSKO PENGADUAN tersebut didirikan di Kantor Hukum Oase Law Firm yang beralamat di Jl. Raya Jember No. 5 Ds. Kedayunan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.

SUNANDIANTORO, SH. Selaku direktur utama Kantor Hukum Oase Law Firm tersebut menyampaikan alasan didirikannya posko pengaduan dari korban Koperasi Simpan Pinjam adalah dikarenakan banyaknya korban Koperasi yang meminta bantuan hukum di Kantor Hukum Oase Law Firm

Baca Juga :  Berbagi Takjil Oleh Keluarga Besar Paguyuban Pemuda Jawa ( Pendawa) Deli Serdang

“Posko Pengaduan Korban Koperasi Simpan Pinjam ini kami dirikan lantaran banyak masyarakat yang menjadi korban Koperasi mengadu ke kantor. Setelah kami analisa secara hukum, koperasi-koperasi tersebut melakukan pelanggaran dengan modus dijadikannya hutang pokok, bunga, dan denda dijadikan menjadi pinjaman pokok dengan bentuk Surat Pengakuan Hutang. Selain itu juga tanggungan hutang para anggota koperasi dihitung dengan perhitungan bunga ber-bunga sehingga nominal hutangnya melebihi jaminan yang dianggunkan, dan ada juga Koperasi yang menghimpun maupun menyalurkan dana dari orang yang tidak menjadi anggota Koperasi tersebut, bahkan lebih parahnya lagi ada dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh pengurus koperasi.” jelas Sunandiantoro SH

Baca Juga :  Tempuh Jarak Ratusan Kilometer, Danrem 064/MY Dampingi Pangdam III/Siliwangi Monitoring Wilayah Lebak Dan Pandeglang

Lebih lanjut Sunandiantoro ,” menyampaikan tujuan didirikannya Posko Pengaduan Korban Koperasi ini adalah agar masyarakat tidak menjadi korban dari niat jahat dari mafia berkedok Koperasi, dan agar masyarakat mempunyai tempat untuk mengadukan apabila menjadi korban dari Koperasi,” lanjutnya

“,Selanjutnya Kantor Hukum Oase Law Firm akan melakukan Laporan secara langsung atas perbuatan Koperasi Simpan Pinjam yang mengorbankan banyak masyarakat ini kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, serta akan mengajukan Hearing dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar melakukan pengawasan dan penindakan dengan tegas terhadap Koperasi Koperasi yang nakal yang menyengsarakan masyarakat Indonesia,” pungkas Sunandiantoro

Baca Juga :  Lanal Ketapang Terima Kapal Bom Ikan Tangkapan Masyarakat Pulau Serutu

(M,Supriyanto)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kapolda Jabar Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci Peringatan HUT RI ke – 77 di TMP Cikutra Bandung

Berita Utama

Penuhi Animo Masyarakat, Lapas Rangkasbitung gelar Rangkaian Hari Raya Kurban

Berita Dunia

Pimpin Delegasi Indonesia, Wapres Ma’ruf Amin Hadiri Pembukaan KTT Perubahan Iklim COP27

Berita Utama

Apel Bersama Pasca Cuti Idul Fitri, Pj Bupati Tegal Himbau ASN untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

Berita Utama

Menumbuhkan Kesadaran Spiritual, Rutan Kelas I Tangerang Gelar Pengajian Pesantren Rutin

Berita Utama

Momen Harlah Pancasila, Pemerintah Cekatan Beri Hiburan Warga

Berita Utama

SMPN 29 Kota Tangerang Langgar SE dan Disdik Tutup Mata

Berita Utama

Anggota DPR RI Apresiasi Kinerja Polresta Cirebon atas Pengamanan Arus Mudik Idul Fitri 1444 H